Peran Zakat dalam Meningkatkan Kestabilan Perekonomian dimasa Pandemi Covid-19

KSEI UIN SAIZU PURWOKERTO
8 Min Read

Zakat merupakan kewajiban bagi setiap orang muslim baik laki-laki maupun perempuan yang merdeka dan memiliki satu nisab atau lebih dari harta yang diwajibkan di dalamnya zakat. Di dalam zakat juga terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebajikan. Islam menekankan bahwa sumber harta dan pertumbuhannya harus halal dan baik. Sebagaimana firman Allah SWT sebagai berikut:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

Artinya: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu”. (Q.S. Al-Baqarah [2]: 168)

Macam- Macam Zakat

Zakat terbagi kedalam 2 bagian yaitu Zakat Fitrah Dan Zakat Mal.

Syarat Wajib Zakat

  • Merdeka
  • Islam
  • Baligh Berakal
  • Kondisi Harta Dapat Berkembang
  • Sampai Nisab
  • Sudah Mencapai 1 Tahun
  • Tidak Ada Hutang.

Harta yang Wajib di Zakati

  • Barang Dagangan
  • Emas dan Perak
  • Hasil Pertanian dan Buah-buahan
  • Hewan ternak
  • Hasil tambang Ada beberapa sumber lain dari ahli fiqih tentang harta yang wajib dizakati, seperti pendapat Sayyid sabiq, Wahbah Zuhaili,Hasbi Assydiqi, serta Abdurahman al –Jaziri, namun semuanya sepakat 5 diatas sudah mencakup kesepakatan bersama

Orang Yang berhak menerima Zakat

  • Orang fakir
  • Orang Miskin
  • Para Amil zakat
  • Orang yang Muallaf
  • Budak
  • Gharim ( orang yang mempunyai hutang banyak)
  • Fisabillah
  • Ibnu Sabil.

Pada masa Pandemi Covid-19 lembaga zakat dituntut mengikuti perkembangan zaman, dimana berbagai masalah muncul yang secara historis tidak ada hubungannya dengan zakat. Lembaga zakat harus mengambil peran dan ikut berkontribusi langsung dalam penanganan pandemi Covid-19. Namun, untuk pendayagunaan zakat terbatas dengan aturan syariat yang diperuntukan untuk golongan ashnaf saja. Melihat situasi yangs serba rumit, MUI hadir dengan fatwanya terkait pengelolaan zakat pada masa pandemi Covid-19. Berdasarkan paparan diatas maka penulis akan mengkaji dalam penelitian untuk menganalisa pendayagunaan zakat dalam masa Pandemi Covid-19 berdasarkan fatwa MUI No.23 Tahun 2020.

Dompet Dhuafa adalah sebuah lembaga yang berdiri pada tahun 1993, lembaga yang bergerak dalam bidang layanan zakat dan kemanusiaan. Dompet Dhuafa fokus berkhidmat dalam perbedayaan kaum dhuafa dengan pendekatan budaya, program dan layanan Dompet dhuafa mencakup beberapa bidang, yaitu pilar pendidikan,pilar ekonomi,pilar kesehatan, pilar sosial, dakwah dan budaya. Dompet Dhuafa merupakan pelopor pembayaran zakat online, hal ini dilakukan karena lembaga ini melihat adanya peluang dalam hal sistem online yang di era modern ini lebih disukai masyarakat.

Menurut Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, dalam fiqh az-zakat nya berpendapat bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustaḥik bahwa dana yang ia berikan adalah zakat. Oleh karena itu, apabila seorang muzakki (pemberi zakat) tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah. Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat.

Sedangkan menurut Ibn Qayyim, Alquran dan Hadis memperinci jenis-jenis harta yang wajib dizakati terdiri dari empat jenis, yaitu tanaman dan buah-buahan, hewan ternak, emas dan perak, serta harta perdagangan. Walaupun, barang-barang yang wajib dizakati telah dirinci, namun ulama tidak membicarakan bagaimana teknis mengeluarkan zakatnya. Baik Alquran, sunnah, maupun ijtihad ulama hanya mendeskripsikan mengenai seberapa besar nishab barang yang wajib dizakati, seberapa lama haul barang tersebut, dan seberapa besar kadar zakatnya. Oleh karena itu, pada umumnya berkaitan hal-hal yang bersifat teknis sangat tergantung pada kebiasaan masyarakat.

Bersamaan dengan itu, idealnya seseorang yang menyalurkan dana zakatnya via online ke lembaga amil zakat disertai dengan konfirmasi zakat secara tertulis. Dan konfirmasi tertulis itu merupakan salah satu bentuk pernyataan zakat. Konfirmasi zakat atau transfer ke rekening zakat secara khusus akan memudahkan amil dalam mendistribusikan harta zakat kepada orang-orang yang berhak.87 Pembayaran zakat secara online juga dapat memudahkan seseorang yang mau membayarkan zakatnya sehingga bisa membayar zakat bisa tepat pada waktunya dan tidak menunda-nunda lagi, ini sesuai dengan (Q.S. Al-Baqarah [2]: 185) sebagai berikut:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗوَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖوَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Artinya : “Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur.”

 

Analisis SWOT Terhadap Pemanfaatan Teknologi Dalam Pengelolaan Zakat

Kelebihan (Strenght)

  1. Digitalisasi marketing dapat menjadi sarana pencitraan sekaligus ajang promosi zakat, sehingga dapat menaikkan minat masyarakat.
  2. Penggunaan blockchain dapat memfasilitasi sistem keuangan elektronik untuk memudahkan stakeholder melakukan transaksi yang memungkinkan transfer dana secara online.
  3. Internet of Things (IoT) dapat dipergunakan untuk memonitoring lingkungan sehingga lembaga zakatdapat dengan mudah memperoleh informasi yang efektifyang dibutuhkan.
  4. Robotics Process Automation (RPA)dapatmelakukan tugas yang sama dengan cara yang sama setiap kali digunakan, menyediakan log audit mendetail dan menjaga aplikasi serta integritas data lembaga zakat.
Kelemahan (Weakness)

  1. Teknologi digital menawarkan penghematan yang luar biasa pada masalah biaya transaksi dan waktu namun biaya pada modal awal yang tinggi bisa menjadi penghalang
  2.  Ketersedian jaringan internet belum mencapai pelosok negeri dan daerah terpencil.
   
Peluang (Opportunities)

  1. Blockhcain dapat digunakan untuk meminimalisir penipuan terutama penipuan terhadap muzaki dan mustahik, mengoptimalisasikan proses manual, dan mengendalikan masalah otentikasi pada lembaga zakat.
  2. Banyaknya perangkat-perangkat terkoneksi dan tersebar yang digunakan oleh masyarakat di dunia
Ancaman (Threats)

  1. Ancaman keamanan teknologi mobile, misalnya Wi-Fi yang tidak aman dan Malware yang terpasang di ponsel mencuri password atau data pribadi.
  2. Data pada blokckchain tersebar keseluruh dunia,sehingga jaminan kerahasian perlu dipertanyakan
  3. Berkurangnya penggunaan sumber daya manusia karena telah tergantikan oleh peran teknologi,
   

 

 

 

Penulis                                    :           Muchamad Arif Ma’ruf

Sumber Gambar          :           pantiyatim.or.id

Sumber Artikel                       :

  1. Basrowi , Pertiwi Utami. Pemanfaatan Teknologi Dalam Peningkatan Penerimaan Zakat, Jumlah Muzaki, Dan Pengurangan Resiko Zakat. Jurnal Ekonomi Syariah dan Filantropi Islam Volume 4 (1), 2020
  2. Maysaroh, Siti. 2020. Pelaksanaan Zakat Secara Online. Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
  3. Hidayat, Andi , Mukhlisin. Analisis Pertumbuhan Zakat Pada Aplikasi Zakat Online Dompet Dhuafa. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 6(03), 2020, 675-684
Share this Article
377 Comments