TikTok Shop Ditutup, Mendag Tegaskan Nasib Ecommerce Lain
Tiktok Shop mampu memberikan dampak yang signifikan terhadap penggunaan aplikasi di Indonesia, sebagaimana bahwa pengguna aplikasi Tiktok sudah mencapai 625 juta orang dan tersebar dari Aceh Sampai Papua. Menurut Sulistianti & Sugiarta (2022) dalam penelitiannya yang berfokus pada kontruksi sosial konsumen online shop di media sosial mengungkapkan bahwa Terdapat beberapa alasan konsumen menggunakan aplikasi Tiktok Shop yaitu adanya P erformance expectancy, hal ini di karenakan Tiktok Shop memberikan manfaat bagi Pengguna untuk menemukan barang yang mereka cari. Selain itu, Tiktokshop memberikan Kemudahan bagi penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dengan fitur-fitur yang sudah di sediakan, aplikasi Tiktok juga memberikan pelayanan yang sesuai dengan keinginan pelanggan seperti barang yang dipesan sesuai gambar dan waktu pengirimannya yang cepat, serta social influence yang mendorong individu untuk melakukan niat perilaku. Walaupun Tiktok Shop memiliki banyak manfaat.
Fenomena Tiktok Shop sebagai social commerce yang secara cepat menyerupai hingga mengungguli e-commerce lainnya tentu menciptakan persaingan yang lebih kompleks di pasar digital. Menurutnya, dalam skill literasi digital, pedagang harus terbuka untuk belajar dan tidak mengasingkan bisnisnya dari saluran digital melalui pembuatan dan pendaftaran akun di e-commerce yang banyak variannya mulai dari shopee, Tokopedia, Lazada, blibli dan sebagainya. Selain itu, pedagang juga harus meningkatkan skill dalam service serta promosi yang kreatif untuk menarik minat konsumen
Kini Tiktok Shop tidak memiliki izin perdagangan e-commerce dan hanya memiliki izin sebagai Kantor Perwakilan Perdagangan Luar Negeri (KP3A). Untuk beroperasi di Indonesia, Tiktok Shop harus mendirikan badan hukum di Indonesia dan mendapatkan izin baru sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Penutupan Toko Tiktok telah menimbulkan kontroversi di kalangan afiliasi dan pengguna platform lainnya. Namun penutupan tersebut diperlukan untuk mematuhi peraturan dan menyamakan kedudukan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) offline yang kehilangan pangsa pasar karena Tiktok Shop. Penutupan TikTok Shop juga membuka peluang bagi UMKM untuk beradaptasi dan meningkatkan kemampuan literasi digitalnya. Dampak dari diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 dari Permendag Nomor 50 tahun 2020 terkait Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembukaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah per tanggal 04 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB Tiktok Indonesia resmi ditutup dan diberhentikan layanan transaksi e-commerce pada fitur Tiktok Shop. Penutupan tersebut dimaksudkan guna memperbaiki pasar UMKM karena gencatan transaksi melalui sosial media secara daring. Arin Setyowati Pakar Ekonomi UM Surabaya menyebut fenomena penutupan Tiktok Shop menjadi momentum untuk menggiatkan dan memacu pelaku UMKM untuk lebih adaptif supaya bisnis tetap bertahan yang disruptif yang cepat sekali berubah.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjawab permintaan dari sebagian kalangan pedagang offline yang meminta e-commerce ditutup. Namun, Ia mengisyaratkan bahwa hal itu tidak akan dilakukan. Saat ini, pemerintah sudah mengatur pemisahan antara e-commerce dan social commerce. Hasilnya, Tiktok Shop yang dianggap belum mengikuti aturan tersebut dan harus tutup. Sebagian pedagang offline mengakui bahwa adanya penjualan online membuat penjualan offline jeblok. Namun, bukan berarti kondisi tersebut membuat pemerintah menutup seluruh e-commerce. Yang dilakukan pemerintah agar UMKM bisa berkembang, industri tumbuh, toko ramai, yang kerja bisa kerja, untung bisa bayar pajak. Di situ negara bisa maju, bisa keluar negeri untuk ekspor.
Oleh : Ghina Martiana
Sumber gambar : Minews ID
Daftar Pustaka :
Hellen Juliana, Pengaruh Siaran Langsung Dan Manfaat Yang Dirasakan Terhadap Niat Beli Melalui Kepercayaan Konsumen Pada Aplikasi Tiktok Shop, 2023, Jurnal Sinomika, VOL. 01, No. 06