Peran UMKM Sebagai Penggerak Utama Halal Value Chain Dalam Master Plan Ekonomi Syariah

KSEI UIN SAIZU PURWOKERTO
5 Min Read

Peran UMKM Sebagai Penggerak Utama Halal Value Chain Dalam Master Plan Ekonomi Syariah

 

Ekonomi Syariah menjadi salah satu alternatif dalam dinamika perekonomian nasional dan global. Ekonomi syariah merupakan sektor yang memiliki kesempatan, peluang dan berkontribusi pada nilai tambah perekonomian melalui pemenuhan permintaan pasar. Penguatan rantai nilai halal merupakan strategi utama dalam pertumbuhan ekonomi syariah. Ekonomi syariah dalam hal ini tidak terbatas pada sektor keuangan syariah saja, tetapi sektor bidang produksi barang pun tercakup di dalamnya. Secara spesifik adalah sektor produksi dan jasa yang telah menerapkan label halal. Sektor utama yang menjadi fokus dalam penguatan rantai nilai halal mencakup bidang makanan dan minuman, fashion, pariwisata, media dan rekreasi, serta farmasi dan kosmetik. Dalam pengembangannya dipengaruhi oleh penguatan keuangan syariah, UMKM dan ekonomi digital. Masterplan Ekonomi Syariah sendiri disusun untuk memperoleh gambaran dari ekonomi syariah yang mana menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan ekonomi syariah yang diintegrasikan ke dalam perekonomian nasional.

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang bekerjasama dengan Komite Nasional Keuangan Syariah mendefinisikan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai penggerak utama halal value chain dalam Masterplan Ekonomi Syariah yang dirilis pada tahun 2019. Dipilihnya UMKM sebagai agen penggerak halal value chain bukanlah tanpa alasan. UMKM telah menjadi tonggak penggerak perekonomian nasional dan merupakan unit usaha yang sangat dekat dengan berbagai lapisan masyarakat. UMKM memiliki jaringan yang tersebar di pelosok negeri yang dapat menghidupkan potensi masyarakat secara luas dan dapat mensejahterakan masyarakat. Hal ini menjadi sangat strategis mengingat dalam Masterplan Ekonomi Syariah Republik Indonesia tahun 2019-2024 pertumbuhan masyarakat menengah di Indonesia meningkat hingga 7%-8% per tahun.

Saat ini berbagai dukungan pemerintah diberikan untuk melakukan pengembangan UMKM sebagai penguatan ekosistem halal value chain. Dibuktikan dengan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), pemerintah telah merubah sifat sertifikasi halal yang semula adalah sukarela menjadi kewajiban. Definisi dari pelaku usaha yang disebutkan dalam UU UPH tersebut mencakup orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia, yang mana dalam hal ini adalah termasuk pelaku bisnis UMKM. Lebih detail lagi, produk makanan dan minuman olahan adalah salah satu dari 5 produk yang wajib bersertifikasi halal dalam UU JPH tersebut. Pemerintah terus merealisasikan dengan adanya self declare sebagai cara untuk memperoleh sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sehingga memberikan banyak peluang untuk UMKM agar memiliki sertifikat halal. Sertifikat halal ini sangat penting bagi para UMKM karena dapat memudahkan pemasaran dan meningkatkan kepercayaan serta kepuasan konsumen.

Dengan ini bahwa UMKM memiliki pengaruh yang signifikan dalam penggerak halal value chain dalam masterplan ekonomi syariah. Peran UMKM dalam mendorong pertumbuhan ekonomi tidak hanya menjadi pusat importir terbesar akan tetapi menjadi pusat eksportir terbesar secara global. Selain itu, penguatan sektor UMKM dapat mendorong pencapaian indikator yang baik dalam pemerataan, kesejahteraan (welfare effect), dan kemandirian ekonomi bangsa. Adanya masterplan ekonomi syariah juga dapat menjadikan Indonesia yang mandiri, makmur dan madani dengan menjadi pusat ekonomi syariah dunia.

 

Oleh : Adelia Putri Ifosioni, Juli Husnianti dan Afifah Octaviani

Sumber gambar : https://smesta.kemenkopukm.go.id/

Sumber Referensi : 

 

Savitri, N. A., & Putra, R. R. (2022). Sosialisasi Sistem Jaminan Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)Sewagati6(2), 224–230.

 

Asri, K. H., & Ilyas, A. (2022). Penguatan Ekosistem Halal Value Chain Sebagai Pengembangan Industri Halal Menuju Era 5.0. Sharia Economics Journal, 1(1), 37-47.

 

Nasution, A. S. (2022). Analisis Ekosistem Halal Value Chain Pada UMKM Medan Marelan. Skripsi, Universitas Muhamadiyah Sumatera Utara.

 

Nikmatul, M., & Shahrin, A. A. (2022). Kontestasi Agama, Pasar dan Negara dalam Membangkitkan Daya Saing Ekonomi Umat melalui Sertifikasi Halal. In: Proceeding of Annual Conference for Muslim Scholars, Vol.6, No.1.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Share this Article
97 Comments