Upaya dan Kendala Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Masa Pandemi

KSEI UIN SAIZU PURWOKERTO
6 Min Read

Upaya dan Kendala Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Masa Pandemi

Pemerintah telah membuat kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN di tengah pandemi virus corona. Kebijakan ini termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 oleh Presiden Joko Widodo. Namun, pelaksanaannya belum maksimal karena terkendala sejumlah hal.

Definisi PEN sebagaimana tersusun dalam Pasal 1 poin (1) adalah rangkaian kegiatan untuk mengurangi dampak covid-19 pada perekonomian dan stabilitas sistem keuangan. Sementara Pasal 2 menyatakan tujuannya untuk “melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya”.

Prinsip pelaksanaan PEN, seperti tersusun dalam Pasal 3, yakni berasas keadilan sosial: untuk kemakmuran rakyat, mendukung pelaku usaha, menerapkan kaidah-kaidah kebijakan penuh kehati-hatian serta tata kelola yang baik, transparan, akseleratif, adil, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak menimbulkan moral hazard, dan pembagian biaya dan risiko antar pemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Pemerintah pada mulanya menganggarkan PEN sebesar Rp 641,17 triliun dan mengalokasikannya kepada 10 instrumen kebijakan. Beberapa di antaranya untuk dukungan konsumsi yang meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sosial lain, insentif perpajakan, dan percepatan pembayaran kompensasi.

Sumber dana anggaran, seperti tertuang dalam Pasal 4, adalah dari Penyertaan Modal Negara (PMN), penempatan dana, investasi pemerintah, dan penjaminan. Pasal 5 juga menyatakan, selain seluruh hal tersebut pemerintah juga dapat melakukan kebijakan melalui belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengalokasian anggaran PEN untuk dua hal: sisi permintaan dan pasokan. Sisi permintaan berwujud stimulus bantuan sosial untuk menggeliatkan konsumsi. Sementara sisi pasok berwujud stimulus untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), korporasi, dan BUMN. Karena pandemi ini telah memukul dari sisi supply dan demand . Jadi pemerintah memastikan keduanya terjaga.

Pemerintah menganggarkan stimulus permintaan sebesar Rp 203,9 triliun. Anggaran tersebut mencakup delapan program bansos, yakni PKH, kartu sembako, bansos Jabodetabek, bansos non-Jabodetabek, Kartu Pra Kerja, diskon listrik, logistik atau pangan, dan BLT Dana Desa.

Merujuk kepada data Kemenkeu, target penerima PKH adalah sebanyak 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Bantuan ini diberikan selama 12 bulan mulai Mei lalu. Lalu, pemerintah menargetkan penerima Kartu Sembako sebanyak 20 juta KPM dengan nilai bantuan Rp 200 ribu/bulan selama setahun.

Pemerintah menggratiskan tarif listrik untuk pengguna 450 VA yang berjumlah 24 juta rumah tangga dan diskon 50% untuk pengguna 900 VA yang berjumlah 7,2 juta VA. Program ini berjalan selama 6 bulan mulai 1 April lalu sampai September mendatang.

Selanjutnya, bansos Jabodetabek diberikan dalam bentuk sembako untuk 1,3 juta KPM di DKI Jakarta dan 600 ribu KPM di Bodetabek. Sementara bansos untuk warga non-Jabodetabek berupa uang tunai dengan target 9 juta KPM. Besaran kedua bansos tersebut dibagi dua: April-Juni Rp 600 ribu/bulan dan Juli-Desember Rp 300 ribu/bulan. Warga yang mendapat Bansos ini bukan penerima manfaat PKH. Sehingga tak terjadi tumpang tindih penerima bansos.

BLT Dana Diberikan kepada masyarakat di luar penerima PKH diberikan selama 6 bulan dari April-September. Sedangkan, pemerintah menargetkan penerima Kartu Pra Kerja sebanyak 5,6 juta orang yang pendaftarannya dimulai pada 11 April lalu.

UMKM menjadi salah satu perhatian utama pemerintah dalam PEN. Sektor yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional dalam menghadapai krisis 1998/1999 dan 2008 ini juga turut menghadapi pandemi virus corona.

Salah satu kriteria sektor usaha yang dapat menerima stimulus adalah menampung banyak tenaga kerja yakni sektor padat karya. Pemerintah pun dalam program PEN menempatkan dana restrukturisasi padat karya sebesar Rp 3,24 triliun.

Kepada BUMN, pemerintah memberikan stimulus berupa PMN dan pinjaman. Pemerintah sepakat kalau dana pinjaman itu kalau memang akan diusulkan untuk jadi dana PMN dengan catatan, bahwa perusahaan yang menerima atau mengubah dana pinjaman menjadi PMN 100% milik negara.

Menkeu Sri Mulyani menyatakan kendala utama stimulus covid-19 dan PEN adalah di level operasional yang mencakup pendataan dan proses administrasi. Masalah utamanya adalah pendataan yang masih tumpang tindih.

Presiden Jokowi juga sempat menyoroti hal ini. Ia meminta kepada seluruh menterinya bekerja luar biasa dalam menghadapi krisis, termasuk sigap membuat regulasi agar PEN lekas terlaksana. Saat itu ia menyoroti tiga sektor, yakni kesehatan, UMKM, dan bansos. Terobosan pemerintah dalam menyelesaikan perkara ini, salah satunya melalui penerbitan Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentnag Komite Penanganan Covid-19 dan PEN. Melalui peraturan ini Jokowi membentuk Komite Pemulihan Ekonomi Nasional di bawah kepemimpinan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Kendala PEN bukan hanya perkara penyerapannya, tapi kemampuan negara dalam mendanainya. Besarnya stimulus yang dianggarkan membuat utang pemerintah membengkak. Pemerintah telah lebih merasa berat membiayai stimulus covid-19 dan PEN. Pemerintah pun sempat meminta berbagi beban atau burden sharing pembiayaan utang dengan Bank Indonesia (BI). Kemenkeu saat itu berharap BI dapat berbagi beban melalaui pembelian surat utang pemerintah dengan harga (bunga) khusus. Namun, BI tak langsung menyetujuinya. BI berkukuh membeli surat utang pemerintah di pasar perdana dengan harga pasar. Menanggapi sikap ini, pemerintah pun menarik dana Rp 30 triliun dari BI dan mengalihkannya ke empat Bank BUMN. Tujuannya memacu kredit dan membantu PEN. BI pun menyepakati berbagi beban dengan pemerintah. BI hanya menanggung beban tahun ini.

Sumber :

https://katadata.co.id/amp/muhammadridhoi/berita/5f16daeb5e79c/upaya-pemulihan-ekonomi-nasional-dan-beragam-kendalanya

Sumber gambar:

https://www.google.com/search?q=pemulihan+ekonomi+nasional+di+masa+pandemi&safe

TAGGED:
Share this Article
13064 Comments