WAKAF UANG DI ERA REVOLUSI 4.0

KSEI UIN SAIZU PURWOKERTO
6 Min Read

Wakaf merupakan bagian dari perilaku sedekah sifatnya sunnah atas dasar sukarela yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan merata dan berkelanjutan. Wakaf diharapkan bisa menjadi dukungan social safety net. Keuntungan wakaf disalurkan kepada program untuk penerima zakat (mustahiq) yang dapat meningkatkan mustahiq menjadi muzakki (pembayar zakat) sehingga secara agregat dapat meningkatkan konsumsi, investasi, dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Wakaf memiliki keunikan dibanding instrumen filantropi Islam lainnya yakni wakaf merupakan instrumen yang mendasarkan fungsinya pada unsur kebijakan, kebaikan dan persaudaraan. Dengan penghimpunan dan pengelolaan wakaf yang profesional, diharapkan akan terjadi distribusi ekonomi dan manfaat secara luas yakni dari manfaat pribadi menuju manfaat masyarakat secara adil dan merata. Apabila ditilik dari catatan sejarah, sebenarnya wakaf telah dikenal dan dilaksanakan di Indonesia sejak ajaran Islam masuk ke Indonesia. Praktik mewakafkan tanah hak milik untuk kepentingan publik sudah dilaksanakan oleh bangsa Indonesia sejak dahulu. Seiring perkembangan zaman, hukum yang mengatur tentang wakaf terus menerus mengalami dinamika dan perkembangan hingga ditetapkan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 yang mengatur tentang wakaf. Lahirnya Undang-Undang tersebut adalah wujud perhatian pemerintah untuk mengembangkan wakaf di Indonesia dan juga membawa konsekuensi bagi sistem perwakafan di Indonesia agar lebih profesional. Keberadaan Undang-Undang ini menjadi landasan bagi terciptanya terobosan baru dalam pengelolaan wakaf di Indonesia. Sejak diberlakukannya Undang-Undang tersebut maka paradigma tentang wakaf pun mengalami perubahan. Wakaf yang dulu hanya dinilai dari fungsi kepentingan ibadah dan keagamaan saja, kini mengalami perkembangan dalam berbagai hal yang dinilai dari fungsi sosial dan ekonomi.

Tidak salah jika Indonesia disebut sebagai negara yang memiliki potensi wakaf terbesar di dunia. Jika dilihat potensi tanah wakaf di seluruh Indonesia, lahan wakaf yang tersebar di seluruh Indonesia menurut data dari Kementerian Agama RI tersebar di 381.860 lokasi dengan luas 51.251,21 Ha. Dari jumlah seluas tersebut ternyata baru sebanyak 61,12 % lahan wakaf yang sudah bersertifikat. Kesempatan mengglobalkan wakaf ke seluruh penjuru dunia tidak sulit, karena piranti untuk menjembatani hal tersebut sudah sangat mudah didapatkan. Teknologi digital membawa manusia menuju serba mudah dan murah. Berwakaf di era digital sangat mudah, terlebih regulasi memberikan peluang sangat luas. Seperti halnya dalam pasal 16 Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf disebutkan bahwa salah satu harta wakaf benda bergerak adalah uang. Wakaf uang adalah wakaf berupa uang yang dapat dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan untuk mauquf alaih. Selain wakaf uang, ada benda bergerak yang dapat dijadikan objek wakaf yaitu wakaf hak cipta, wakaf hak merk, wakaf hak paten, wakaf hak desain industri, wakaf rahasia dagang, wakaf hak desain tata letak sirkuit terpadu, dan wakaf hak perlindungan varietas tanaman. Lebih jauh di era digital ini muncul ijtihad baru terkait wakaf saham syariah dengan dua model pengelolaan wakaf saham, yaitu wakaf korporasi dan wakaf saham perorangan, serta wakaf wasiat polis asuransi syariah.

Potensi wakaf sebagai salah satu sumber dana sosial keagamaan yang demikian besar, pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024 pemerintah menaruh perhatian besar terhadap pengembangan sektor ekonomi syariah yang salah satunya adalah mendorong perbaikan dan transparansi, akuntabilitas, kepemilikan, dan profesionalisme dalam pengelolaan dana sosial keagamaan dan mengoptimalkan pemanfaatannya bagi pelaksanaan pembangunan.

Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Tim Kajian Wakaf, telah mendiseminasikan sebuah hasil penelitian yang dilakukan pada tahun 2019, dimana penelitian tersebut mencoba untuk menggali bagaimana sesungguhnya potensi wakaf yang ada di Indonesia dan seperti apa realisasinya. Tahap selanjutnya penelitian dilakukan untuk mencoba mengukur tingkat literasi dan inklusi masyarakat mengenai wakaf uang di Indonesia serta menakar tingkat preferensi masyarakat dalam memilih lembaga pengelola wakaf. Dari penelitian tersebut kemudian dihasilkan rekomendasi yang diharapkan dapat menjadi arahan kebijakan yang dapat diambil oleh pemerintah pada tahapan selanjutnya. Berdasarkan penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa: Preferensi publik terkait wakaf uang masih rendah, tercermin dari: indeks literasi sebesar 0,472, indeks inklusi sebesar 0,282. Sementara itu kelembagaan wakaf Indonesia dan tata kelola (governance) wakaf saat ini belum berperan optimal dalam pengembangan wakaf uang di tanah air. Hal ini tercermin dari indeks tata kelola sebesar 0,34. Penelitian tersebut juga mengungkap empat masalah utama dalam pengembangan wakaf yakni minimnya sosialisasi dan edukasi, Tata kelola kelembagaan masih di bawah standar, terbatasnya fundraiser wakaf, kurangnya promosi program/kegiatan. Adapun rekomendasi yang diusulkan dalam mengatasi masalah tersebut adalah perlu dibuat langkah dalam meningkatkan literasi dan memberikan penguatan inklusi, serta upaya peningkatan tata kelola wakaf uang melalui lembaga pengelola yang professional dengan menerapkan Good Corporate Governance (GCG).

Penulis : Fitria Nur Afifah

Sumber gambar :

https://images.app.goo.gl/yjDBFXkuPXsz7yQ39

Daftar Pustaka

www.puskajianggaran.dpr.co.id

Cupian dan Nurun Najmi. (2020). Analisis Faktor-Faktor yang Memengaruhi Persepsi Masyarakat Terhadap Wakaf Uang di Kota Bandung. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 6(02)

Mubarok, Acep Zoni Saeful. (2020). Prospek Nazhir Wakaf Global

Berbasis Pesantren di Era Digital. Jurnal Bimas Islam Vol. 13 No. 1

Inne Risnaningsih dan Siti Nurhayati. (2020). Problematika Pengembangan Wakaf Uang Melalui Koperasi Syariah Di Era 4.0. Co-Management Vol. 3, No. 1

 

Share this Article
3956 Comments