Pengaruh Berlakunya PSBB Terhadap Perekonomian Masyarakat
(Kirey Aprilia/KSEI IAIN Purwokerto)
Berbicara mengenai Covid-19 tidak akan ada habisnya, Covid-19 kini sudah dinyatakan sebagai darurat kesehatan masyarakat secara global (Global Public Health Emergency) oleh organisasi kesehatan dunia (WHO) pada 30 Januari 2020. Pandemi Covid-19 merupakan virus corona yang berasal dari pertama kali muncul di kota Wuhan, China pada akhir Desember 2019. Indonesia merupakan salah satu negara yang terinfeksi pandemi covid-19, angka kasus infeksi virus covid-19 di Indonesia masih terus bertambah. Menguntip berita harian kontan.co.id juru bicara pemerintah untuk penanganan virus covid 19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers, mengatakan update hingga jumat (1/5) ada tambahan 433 kasus baru yang terinfeksi covid di Indonesia, sehingga total menjadi 10.551 kasus. Memang kasus covid-19 sampai hari ini memang menjadi satu-satunya berita yang perkembangannya dicari banyak orang. Dalam mencegah bertambahnya covid-19, pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau disingkat PSBB di beberapa daerah .
Penerapan PSBB ini diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang ditekankan Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3/2020). Hingga Sabtu (18/4/2020) diketahui sudah ada dua provinsi dan 16 kabupaten dan kota yang menerapkan PSBB. Salah satunya Provinsi DKI Jakarta yang pertama menerapkan mulai dari tanggal 10 Apri 2020. Sedangkan kota pekanbaru di riau sudah menerapkan PSBB pada tanggal 17 April, dan wilayah Tanggerang yang terdiri dari kota tanggerang selatan, kota tanggerang, dan kabupaten tanggerang menerapkan PSBB pada 18 april. Sementara kota Makasar, Sulawesi selatan menerapkan PSBB pada 24 april.
Seperti yang dapat kita lihat, pemerintah menerapkan PSBB ini untuk memutus rantai penyebaran covid-19. Pembatasan PSBB ini sangat terasa bagi mereka yang bekerja sebagai pedagang, pengemudi ojol, buruh, penjual kelontongan dan pekerja yang bergantung dengan penghasilan harian. Mereka yang berpendapatan harian sekarang ini tidak mendapatkan penghasilan, sedangkan mereka harus bertahan hidup di tengah pandemi ini. Salah satu contohnya yaitu para pedagang kaki lima. Seperti yang kita ketahui, pedagang kaki lima sangatlah bergantung pada penghasilan hariannya. Dengan adanya PSBB ini mereka pun tidak bisa melakukan aktivitas sehari-hari. Pada saat ada razia di Jakarta Pusat, para PKL menolak untuk ditertibkan. Mereka mengatakan jika mereka tidak berjualan dan dagangannya disita, maka mereka tidak akan bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tidak hanya pekerja yang bergantung dengan pendapatan harian saja, para pengusaha juga ikut merasakan dampak dari berlakunya PSBB ini karena menyebabkan sejumlah industri mati.
Kebijakan yang membatasi aktivitas masyarakat ini memang tidaklah mudah untuk dijalankan. Apalagi masyarakat yang mata pencahariannya tergantung dengan penghasilan harian. Hal ini berlaku pada para ojek online. Karena PSBB, ojek online tidak bisa lagi menerima penumpang. Maka dari itu pendapatan mereka semakin menurun, walaupun mereka masih bisa menerima orderan antar barang dan makanan. Dampak lain adanya penerapan PSBB ini adalah penurunan pertumbuhan ekonomi. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan penerapan PSBB ini akan berdampak pada penurunan pertumbuhan ekonomi. Sebab sekitar 54 persen produk domestik bruto (PDB) Indonesia ditopang oleh konsumsi rumah tangga. Sisanya, ekonomi ditopang oleh pembentukan Modal Tetap Domestik Bruto atau PMTB (32 Persen), ekspor (18 persen), dan konsumsi pemerintah (8 persen). Perlambatan pertumbuhan ekonomi Indonesia terutama disebabkan oleh konsumsi rumah tangga yang merosot ke 2,84 persen.
Konsumsi rumah tangga pula mengalami kemerosotan yang disebabkan oleh pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Peningkatan konsumsi kesehatan, pendidikan, perumahan, serta perlengkapan rumah tangga, ternyata tidak mampu mengimbangi penurunan konsumsi pakaian, alas kaki, jasa perawatan serta transportasi dan komunikasi. Dalam kondisi yang terjadi seperti ini, pembatasan aktivitas masyarakat mengurangi konsumsi barang-barang kebutuhan nonpokok. Penerapan PSBB ini, mengakibatkan aktivitas ekonomi semakin menurun serta memperlambat perekonomian. Oleh karena itu, sebaiknya pemerintah memberikan bantuan sosial kepada masyarakat menengah bawah yang berpenghasilan tidak tetap dengan merata. Bantuan yang diberikan dapat berupa logistik dalam bentuk sembako maupun uang. Dimana hal ini bertujuan membantu masyarakat yang membutuhkan dan menjadi penyanggah daya beli masyarakat di tengah penurunan ekonomi akibat pandemi Covid-19 ini.
Sumber :
https://www.google.com/amp/s/m.republika.co.id/amp/q0hcd2370
https://www.google.com/search?q=gambar+berlakunya+psbb&safe