Optimalisasi Peran dan Tugas Dewan Pengawas Syariah di Perbankan Syariah

KSEI UIN SAIZU PURWOKERTO
3 Min Read

Optimalisasi Peran dan Tugas Dewan Pengawas Syariah

di Perbankan Syariah 

     KSEI IAIN Purwokerto 

Berbicara mengenai perbankan rasanya sudah tidak asing lagi bagi semua orang tetapi jika ditambah kata syariah banyak orang yang masih mempertanyakan. Hingga terkadang muncul pernyataan-pernyatan “bank syariah tidak berbeda dengan bank konvensional hanya istilahnya saja yang berbeda “ Bank syariah hanya memakai label syariah “ “Bank syariah juga pasti ada ribanya, walaupun dalam bank syariah ganti nama jadi bagi hasil” Dan masih banyak pernyataan-pernyataan lain yang terdengar. Ini bisa menjadi permasalahan yang tidak kalah penting yang membuat bank syariah kurang maksimal berkembang di Indonesia.

Dalam peningkatan kualitas Perbankan Syariah di Indonesia, yaitu dengan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah, diperlukan adanya kerjasama dan bukti nyata hasil kerja dari seluruh kompenen dalam bank syariah, salah satunya juga melalui peran dari DPS. DPS adalah suatu badan yang diberi wewenang untuk melakukan pengawasan dan melihat secara dekat aktivitas lembaga keuangan syariah agar lembaga tersebut senantiasa mengikuti aturan dan prinsip-prinsip syariah. Adanya DPS pada struktur Bank Syariah inilah yang menjadi pembeda dengan Bank Konvensional.

Tugas dari DPS yaitu untuk melihat secara langsung pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh bank syariah agar selalu sesuai dengan prinsip syariah, yaitu tidak menyimpang dari fatwa MUI yang telah dikeluarkan. Dan tugas utama DPS adalah memberikan nasihat dan saran pada Direksi, serta mengawasi kegiatan bank terhadap kepatuhan syariah. Terkait dengan luas lingkup pengawasan kepatuhan syariah, fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPS harus mencakup 2 (dua) hal, yaitu pengawasan terhadap produk yang dikeluarkan dan pengawasan terhadap operasional bank syariah.

Setelah mengetahui pentingnya tugas dan peran dari DPS maka dalam pemilihan anggota DPS diperlukan adanya kualifikasi yang ketat setidaknya mereka harus memiliki keahlian di dua bidang sekaligus, yaitu bidang fiqh muamalah serta bidang perbankan secara umum. Anggota DPS harus memiliki wawasan keilmuan agama dan perbankan syariah, serta berkompeten dalam bidangnya. Pengoptimalan peran DPS ini sangat penting dalam perkembangan perbankan syariah di Indonesia dan memberikan kepercayaan atas kinerja dari bank syariah yang tidak kalah bagus dibandingkan bank konvensional. Selain menumbuhkan kepercayaan kepada masyarakat diperlukan juga adanya pemahaman bank syariah kepada masyarakat agar tidak ada lagi pernyataan-pernyataan seperti yang disebutkan diatas, hal ini bisa dilakukan dengan melakukan penyuluhan ke masyarakat-masyarakat kecil didesa misalnya karena kurangnya pengetahuan mereka mengenai bank syariah.

Sumber :

Ilhami, Haniah. 2009. “Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Syariah Sebagai Otoritas Pengawas Kepatuhan Syariah Bagi Bank Syariah”, dalam Mimbar Hukum, Vol. 21, No.3.

Bagya AP, dan Jasri BJ. 2017. “Peranan Dewan terhadap Praktik Kepatuhan Syariah dalam Perbankan Syariah di Indonesia, dalam Jurnal Hukum, Vol. 24, No. 1.

TAGGED:
Share this Article
451 Comments