PERAN ZAKAT DALAM PENANGANAN COVID-19

KSEI UIN SAIZU PURWOKERTO
6 Min Read

Pandemi covid-19 berdampak pada kehidupan masyarakat di semua sektor tidak terkecuali perekonomian. Menurut dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo, adanya covid-19 pada sektor ekonomi memberi dampak pada tiga hal besar. Pertama, Covid-19 menjadikan tingkat konsumsi jatuh lumayan jauh. Kedua, adanya usaha yang terpaksa terhenti dikarenakan investasi semakin melemah. Ketiga, kegiatan ekspor terhenti serta terjadinya penurunan harga komoditas. Hal tersebut terjadi karena adanya penurunan ekonomi secara global (Fahlefi, Rizal. Ahmad, 2020).

Pada tahun 1998 Indonesia pernah mengalami krisis moneter, pada saat itu krisis moneter tersebut tidak begitu berpengaruh terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Sebaliknya, UMKM  justru  menjadi penyanggah ekonomi nasional karena mayoritasnya bukan termasuk ke dalam sektor keuangan perbankan. Krisis ekonomi global terjadi pula pada tahun 2008 dan sektor UMKM dianggap masih bisa menghadapi badai krisis tersebut.meskipun begitu beberapa diantaranya tetap terkena imbas sebab telah masuk pada institusi microfinance .

Tetapi pada tahun 2020 ini justu terjadi sebaliknya, UMKM menjadi sektor yang paling rentan dan terdampak. Hal tersebut terjadi karena Covid-19 ini membuat aktivitas sosial terbatas sehingga mengakibatkan terhambatnya keberlangsungan transaksi ekonomi. Sedangkan jika diamati, masih banyak UMKM yang belum memasarkan produknya melalui pasar online (market place). Ditambah dengan makin langka dan mahalnya bahan-bahan produksi. Selain itu, daya beli masyarakat juga menurun karena pembatasan aktivitas sosial.

Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, umat Islam bisa memberikan peran terbaiknya melalui berbagai bentuk dalam Ekonomi dan Keuangan Syariah. Salah satu solusi yang ditawarkan sektor keuangan sosial Islam menghadapi krisis adalah melalui Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (Ziswaf). Khususnya zakat sebagai sarana untuk meningkatkan stimulan konsumsi serta produksi mustahik yang dapat menghasilkan permintaan sehingga lambat laun dapat mengembalikan keseimbangan transaksi ekonomi di masyarakat.

Zakat sendiri berasal dari bahasa Arab yaitu zakka-yuzakki yang secara harfiah berarti pertumbuhan, meningkat atau menyucikan. Jika merujuk pada sejarah, zakat telah menjadi bukti sebagai salah satu hal yang utama guna menopang perekonomian serta kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi, pada kenyataannya di Indonesia dan nergara-negara islam kontemporer lainnya, zakat masih dipandang sebagai keuangan sosial sehingga penyalurannya hanya diperuntukkan kelompok tertentu dan tidak dipergunakan untuk keuangan negara, meskipun diketahui bahwa potensi penghimpunannya begitu besar. Dalam perspektif Islam, zakat harta bisa menggunakan mata uang apapun, asalkan terpenuhi syarat-syaratnya.

Cara pertama yang dapat dilakukan untuk menghadapi permasalahan ekonomi saat ini ialah dengan menyalurkan bantuan langsung tunai yang berasal dari zakat, infak dan sedekah, baik yang berasal dari lembaga-lembaga penghimpun zakat maupun yang berasal dari masyarakat. Teknis penyerahan zakat harta bisa dilakukan secara langsung kepada orang yang membutuhkan (mustahik) atau bisa juga diserahkan kepada institusi zakat, atau diperkenankan untuk menyerahkannya kepada Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) yang memiliki izin operasional penyaluran zakat, dan mereka bertanggung jawab atas amanahnya untuk  menyalurkan kepada masyarakat terkhusus yang terdampak wabah covid-19. Seperti BAZNAS dan LAZ sebagai zakat nasional yang turut aktif merespon untuk menyalurkan zakat. Saat ini di Indonesia, pengelolaan zakat sudah menjadi kewenangan negara sebagaimana diatur dalam UU No.23 tahun 2011.

Jika diamati besaran jumlah dana yang dimiliki sektor Ziswaf relatif masih kecil untuk dapat menanggulangi masalah covid-19. sehingga dibutuhkan langkah-langkah strategis dan taktik yang dapat dilakukan, yaitu:

  1. Pada level mikro, lembaga Zakat di Indonesia bisa mengimplementasikan program bantuan sosial dengan melalui program cash for work (CFW) yaitu memberikan uang tunai kepada para pekerja rentan untuk dilatih membantu penanganan Covid-19. Misalnya dengan menjadi relawan penyemprot disinfektan di lingkungannya. Pada UMKM yang bergerak pada usaha pangan, Baznas dan LAZ bisa membeli paket sembako kepada keluarga mustahik yang membutuhkan. Pada UMKM dibidang konveksi bisa diberdayakan untuk memproduksi alat pelindung diri (APD) dan masker yang dibutuhkan tenaga medis dalam rangka menangani Covid-19. Sementara BWI bisa melakukan gerakan wakaf produktif dan wakaf sosial. Seperti wakaf tunai untuk pembangunan rumah sakit lapangan, alat kesehatan, pasar online, dan yang lainnya.
  1. Pada level messo, BAZNAS bisa memberikan imbauan kepada seluruh organisasi pengelola zakat di Indonesia agar merealokasi rencana kerja dan anggaran tahunan untuk penanganan dampak Covid-19 kepada mustahik. Dengan adanya work form home, dana operasional bisa saja dialihkan untuk membantu orang-orang yang terkena dampak covid-19.
  2. Pada level makro, Baznas mendapat mandat dalam UU. No 23 tahun 2011 mengenai Pengelolaan Nasional salah satu tujuannya ialah meningkatkan manfaat zakat demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat serta salah satu upaya penanggulangan kemiskinan. Sementara wabah Covid-19 ini baik langsung maupun tidak langsung menyebabkan kemiskinan.

Selain itu, diharapkan para konglomerat di Indonesia lebih bisa berempati dengan menyumbangkan sebagian dananya kepada pemerintah ataupun kepada masyarakat Indonesia yang terdampak krisis Covid-19.

 

 

 

Penulis  : Faridatul Khoiriyah

 

Sumber Gambar : Suara.com

Sumber Referensi :

https://kseifebundip.com/?p=692

https://baznas.go.id/pendistribusian/baznas/2072-ziswaf-dan-resesi-ekonomi-di-era-pandemi

http://s2es.uin.ar-raniry.ac.id/index.php/id/posts/peranan-zakat-dalam-menangani-covid-19

 

Share this Article
1217 Comments