Penggunaan Paylater Menurut Tinjauan Ekonomi Islam

KSEI UIN SAIZU PURWOKERTO
6 Min Read

Jual beli menurut ulama Hanafi adalah tukar-menukar maal (barang atau harta) dengan maal yang dilakukan dengan cara tertentu. Atau, tukar-menukar barang yang bernilai dengan semacamnya dengan cara yang sah dan khusus, yakni ijab-qabul atau mu‟aathaa‟ (tanpa ijab qabul).

Di era yang serba digital ini, Tren jual beli atau berbelanja melalui e-commerce semakin hari semakin marak dilakukan hingga menimbulkan berbagai jenis transaksi pembayaran, baik dengan sistem bank transfer, cash on delivery atau bayar ditempat, hingga paylater.

Paylater adalah metode untuk menunda atau mencicil pembayaran ketika membeli sesuatu melalui suatu platform. Biasanya paylater banyak ditawarkan perusahaan-perusahaan digital dan start-up sebagai salah satu alternatif pembayaran. Dalam paylater metode pembayaran menggunakan dan talangan dari perusahaan aplikasi, kemudian pengguna membayarkan sejumlah uang kepada perusahaan aplikasi tersebut. ketika akan melakukan transaksi jual beli.

Fitur PayLater adalah salah satu tren yang diminati milenial belakangan ini. Beberapa perusahaan aplikasi besar gencar mempromosikan fitur ini di platformnya yang menawarkan fasilitas kredit tanpa kartu kredit dengan manfaat serupa . Semakin maraknya penggunaan fitur paylater pada berbagai aplikasi online, semakin banyak pula yang mempertanyakan hukum paylater itu sendiri. Lalu bagaimanakah hukum paylater menurut pandangan Islam?

Seiring menjamurnya fitur PayLater, mungkin seringkali ada pertanyaan tentang bagaimanakah pandangan Ekonomi Islam mengenai jual beli di, dimana konsumen (pembeli) dibebaskan mengambil barang apapun yang dia inginkan, kemudian dilaporkan setiap pengambilan kepada penjual, lalu tagihannya disampaikan di waktu yang telah disepakati sesuai total barang yang diambil.

Dalam Islam, setidaknya ada empat hukum mengenai paylater ini :

  1. Paylater sebagai riba. Riba adalah bunga yang dikenakan dari jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman awal yang dibebankan kepada peminjam, paylater dikatakan riba ketika terdapat tambahan biaya yang disyaratkan di muka oleh penerbit paylater kepada konsumen. Seperti bunga pinjaman 2.14% – 4.78% per bulan di Traveloka.
  2. Paylater sebagai akad ijarah. Hutang yang diberikan oleh perusahaan pada aplikasi paylater tersebut bukan termasuk riba yang diharamkan sebab tambahan tersebut hanya bisa diperoleh lewat penggunaan aplikasi. Karena harus memakai aplikasi, maka tambahan itu termasuk bagian dari akad ijarah.
  3. Paylater sebagai akad ba’i tawarruq. Yakni, cicilan pembayaran konsumen kepada pihak yang meminjamkan paylater hendaklah sama jumlahnya tiap bulannya hingga masa cicilan berakhir/hingga cicilan tersebut lunas. Bila cicilan yang berlaku jumlahnya sama setiap bulannya, maka pola transaksi yang terjadi menyerupai ba’i tawarruq yang mana hukumnya mubah.
  4. Menjadikan paylater sebagai akad Ju’alah. Jika paylater berasaskan akad ini, maka pengambilan uang tambahan/upah dalam paylater bersifat mubah dan tidak termasuk riba karena upah yang diambil dalam akad ini adalah upah atas sebuah jasa, yakni jasa penyedia aplikasi yang telah mencarikan pinjaman uang kepada konsumen.

Ustadz Oni Sahroni yang menjabat sebagai anggota DSN-MUI menjelaskan dalam bukunya, Fikih Muamalah Kontemporer Jilid 3 bahwa prinsip dasar paylater adalah fitur dan produk yang netral dan bermanfaat bagi pengguna pada khususnya. Apabila kebutuhan yang dibeli dengan paylater itu adalah kebaikan, maka kehadiran fitur ini memudahkan orang untuk menunaikan kebaikan tersebut. beliau menilai fitur ini terhindar dari transaksi ribawi dan transaksi terlarang lainnya. Oleh karena itu, perusahaan penanggung paylater tidak menjadi kreditor yang mendapatkan keuntungan berupa bunga atas jasa pinjamannya kepada pengguna.

Konsep utama dari fitur pembayaran PayLater ini adalah ‘beli sekarang, bayar nanti’. Jual beli dengan cara ini dimana konsumen (pembeli) membeli/mengambil barang dari penjual, lalu di akhir periode tertentu yang disepakatai bersama akan dibayar total seluruhnya. Ini disebut dengan jual beli Istijrar. Ulama berbeda pendapat, jika harganya tidak diketahui oleh pembeli ketika membeli/mengambil barang, dan pembeli baru mengetahui harga setelah ditotal di akhir

ketika hendak melakukan pembayaran, maka jual belinya dilarang. Ini merupakan pendapat jamahir ulama (hampir semua ulama) dari 4 madzhab. Akan tetapi, jika jual belinya akan sah dan diperbolehkan selama ada harga pasar (as-Si’rul Mitsl) yang berlaku umum. Ini adalah salah satu pendapat ulama syafiiyah, salah satu riwayat dalam madzhab Hambali, dan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qoyim. Sehingga Istijar atau PayLater diperbolehkan dimana harga ditentukan setelah semua transaksi jual beli dilaksanakan relevan dengan ekonomi syariah dengan syarat-syarat tertentu. PayLater memang terkesan memudahkan konsumen. Sisi positif

PayLater perlu diimbangi juga dengan pemahaman atas potensi risiko yang bisa ditimbulkannya. seperti konsumtif dan resiko berhutang jika tidak dipergunakan secara bijaksana dan seksama. Namun yang perlu diketahui, berbijaklah kita dalam penggunaannya karena prinsipnya paylater adalah hutang, dan hutang akan dipertanggungjawabkan hingga ke akhirat.

 

 

Penulis : Ai’syah Fi Ramadhani

 

Sumber Gambar : NU Online

Sumber Artikel:

Safitri, Riana Desy. 2021. Mengenal Paylater dan Hukumnya dalam Pandangan Islam. Di akses https://retizen.republika.co.id/posts/18444/mengenal-paylater-dan-hukumnya-dalam-pandangan-islam .

Populix. 2021. Apa itu Paylater? Daftar Aplikasi, Keuntungan, dan Kerugian . https://info.populix.co/articles/aplikasi-paylater-adalah/ .

Prastiwi, Iin Emy dan Tira Nur Fitria. Konsep Paylater Online Shopping dalam Pandangan Ekonomi Islam. Di akses dari https://www.jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/jei/article/view/1458/1060 .

Wafa, Ah Khairul. 2020. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol 4 Nomor 1 : Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Shopeepay Later. Di akses  dari https://journal.unismuh.ac.id/index.php/jhes/article/view/3588 .

Share this Article
503 Comments