PERIZINAN EKSPOR PASIR LAUT KEPULAUAN RIAU OLEH JOKOWI DAN KRITIKAN OLEH SUSI PUDJIASTUTI

#perizinanekspor #eksporpasirlaut #penambangan

KSEI UIN SAIZU PURWOKERTO
7 Min Read

PERIZINAN EKSPOR PASIR LAUT KEPULAUAN RIAU OLEH JOKOWI DAN KRITIKAN OLEH SUSI PUDJIASTUTI

Kegiatan ekspor impor sudah biasa dilakukan oleh beberapa negara karena dapat membuahkan hasil yang sangat bermanfaat. Seperti meningkatkan tingkat penjualan dan keuntungan maupun mengembangkan industri dalam suatu negara. Namun apakah ekspor pasir laut juga dapat menghasilkan manfaat yang besar juga?

“Ekspor pasir laut dihentikan dari seluruh negara Republik Indonesia,” demikian bunyi pasal 2 ayat (1) Kepmenperindag yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Rini M. Sumarno Soewandi pada 28 Februari 2003. Namun setelah Presiden Joko Widodo mengizinkan kembali ekspor pasir laut, pemerintah provinsi Kepulauan Riau mempelajari terkait kembali terkait kebijakan pemerintahan pusat tersebut. Menurut Gubernur Kepulauan Riau, Anser Ahmad, jika kegiatan ekspor pasir laut dilakukan khususnya di perairan Provinsi Kepulauan Riau maka kegiatan tersebut harus berkontribusi bagi daerah setempat. Kegiatan ekspor pasir laut harus dilakukan secara tertata seperti bagaimana dengan program CSR nelayan sehingga mendapat manfaat yang lebih besar.

Pemerintah telah menghentikan ekspor pasir laut selama 20 tahun sejak 2003 era pemerintahan Megawati Soekarnoputri. Salah satu alasan ditutupnya kerana ekspor pasir laut adalah kerusakan yang terjadi di lingkungan akibat dari aktivitas penambangan pasir laut, sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 117/MPP/Kep/2/2003. Adapun, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 118 Tahun 2021, pasir alam termasuk dalam kategori barang dilarang ekspor. Alasan lainnya ialah terkait dengan belum terselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dengan Singapura sehingga penghentian ekspor pasir laut sementara perlu dilakukan. Namun, Presiden Joko Widodo baru saja menerbitkan aturan baru terkait pengelolaan hasil sedimentasi di laut, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2023. Aturan tersebut memuat ketentuan mengenai pemanfaatan pasir laut untuk ekspor.

Pengelolaan hasil sedimentasi di laut meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan dan pengawasan. Dalam pasal 9 ayat (2) PP Nomor 26/2023 disebutkan bahwa pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri; pembangunan prasarana oleh pelaku usaha; dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Aturan yang mulai berlaku sejak 15 Mei 2023 ini menetapkan, tujuan dari pengelolaan hasil sedimentasi ialah untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut. Selain itu, untuk mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut. Pelaku usaha yang akan melakukan pembersihan hasil sedimentasi di laut wajib memiliki izin pemanfaatan pasir laut. Pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dilakukan melalui pengambilan, pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan/atau penjualan hasil sedimentasi di laut.

Terkait pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor, Jokowi mewajibkan para pengusaha untuk mendapatkan perizinan berusaha. Ini bertujuan untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. “Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari menteri dan dikenakan bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 15ayat (4). Dengan berlakunya aturan ini, maka hal tersebut menjadi alasan dihentikannya ekspor pasir laut.

Namun setelah Presiden Jokowi mengizinkan ekspor pasir laut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan membahas terkait teknis ekspor pasir laut tersebut. Ansar Ahmad, Gubernur Kepulauan Riau menggelar rapat bersama dinas-dinas terkait di lingkup Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk menyusun langkah-langkah strategis serta konsep dari aktivitas ekspor pasir laut di Tanah Air. Provinsi Kepulauan Riau berharap akan mendapatkan pendapatan daerah yang lebih besar dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor tambang pasir laut tersebut. Pendapatan daerah akan bermuara pada peningkatan kesejahteraan nelayan di Provinsi Kepulauan Riau.

Di sisi lain, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti berharap bahwa pemerintah dapat membatalkan ketentuan baru terkait ekspor pasir laut. Kebijakan baru itu tidak disepakati oleh Susi karena dia menilai bahwa penambangan pasir laut akan menimbulkan kerugian lingkungan yang masif. Terlebih lagi, dunia kini sedang menghadapi dampak dari perubahan iklim. Jika kebijakan itu terus dilakukan maka akan memperparah keadaan. Susi menulis di twitternya yang berisi tentang ketidaksepakatannya pada kebijakan baru yang diizinkan oleh Jokowi karena menurutnya kerugian lingkungan akan jauh lebih besar dan Climate change sudah terasakan dan berdampak.

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Pasir laut memiliki peranan penting bagi suatu wilayah pesisir dan menjadi modal untuk menghadapi dampak dari perubahan iklim. Ekspor pasir laut telah dilarang selama 20 tahun sejak era pemerintahan Megawati Soekarnoputri. Akan tetapi Presiden Joko Widodo baru saja menerbitkan aturan baru terkait pengelolaan hasil sedimentasi di laut, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2023. Tujuan dari pengelolaan hasil sedimentasi ialah untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut. Selain itu, untuk mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti berharap bahwa pemerintah dapat membatalkan ketentuan baru terkait ekspor pasir laut karena dia menilai bahwa penambangan pasir laut akan menimbulkan kerugian lingkungan yang masif.

Oleh : Izzatu Tazkiyah

Sumber Gambar : Kompasiana.com

Referensi :

Denis Riantiza Meilanova. (2023, Mei 30). Ekonomi dan Bisnis. Retrieved from bisnis.com: https://m.bisnis.com/ekonomi-bisnis/read/20230530/44/1660493/ekspor-pasir-laut-dilarang-megawati-dibuka-jokowi-setelah-2-dekade

Newswire. (2023, Mei 29). Ekonomi dan Bisnis. Retrieved from bisnis.com: https://m.bisnis.com/ekonomi-bisnis/read/20230529/44/1660230/jokowi-buka-lagi-keran-ekspor-pasir-laut-begini-aturan-lengkapnya

Ni Luh Anggela. (2023, Mei 29). Ekonomi dan Bisnis. Retrieved from Bisnis.com: https://m.bisnis.com/ekonomi-bisnis/read/20230529/44/1660230/jokowi-buka-lagi-keran-ekspor-pasir-laut-begini-aturan-lengkapnya

Share this Article
247 Comments