Sistem pembayaran tidak dapat dipisahkan dari perkembangan uang dalam fungsinya untuk menyelesaikan transaksi dari berbagai aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh individu atau instansi didalam masyarakat. Instrumen dan sistem pembayaran yang digunakan unuk menyelesaikan transaksi perekonomian mengalami perubahan dari waktu ke waktu sesuai dengan perkembagan peradaban masyarakat dan teknologi informasi yang berawal dari sistem barter.
Uang merupakan asset yang paling likuid di antara seluruh asset yang ada dalam perekonomian. Suatu aset dikatakan likuid bila sangat mudah ditukarkan dengan barang dan jasa lain, biaya transaksinya sangat kecil dan nilai nominalnya relatif stabil. Uang adalah sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang dan jasa serta kekayaan berharga lainnya dan juga sebagai pembayaran utang atau sebagai alat penunda pembayaran. Pada awalnya, uang kertas dibuat oleh satu negara sebesar nilai emas yang mereka miliki dan uang kertas dijamin dengan emas. Namun saat ini, jumlah uang kertas yang beredar tidak lagi didasarkan jaminan emas tetapi tergantung oleh variabel ekonomi negara masing-masing. Uang yang telah dikenal sejak berabad-abad lalu, merupakan pengakuan manusia sebagai suatu proses budaya yang berakulturasi secara tunggal, artinya bahwa terciptanya proses peniruan dari satu suku bangsa ke suku bangsa lain tanpa klaim hak cipta, sehingga dengan media uang, tercipta interaksi ekonomi antara bangsa dengan bahasa yang mudah di ukur.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terus berlangsung menawarkan kemudahan-kemudahan bagi manusia yang sejalan dengan perkembangan teknologi yang pesat, Kemajuan teknologi dalam sistem pembayaran ini pun menggeser peran uang tunai menjadi non tunai yang lebih efisien dan ekonomis (Parastiti, D.E., dkk., 2015). Sistem pembayaran non tunai atau yang disebut juga sebagai uang elektronik, saat ini berkembang dengan teknologi sistem yang semakin maju dari tahun ke tahun membuat pengguna dan penyedia jasa sistem pembayaran uang elektronik terus meningkatkan sistem pembayaran agar lebih mudah digunakan oleh para konsumen. Bentuk – bentuk inovasi pada sistem pembayaran non tunai adalah kartu debit / ATM , kartu kredit ,wesel, cek, bank account dan uang elektronik.
Seiring dengan peningkatan akses teknologi dalam pembayaran digital, saat ini telah berkembang layanan baru berupa dompet digital (digital wallet/e-wallet) sebagai penerus uang elektronik (electronic money/e-money). Dompet digital ini memungkinkan pengguna untuk menyimpan sejumlah dana pada jumlah nominal tertentu di dalam aplikasi yang dapat diakses melalui gawai (gadget) misalnya saja telepon genggam (handphone). Di Indonesia, terdapat beberapa aplikasi dompet digital yang populer di kalangan masyarakat, misalnya OVO, GoPay, Dana, Doku dan LinkAja. Kelebihan dari pembayaran menggunakan dompet digital ini terletak pada kepraktisan, kenyamanan serta keamanannya. Mekanisme pembayaran hanya dilakukan dengan beberapa tahapan sederhana hingga akhirnya transaksi dinyatakan berhasil, dan bukti transaksinya pun secara otomatis terkirim ke dalam riwayat transaksi konsumen.
QRIS (QR Code Indonesian Standard) adalah standar QR Code pembayaran untuk sistem pembayaran Indonesia yang dikembangkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). QRIS memberikan alternatif metode pembayaran non-tunai secara lebih efisien (goleman, daniel; boyatzis, Richard; Mckee & Perdana, 2018). Melalui pengunaan satu standar QR Code, penyedia barang dan jasa (merchant) tidak perlu memiliki berbagai jenis QR Code dari penerbit yang berbeda. Hingga akhir Februari 2020, jumlah merchant yang menggunakan QRIS di Provinsi Bali tercatat sebanyak lebih dari 65 ribu, jumlah ini meningkat sebesar 5 persen dalam periode satu bulan. Penggunaan QRIS menjadi trend positif belakangan ini bagi pelaku usaha dan juga konsumen. Mengingat manfaatnya dalam membantu proses transaksi non-tunai secara lebih efisien.
Bank Indonesia yang memiliki tugas menentukan kebijakan moneter dan mengatur sistem pembayaran telah mengeluarkan kebijakan sistem melalui QRIS yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.16/08/PBI/2014 (Bank Indonesia, 2014). Dengan adanya alat pembayaran non-tunai seperti QRIS ini diharapkan mampu mengoptimalkan daya beli masyarakat yang sekaligus berdampak pada meningkatnya perekonomian negara.
Penulis : Alfina Syafitri
Sumber gambar : bi.go.id
Sumber :
Desti Widayanti (2022). Skripsi “EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI SISTEM PEMBAYARAN NON TUNAI QUICK RESPONSE INDONESIAN STANDARD (QRIS) DALAM MEMPENGARUHI INKLUSI KEUANGAN MENURUT PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM (STUDI PADA MAHASISWA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG)”, 6-7.
UPI YAI (2021). Jurnal IKRA-ITH EKONOMIKA, Vol. 4 No. 1, 2.
Oktaviana Banda Saputri (2020) , Jurnal Preferensi konsumen dalam menggunakan quick response code indonesia standard (qris) sebagai alat pembayaran digital, 2.
I Wayan Arta Setiawan, Luh Putu Mahyuni (2020), E-Jurnal Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, QRIS DI MATA UMKM: EKSPLORASI PERSEPSI DAN INTENSI UMKM MENGGUNAKAN QRIS, 6.