Usaha Mikro Kecil Menengah ( UMKM ) mempunyai peran yang sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi suatu negara, tidak terkecuali Indonesia ( Rakhmawati:2019 ). Pada negara berkembang, UMKM berperan penting secara sosial ekonomi karena sejumlah alasan diantaranya yaitu penyebaran yang luas diseluruh wilayah pedesaan sehingga dapat menunjang pembangunan ekonomi desa, meningkatkan jumlah tenaga kerja, serta sebagai sumber bisnis bagi perempuan.
Sebagai dasar perkembangan kewirausahaan, kearifan lokal merupakan sumber pengetahuan yang dinamis berkembang. Kearifan lokal juga dapat diartikan sebagai kebiasaan-kebiasaan, aturan-aturan, dan nilai-nilai sebagai hasil dari upaya kognitif yang dianut dan bijaksana. Munculnya gelombang globalisasi sempat memunculkan kekhawatiran berbagai pihak akan hilangnya nilai-nilai lokal yang selama ini menjadi tatanan kehidupan bagi masyarakat tertentu. Namun, hal ini tidak berlangsung lama karena telah dibuktikan dengan masih banyaknya masyarakat daerah khususnya di Indonesia yang masih berpegang kuat pada kearifan lokal. Contohnya , masyarakat Bali yang masih memegang kuat kearifan budayanya menjadi sektor ekonomi pariwisata, selain itu Kota Solo yang masih juga mempertahankan usaha batik yang menjadi ciri khas produk usaha dari UMKM nya. Sifat lokal dan kearifan tersebut menunjukan bahwa nilai-nilai atau gagasan tersebut hanya akan mendatangkan manfaat yang baik bagi masyarakat dilingkungan dimana mereka berinteraksi.
Selain itu juga terdapat beberapa kearifan lokal dalam kewirausahaan dan praktik bisnis. Misalnya, dalam budaya Jawa didapati ungkapan bernuansa ekonomi “Rukun agawe santoso, cangkrah agawe bubrah” yang artinya : mendorong munculnya kerukunan dan keharmonisan serta menjadikan dunia penuh dengan keselamatan dan menghindari konflik ( Syam, 2010 ).
Lalu bagaimana caranya melakukan pemberdayaan UMKM melalui komunitas ?
Jika kita membahas mengenai pemberdayaan UMKM berbasis kearifan lokal dan komunitas merupakan hal yang sudah tidak asing lagi. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 disebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Usaha bersama-sama memiliki berbagai macam makna diantaranya berdasarkan komunitas, pertemanan, kekeluargaan, atau berdasarkan kesamaan ide. Pola kekeluargaan ini biasa juga disebut dengan pola partnership atau kemitraan, pola tersebut merupakan sebuah pola baru dalam perekonomian. Hal ini karena komunitas dianggap penting untuk terlibat aktif dalam pengembangan usaha dengan cara efektif dan efisien dibandingkan dengan perorangan. Namun, komunitas juga membutuhkan dukungan dari pemerintah, akademisi, lembaga keuangan, serta organisasi kemasyarakatan.
Di Kota Purbalingga juga sudah banyak pemberdayaan UMKM berbasis komunitas salah satunya yaitu yang dilakukan oleh Komunitas Pemuda Pekiringan Kecamatan Karangmoncol Purbalingga melalui program pembukaan Warung Latihan Usaha atau biasa yang sering disebut “Walaha”, warung latihan usaha ini membuka usaha semacam coffe shop, penyewaan room dan lain-lain. Mekanisme pemberdayaanya adalah dengan melibatkan 15 anggota anak muda atau warga sekitar desa Pekiringan. Dalam hal ini, setiap anak muda atau masyarakat yang tergabung setiap harinya mempunyai pekerjaan masing-masing dalam perencanaan, proses pembuatan, proses penyajian, hingga proses pemasaran di media sosial. Dengan adanya kerjasama dan semangat kekeluargaan dalam menjalankan usaha tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar serta membangun kemandirian ekonomi masyarakat dalam jangka panjang.
Penulis : Pristianti
Sumber Gambar : tribunnews.com
Sumber :
Handi Risza Idris.Webinar Masyarakat Ekonomi Syariah. 24 Januari 2020. Pukul 13.00 WIB.
Hari Pratikno.(2015). Pembelajaran Kewirausahaan Dan Pemberdayaan UMKM Berbasis Kearifan Lokal untuk Penguatan Ekonomi. Hal 11. library.um.ac.id
Arina Hidayati.(2020). Peran Pemerintah Daerah Dalam Pemberdayaan UMKM Berbasis OVOP Sebagai Gerakan Ekonomi Bernilai Kearifan Lokal. Hal 79. Jurnal Riset Inovasi dan Teknologi.
Rakhmawati, I.(2019). Pemberdayaan UMKM Berbasis OVOP Sebagai Gerakan Ekonomi Kerakyatan Pada Industri Logam di Desa Hadipolo Kudus. Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam. Vol.7 Nomor 1 Juni 2019.
Irish potato famine, Yukon Gold Potatoes Nederlands, Potato in dutch. https://netherlandspotatosuppliers.com/
High quality palm oil palworld, From Plantation to Perfection. https://refinedpalmoilnetherlands.com/
Buy ketamine online. https://rotexketamshop.com/