Peluang dan Tantangan Asuransi Syariah di Indonesia

KSEI UIN SAIZU PURWOKERTO
6 Min Read

Peluang dan Tantangan Asuransi Syariah di Indonesia

Setiap kegiatan manusia tentunya dihadapkan dengan adanya suatu risiko atas ketidakpastian yang memungkinkan akan terjadinya suatu musibah. Berbagai musibah atas suatu risiko akan merugikan kita seperti kondisi ekonomi perseorangan yang menurun, perusahaan yang mengalami kesalahan kerja sehingga menimbulkan bencana, kebakaran, kecelakaan, sakit bahkan sampai meninggal dunia. Dengan adanya suatu risiko atas ketidakpastian ini menyebabkan manusia ingin memproteksi dirinya atau benda berharganya guna untuk mengurangi beban risiko tersebut. Upaya untuk memproteksi dari suatu adanya kemungkinan kerugian disebut dengan asuransi.

Asuransi Syariah hadir ditengah-tengah masyarakat guna sebagai proteksi bagi seseorang yang mengalami suatu risiko atau yang menanggung suatu risiko dengan berbasis prinsip dan nilai-nilai islam. Telah dijelaskan mengenai pengertian dari Asuransi Syariah sendiri di dalam fatwa Dewan Syariah Nasional No. 21/DSN-MUI/X/2001, bahwa asuransi syari’ah (ta’min, takaful, tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset-aset dan atau tabarru, yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko bahaya tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syari’ah. Di dalam Asuransi Syariah didalamnya terkandung nilai tolong-menolong, saling menanggung risiko, jujur, adil dan transparan

Tantangan

Dengan melihat perkembangan dan pertumbuhan Asuransi Syariah yang cukup signifikan terlebih lagi Indonesia merupakan negara yang memiliki jumlah penduduk muslim yang besar, maka Asuransi Syariah di Indonesia seharusnya memiliki peluang untuk pengembangan tersebut dimasa depan. Namun, perlu diingat dalam proses pengembangan pun akan melewati berbagai tantangan yang harus dihadapi.

Yang Pertama, human Capital yakni belum timbulnya industri penunjang asuransi syariah yang unggul dan profesional seperti di lembaga konvensional, seperti broker-broker asuransi syariah, agen, dan adjuster. Sehingga, masalah SDM ini harus terus menerus mendapat perhatian prioritas.

Kedua, product innovation juga menambah nilai manfaat, serta dapat menjangkau segala lapisan masyarakat, sehingga harus terus dikembangkan.

Ketiga, Service quality yakni pelayanan dengan Service maksimal dan berkualitas adalah mutlak, kedua pelayanan ini dapat dilakukan di seluruh kantor yang dimiliki oleh perusahaan asuransi.

Keempat, product awareness yang terlihat dari masih rendahnya pemahaman masyarakat tentang produk asuransi syariah, diperlukan gerakan sosialisasi dan edukasi publik.

Kelima, ASEAN free market, OJK juga membuka selebar-lebarnya peluang bagi perusahaan asuransi asing untuk membuka cabang nyadi Indonesia, namun semua itu tidak terlepas dengan syarat perusahaan asuransi tersebut yang harus bisa mengikuti peraturan yang ada yaitu joint venture serta kesepakatan bersama dengan para anggota negara ASEAN. Bila ingin membuka kantor cabang, maka harus ada aturan-aturan yang perlu disepakati bersama dulu oleh regulator ASEAN lainnya.

Keenam, regulasi pemerintah masih belum maksimal membangun industri asuransi syariah yang kuat.

Peluang

Asuransi syariah di Indonesia sudah berjalan selama 14 (empat belas) tahun semenjak pertama kali didirikan pada tahun 1994 yaitu dengan diresmikannya PT. Takaful Keluarga.

Dibandingkan dengan asuransi konvensional yang sudah beroperasi sejak tahun 1912 dengan berdirinya asuransi Bumiputera  maka usia asuransi syariah masih tergolong relative muda.

Namun dilihat dari jumlah pertumbuhan perusahaan, asuransi syariah sangatlah menggembirakan yaitu 40 % setiap tahun sementara yang konvensional hanya 25 %.

Melihat pertumbuhan yang pesat ini menunjukkan betapa besar peluang asuransi syariah untuk lebih berkembang lagi. Setidaknya ada dua faktor penting yang bisa menjadi momentum berharga bagi berkembangnya asuransi syariah di Indonesia, yaitu :

  1. Ruang penetrasi produk asuransi di Indonesia masih sangat luas mengingat persentase pemegang polis individual di Indonesia baru mencapai kisaran tiga persen (6,6 juta) dari total penduduk sebesar 220 juta jiwa.
  2. Mayoritas penduduk Indonesia merupakan umat Islam, dan kehadiran produk yang sejalan dengan konsep serta nilai-nilai beragama berpeluang besar untuk bisa diterima oleh masyarakat luas.

Sedikitnya masyarakat Indonesia yang ikut berasuransi menjadi peluang bagi asuransi syariah untuk meningkatkan pangsa pasar, sejalan dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan jasa asuransi misalnya untuk kebutuhan meningkatkan pendidikan anak, meningkatnya biaya kesehatan dan lain-lainnya.

Di samping itu besarnya penduduk Indonesia yang beragama Islam menjadikan asuransi syariah berpeluang besar untuk lebih berkembang lagi. Hal ini karena bagi orang muslim menjalankan aktifitas yang sesuai dengan tuntunan Islam tentunya akan menjadi pilihan utama, demikian juga dalam hal pilihan berasuransi tentunya seorang muslim akan lebih memilih yang sesuai dengan ajaran Islam yaitu asuransi syariah dari pada asuransi konvensional yang selama ini masih diragukan kehalalannya.

Keunggulan konsep asuransi syariah yang dapat memenuhi rasa keadilan juga menjadi peluang bagi berkembangnya asuransi syariah, misalnya konsep bagi hasil dalam asuransi syariah dimana jumlah yang dibagi tergantung hasil yang didapat sehingga tidak ada yang dirugikan. Konsep bagi hasil ini pula yang membuat perusahaan asuransi syariah dapat bertahan terhadap krisis ekonomi tahun 1997, sehingga banyak perusahaan asuransi konvensional mulai melirik produk asuransi syariah.

Konsep yang sesuai dengan syariah ini pula yang menjadikan asuransi syariah tidak hanya hadir di negara yang berpenduduk mayoritas  muslim  melainkan juga di negara-negara yang berpenduduk non muslim. Hingga kini  di  seluruh  dunia sudah ada sekitar 45 (empat puluh lima) asuransi syariah, misalnya di Singapura, Swiss, Amerika Serikat, Jeneva, Bahamas dan lain-lain.

 

Author: Achmad Mufarih S.

Sumber gambar: satuterpenting.com

Sumber:

https://www.beritasatu.com/amp/ekonomi/379181/enam-tantangan-terberat-asuransi-syariah

https://www.kompasiana.com/amp/waridatulafalia/6098c7fb8ede48721e03be52/tantangan-dan-peluang-dalam-pengembangan-asuransi-syariah-di-indonesia

https://hesiainantasari.wordpress.com/2013/03/30/peluang-tantangan-asuransi-syarian-di-indonesia/amp/

 

 

Share this Article
5850 Comments