Peran Khusus Getol Dalam Membangun Ekonomi Syariah Lokal

KSEI UIN SAIZU PURWOKERTO
5 Min Read

Peran Khusus Getol Dalam Membangun Ekonomi Syariah

 

Dalam istilahnya getol merupakan jiwa tekun dalam bersemangat membangun apa yang kita inginkan. Kali ini getol harus tetap kita pertahankan walau negara sedang tidak baik-baik saja karena adanya wabah virus Covid-19 yang membuat kita harus berhati-hati dalam setiap mengambil tindakan. Namun itu semua tidak membuat patah semangat begitu saja demi memenuhi kehidupan.

Banyaknya kearifan lokal yang bisa mampu merubah pola ekonomi masyarakat setempat. Kearifan adalah suatu daya upaya yang dilakukan oleh penduduk asli suatu daerah dalam memberlakukan lingkungan alam dan sosial ekonominya sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat tersebut tanpa merusak kelestarian dan keseimbangan lingkungan dan keharmonisan dalam tata kehidupan tersebut (Ruhpina, 2005).

Manusia dan pemenuhan kebutuhan ekonomi adalah dua unsur yang saling terkait yang tidak bisa dipisahkan dalam menjalani kehidupan manusia (Hermansyah, 2013). Kehadiran manusia di bumi akan selalu berhubungan dengan lingkungannya, baik lingkungan fisik maupun lingkungan sosial ekonominya untuk mempertahankan hidupnya. Agar dapat bertahan hidup maka manusia harus memenuhi kebutuhannya yakni kebutuhan akan sandang, pangan dan papan.

Sejarah kenabian yang dibawa oleh Rasulullah. Karena dalam konteks kenabiannya, bahwa beliau telah menerjemahkan nilai-nilai keragaman dalam realitas kehidupan umat manusia, yaitu dengan berpijak pada etika kehidupan kemanusiaan (insaniyyah) yang universal. Artinya, Ekonomi Kreatif berbasis kearifan lokal telah dicontohkan sejak zaman Rasulullah, melalui nilai universalisme Islam yang mampu menghargai dan bersikap arif terhadap tradisi lokal yang pada memunculkan penghargaan terhadap kosmologi alam. Sebagaimana dikutip oleh an-Nabhany, ada tiga pilar yang dipergunakan untuk membangun sistem ekonomi dalam pandangan Islam, yaitu bagaimana harta diperoleh yakni menyangkut kepemilikan (al-milkiyah), lalu bagaimana pengelolaan kepemilikan harta (tasharruf filmilkiyah), serta bagaimana distribusi kekayaan di tengah masyarakat (tauzi’ul tsarwah bayna an-naas).

Pada Pasal 87 ayat (1) dalam UU Desa dijelaskan bahwa desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa, BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotong-royongan (ayat 2); dan (ayat 3) BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu instrumen penting dalam mewujudkan desa mandiri adalah membentuk BUMDes. Dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, BUMDes adalah badan usaha yang secara keseluruhan atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya, sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa. BUMDes tersebut ada untuk meningkatkan pendapatan dan desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki desa (PP No 72/2005, Pasal 78 Ayat 1).

Keberhasilan dalam penerapan pengembangan ekonomi lokal pada suatu daerah tidak terlepas dari serangkaian tahapan yang dilakukan secara konsisten dan bersinergitas dimulai dari awal hingga akhir tahapan. Diawali dengan proses persiapan yang baik sampai dengan pengawasan dalam setiap proses penerapan pengembangan ekonomi lokal tersebut yang ada akhirnya proses penilaian dari setiap tahapan proses-proses tersebut menjadi evaluasi pembelajaran dalam pelaksanaan pengembangan ekonomi lokal. Pengembangan ekonomi lokal memiliki 4 (empat) tahapan utama yang berbeda dalam 1 (satu) siklus pengelolaan pengembangan ekonomi lokal yang berkelanjutan, yaitu:

  1. Tapah I            : Persiapan
  2. Tahap II           : Perencanaan
  3. Tahap III         : Pelaksanaan
  4. Tahap IV         : Monitoring dan Evaluasi

 

 

 

Author : Ihda Maflahah Putri

Sumber gambar: mediaindonesia.com

Sumber referensi:

Nur Kholifah. Peranan Kearifan Lokal Dalam Pengembangan Ekonomi Syariah Era Revolusi Industri 4.0. Majalah Neraca

Nabila, Tiara Della dan Abdul Manan. Perencanaan Ekonomi Lokal Desa. Copyright 2019. Hlm 35

Siti Nur Azizah Muhflatun. Pengembangan Ekonomi Kreatif Berbasis Kearifan Lokal Pandanus Handicraft Dalam Menghadapi Pasar Modern Perspekif Ekonomi Syariah (Study Case di Pandanus Nusa Sambisari Yogyakarta). Jurnal Aplikasi Ilmu-Ilmu Agama Vol 17 No 2 Thn 2017, hlm 68

Fajar Sidik. Menggali Potensi Mewujudkan Kemandirian Desa. Jurnal Kebijakan & Administrasi Publik (JKAP) Vol 19 No2 November 2015, hlm 119-120

 

 

Share this Article
7843 Comments