PERAN STRATEGIS BANK SYARIAH INDONESIA DALAM EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA

KSEI UIN SAIZU PURWOKERTO
7 Min Read

Perkembangan ekonomi nasional tidak hanya dipengaruhi oleh perubahan kondisi global namun juga ditentukan oleh kondisi konsumen nasional. Peningkatan kesadaran gaya hidup halal baik dalam sektor riil maupun keuangan misalnya, mempengaruhi jenis dan tingkat konsumsi dan preferensi masyarakat dalam ekonomi. Hal tersebut mendorong perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia pada khususnya dan dunia pada umumnya di atas rata-rata industri keuangan.

Bank Syariah adalah bank yang menggunakan sistem bagi hasil antara penabung (kreditur), peminjam (debitur) dan bank dalam perhitungan biaya dan pendapatan. Keuntungan maupun kerugian suatu usaha akan dibagi secara adil sesuai kontribusi dan kesepakatan bersama (Irmayanto, 2011). Produk Bank Umum Syariah antara lain penghimpunan dana pihak ketiga dan penyaluran dana. Penghimpunan dana dari pihak ketiga berupa titipan/wadiah dan pengembangan investasi/mudharabah. Penyaluran pembiayaan pada bank umum syariah terdapat dua produk utama yang dijalankan, yaitu pembiayaan dengan prinsip bagi hasil seperti musyarakah dan mudharabah serta pembiayaan dengan prinsip jual beli atau murabahah (Setyaji dan Musharoh, 2018).

Syariat Islam dalam muamalah berdasarkan Al-Qurna dan as-Sunnah merupakan media aktivitas tolongmenolong antar sesama umat manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Allah Subhanahu Wa Taโ€™ala berfirman โ€œ… Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksa-Nyaโ€ (QS. AlMaidah:2). Allah Subhanahu Wa Taโ€™ala juga berfirman โ€œHai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamuโ€ (QS An-Nisaa: 29).

Kementerian Keuangan menyatakan bahwa kinerja perbankan syariah di Indonesia relatif stabil di masa pandemi covid-19, dibandingkan dengan perbankan konvensional terutama pada masa krisis, misalnya pada tahun 2008. Intermediasi perbankan nasional secara umum cenderung mengalami penurunan, tetapi kinerja perbankan syariah justru cenderung stabil dan tumbuh lebih tinggi dibandingkan perbankan konvensional. Periode Januari hingga September 2020, aset bank syariah tumbuh 10,97%, lebih tinggi daripada perbankan konvensional yang hanya tumbuh 7,77%. Dana pihak ketiga perbankan syariah tumbuh 11,65%, sedikit di atas perbankan konvensional yang sebesar 11,49%. Penyaluran pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,42%, jauh lebih tinggi daripada perbankan konvensional yang hanya tumbuh 0,55% (www.tempo.co, diakses 8 Juni 2022).

Berdasarkan laporan The State of The Global Islamic Economy 2020, Indonesia kini berada di posisi ke-4, meningkat dari posisi ke-5 di tahun 2019 dan tahun sebelumnya yang menempati posisi ke-10. Pertumbuhan ekonomi syariah pada tahun 2019 yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, menunjukkan pertumbuhan mencapai 5,72 persen (www.kompas.com, diakses 8 Juni 2022). Pertumbuhan ekonomi serta kinerja ekonomi dan keuangan syariah menjadi insentif bagi perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah untuk meningkatkan kinerjanya melalui penyesuaian, perumusan kembali rencana strategis, serta rekonfigurasi model bisnis yang dimiliki untuk memenangkan persaingan. Sumber daya dan kapabilitas yang dimiliki perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah akan dikerahkan untuk menguasai pangsa pasar yang potensial.

Pada tahun 2019, ekonomi Indonesia dalam Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) melampaui Arab Saudi dan Turki. Nilai gross domestic product (GDP) Indonesia mencapai USD1.088.768 juta (Aditiya, 2021). Lebih lanjut, berdasarkan data Global Islamic Finance Report 2019, Indonesia menduduki peringkat pertama dalam pasar keuangan syariah global. Pada masa mendatang, ekonomi syariah memiliki potensi tumbuh lebih maksimal di Indonesia pada masa-masa mendatang.ย  Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia memiliki potensi tinggi untuk mengembangkan sektor ekonomi syariah. Sektor ekonomi syariah meliputi banyak industri seperti perbankan syariah, keuangan nonbank, pasar modal, rumah sakit Islam, perhotelan, pariwisata, halal food, fashion, industri kreatif,ย ย  penerbitan, dan industri lain yang terkait dan menopang ekosistem ekonomi dan keuangan syariah.

Keberadaan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang resmi beroperasi pada Februari 2021 merupakan penggabunganย  (merger) dari tiga bank syariah nasional yaitu Bank Syariah Mandiri, Bank BNI Syariah, dan Bank BRI Syariah (Rizal, 2021).ย ย  Bank Syariah Indonesia mengubah konstelasi perbankan syariah di Indonesia, dan membentuk polarisasi sekaligus pilar kekuatan baru dalam ekonomi syariah di Indonesia. Penggabungan ketiga bank syariah yang telah melalui proses due diligence, penandatanganan akta penggabungan, penyampaian keterbukaan informasi, persetujuan izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut secara signifikan menghasilkan konsolidasi nilai aset Bank Syariah Indonesia (BSI) mencapai Rp239,56 triliun yang menjadikannya menjadi bank syariah dengan aset terbesar di Indonesia.

Penggabungan Bank Syariah Mandiri, Bank BRI Syariah, dan Bank BNI Syariah menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) memiliki peran strategis bagi ekonomi syariah di Indonesia. Peran strategis tersebut dapat dilihat dari dua perspektif.

  1. Pada perspektif muamalah

Keberadaan Bank Syariah Indonesia (BSI) memiliki peran syiar dakwah muamalah syariah yang berlandaskan Al-Quran dan as-Sunnah. Penggabungan ketiga bank syarah besar yaitu Bank Syariah Mandiri, Bank BRI Syariah, dan Bank BNI Syariah menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) menghasilkan penguatan muamalah syariah di Indonesia dan memungkinkan pengembangan pasar serta peningkatan akses ekonomi dan keuangan syariah sehingga mengurangi potensi riba, gharar, dan dhalim dalamย  muamalah di Indonesia.

  1. Peran strategis kedua berdasarkan perspektif ekonomi

Peran strategis kedua berdasarkan perspektif ekonomi adalah peran ekonomi terkait penguatan ekonomi nasional yang disebabkan oleh perkembangan modal dan dana dari Bank Syariah Nasional yang mampu meningkatkan pembiayaan dalam usaha dan pembangunan nasional. Bank Syariah Indonesia memiliki aset konsolidasian hasil penggabungan sebesar Rp239,56 triliun yang menjadikannya bank syariah terbesar di Indonesia. Kekuatan aset Bank Syariah Indonesia tersebut juga meliputi intangible aset seperti reputasi, jaringan, human capital, dan manajemen. Dengan kemampuan yang besar, Bank Syariah Indonesia memiliki akses ke pembiayaan yang lebih kuat dan ketahanan dalam operasioanl bank.

 

Penulis : Lutfi Abdul Aziz

 

Sumber Gambar : ekbis.sindonews.com

Sumber Artikel :

Aditiya, IM. 2021. Lampaui Arab dan Turki, Ekonomi Indonesia Jadi yang Terbesar di antara Negara OKI. www.goodnewsfromindonesia.id

Irmayanto, J. 2011. Bank dan Lembaga Keuangan.ย  Jakarta:Penerbit Universitas Trisakti

Setyaji, A.K. dan Musaroh. 2018. Analisis Faktor Penjelas Pendapatan Margin Murabahah pada Bank Umum Syariah di Indonesia. Jurnal Fakultas Ekonomi : 559-568. Yogyakarta:Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Yogyakarta

www.tempo.co. Pandemi, Sri Mulyani Sebut Bank Syariah Relatif Lebih Stabil dari Konvensional. www.tempo.co/read/1418467/pan demi-sri-mulyani-sebut-banksyariah-relatif-lebih-stabil-darikonvensional. Diakses 8 Juni 2022

Share this Article
16 Comments