Pentingnya Sertifikasi Halal Guna Meningkatkan SDM Yang Berkualitas
Pengembangan industri halal perlu dilakukan secara inklusif dengan mengoptimalkan potensi UMKM yang saat ini diperkirakan mencapai 64,2 juta unit usaha. Pemberdayaan UMKM halal melalui pemanfaatan teknologi digital akan menjadi kekuatan besar yang berdampak siginifikan bagi peningkatan perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Pengertian dari Halal dalam bahasa Arab yaitu dibolehkan (legal) sesuai dengan syariat Islam. Halal didoktrin dengan kata halalan toyyib (halal dan baik) secera efektif dan operasional dapat diinformasikan kepada semua orang mengenai tercukupnya semua sarana dan prasarana yang sudah ada. Adanya hukum yang mengatur, yang terpusat dan tidak deskriminatif yaitu dengan adanya hukum jaminan halal. Dalam ajaran Islam, mendapatkan barang yang halal sangat dianjurkan, karena untuk memenuhi kebutuhan hidup harus mengkonsumsi barang yang halal, agar bisa menjalankan ibadah dengan baik.
Maraknya peredaran kosmetika dan produk makanan di masyarakat terutama kalangan remaja milenial sekarang semakin marak, apalagi didukung oleh kemajuan teknologi yang segala sesuatu bisa diperoleh hanya dengan menggunakan jari di keypad handphone atau media elektronik lainnya. Remaja milenial dari hasil observasi sering sekali kurang memperhatikan tentang kehalalan suatu produk baik itu makanan ataupun kosmetik. Perilaku masyarakat ketika membeli produk terkadang hanya berdasarkan orientasi terhadap produk yang disukainya.
Produk atau makanan yang diproduksi dalam lini dengan persyaratan halal telah dapat diterima tidak hanya oleh konsumen Muslim, tetapi juga konsumen dari agama lain. Bagi Muslim, makanan atau minuman yang halal berarti telah memenuhi ketentuan dalam syariat Islam, sedangkan bagi non-Muslim, produk halal merepresentasikan simbol kebersihan, kualitas dan keamanan, karena diproduksi dibawah Sistem Manajemen Mutu Halal yang Holistik
Dalam ajaran Islam, seorang muslim diperintahkan untuk mengkonsumsi makanan halal seperti tertuang dalam QS Al-Baqarah:168 serta HR Muslim 1015. Makanan dan minuman dikategorisasi keharamannya berdasarkan tiga (3) hal yaitu zatnya, cara penyajiannya, dan cara mendapatkam makanan/minuman tersebut. Selain karena perintah Allah SWT dalam Alquran maupun Hadits, produk halal juga diatur dalam regulasi atau peraturan yaitu UU No 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal (JPH) dimana produk wajib bersertifikat halal selama kurun waktu lima (5) tahun.Ketersediaan produk halal memiliki urgensi penting terkait kepastian hukum ketersediaan produk halal, memberikan keamanan, kenyamanan, dan perlindungan terhadap produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika, meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk, memberikan keuntungan timbal balik dan menumbuhkan kerjasama internasional dalam perdagangan produk halal.
Produk halal merupakan produk yang sudah memenuhi syarat kehalalan sesuai dengan syariat islam, berikut ini adalah produk yang sudah sesuai dengan syariat islam :
a. Tidak mengandung babi dan bahan berasal dari babi.
b. Tidak mengandung khamr dan produk turunannya.
c. Semua bahan berasal dari hewan harus berasal dari hewan halal yang disembelih menurut tata cara syariat islam.
d. Tidak mengandung bahan bahan lain yang diharamkan seperti : bangkai, darah, bahan bahan yang berasal dari organ manusia, kotoran dan sebagainya.
e. Semua tempat penyimpanan, tempat penjualan, pengolahan, tempat pengolahan dan alat transportasi untuk produk halal tidak boleh digunakan babi atau barang tidak halal lainnya dan kemudian akan digunakan untuk produk halal, maka terlebih dahulu harus dibersihkan sesuai dengan tata cara yang diatur menurut syariat islam. Penggunaan fasilitas produksi untuk produk halla dan tidak halal secara bergantian tidak diperbolehkan.
Oleh : Muchamad Arif Ma’ruf
Sumber Artikel :
Rahayuningsih, Eka dan Ghozali, M. Lathoif. (2021). Sertifikasi Produk Halal dalam Perspektif Mashlahah Mursalah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(01), 135-145
Paramawidhita, Risqika Yuliatantri dan Kartini, Nurul Hikmah. (2020). Peningkatan Kesadaran Penggunaan Produk Halal di Kalangan Remaja Kota Palangka Raya. PengabdianMu: Jurnal Ilmiah Pengabdian kepada Masyarakat, Volume 5, Issue 2, Page 199–202
S Murhanjati, Tri. (2019). PENGETAHUAN MAKANAN HALAL UNTUK MENINGKATKAN MINAT BELI PRODUK HALAL PADA SISWA TATA BOGA. Jurnal Ekonomi dan Manajemen Volume 2 No.2