Menggeliatkan Implementasi Financial Technology Guna Meningkatkan Nilai serta Daya Saing Keuangan Syariah di Indonesia

admin
8 Min Read

Oleh:

(KSEI IAIN Purwokerto)

Perkembangan informasi dan teknologi digital telah memasuki era keemasannya. Hal ini terutama disebabkan oleh berkembang pesatnya pencapaian teknologi informasi yaitu internet yang memberikan keluasan fungsi dalam penggunaannya. Salah satu yang berkembang pesat dalam jejaring internet adalah dunia bisnis. Pesatnya perkembangan dunia bisnis melalui jejaring internet dipengaruhi oleh mudah serta kedinamisan pemakaiannya dalam transaksi apapun di semua lini bidang bisnis serta keuangan.

Penggunaan teknologi digital layaknya internte dalam kehidupan sehari-hari  telah mengubah gaya hidup dan perilaku masyarakat hampir pada semua aspek kehidupan, seperti jual beli secara online (e-commerce), interaksi sosial secara digital, buku elektronik, koran elektronik, transportasi publik (taksi dan ojek), layanan pendukung pariwisata, dan juga financial technology.

Perkembangan secara global khususnya bidang ekonomi secara digital ini tidak hanya didukung oleh lembaga jasa keuangan yang telah ada, seperti perbankan, pasar modal, asuransi, dan perusahaan pembiayaan, namun juga oleh para perusahaan pemula yang secara inovatif memanfaatkan teknologi untuk menyediakan layanan keuangan atau disebut FinTech – Financial Technology. Menurut WhartonFinTech dalam blognya, FinTech adalah salah satu sektor industri dalam perekonomian, terdiri dari para perusahaan yang menggunakan teknologi untuk memberikan layanan keuangan secara lebih efisien.

Bidang usaha FinTech merupakan layanan keuangan berbasis digital yang terbentang mulai dari sistem pembayaran, layanan perbankan, layanan asuransi, pinjaman, urun dana, hingga sekedar advis atau pembelajaran kepada masyarakat melalui media digital. Sedangkan e-commerce antara lain berupa toko online, pasar online (digital marketplace), layanan transportasi online, dan layanan dukungan pariwisata online.

Maraknya sistem financial technology membuka peluang besar bagi iklim dunia bisnis dan keuangan untuk dapat menggaet konsumen pasar melalui basis layanan data yang memberikan kemudahan pelayanan dari segi sistem dan konsep teknologi digitalnya. Hal inilah yang akan menjadi potensi besar bila diterapkan secara maksimal dan menyeluruh.

Di Indonesia sendiri, kegiatan yang berhubungan dengan teknologi digital telah banyak dikenal oleh masyarakat terutama e-commerce. Dengan total pengguna internet di Indonesia yang berjumlah mencapai 88,1 juta (34% dari jumlah penduduk), pengguna media sosial 79 juta (31%), dan pengguna ponsel 318,5 juta (125%). Hal ini menunjukkan bahwa dalam hal jumlah, penetrasi pemanfaatan teknologi digital di Indonesia sangat besar, bahkan melebihi populasi gabungan negara-negara lain di ASEAN.

Indonesia juga telah bersentuhan dengan sistem teknologi digital seperti e-commerce dan financial technology cukup lama, mulai seperti pengimplementasian payment channel/system, digital banking, online/digital insurance, Peer-to-Peer (P2P) Lending, dan crowdfunding. Itu artinya, dari segi aktivitas financial technology, Indonesia telah menerapkan sistem berbasis FinTech ini dengan baik sehingga keinginannya ke depan kegunaan dari sistem FinTech ini diharapkan dapat lebih didayagunakan secara lebih lagi untuk peluang dan potensi sektor yang lebih mumpuni.

Namun, fakta yang ditemukan sama halnya dengan fakta-fakta umum mengenai penerapan teknologi di Indonesia pada umumnya. Tingkat kemelekan masyarakat terhadap sistem berbasis financial technologi masih menjadi kendala. Meskipun data mengenai tingkat penggunaan internet dan kepemilikan ponsel pintar di Indonesia besar, namun tidak diiringi dengan pengetahuan yang baik mengenai hal-hal mengenai teknologi digital. Hanya sebagian masyarakat saja yang telah benar-benar mengerti mengenai financial technology ini secara baik, kebanyakan di daerah perkotaan. Tingkat komsumtivitas yang tinggi menjadikan masyarakat lebih mengenal bisnis e-commerce daripada financial technology.

Beranjak dari fakta masyarakat, apabila menelisik kepada penerapanpeluang financial technology di dunia lembaga keuangan yang cukup berpotensi. Maka keunggulan untuk menerapkannya di lembaga keuangan syariah pun juga sangat berpotensi. Dengan keunggulan sumber daya manusia yang mayoritas muslim, pengenalan terhadap fintech yang dikolaborasikan dengan lembaga keuangan syariah apabila dikelola dan dijalankan secara betul maka akan melahirkan suatu dampak yang baik bagi lembaga keuangan syariah.

Dari perspektif keuangan Islam, kehadiran fintech akan berdampak positif. Inovasi fintech memberikan pilihan yang lebih selaras dengan kebutuhan individu. Dengan lebih banyak pilihan, nasabah akan menikmati lebih banyak jasa pembiayaan keuangan yang kompetititif. Jenis utama dari layanan fintech nantinya bisa berupa pinjaman yang peer-to-peer (P2P), crowdfunding (pendanaan urun rembuk) untuk perusahaan rintisan atau start-up, transfer uang, pembayaran secara mobile dan juga platform perdagangan dengan menggandeng UMKM dan e-commerce.

Jadi praktek fintech ini sederhananya dapat dikatakan bahwa setiap perusahaan bertujuan untuk menghubungkan bisnis kredit dengan mencari pendanaan dengan melibatkan investor untuk membangun kemitraan yang saling menguntungkan. Kemitraan yang dilakukan tersebut bertujuan untuk memperoleh pertumbuhan dengan menerapkan teknologi inovatif untuk menghilangkan biaya dan kompleksitas dari peran lembaga keuangan.

Salah satu kekuatan fintech adalah penggunaan data. Dalam hal pinjaman, credit scoring atau penentuan nilai kredit akan digunakan sejak awal dan dalam setiap fase keputusan pemberian kredit. Penggunaan big data membuat keputusan menjadi lebih cepat serta akurat. Di sisi lain juga lebih efisien menghemat biaya operasional karena prosesnya dijalankan secara otomatis dengan sedikit intervensi. Hal yang menjadi nilai tambah adalah data yang digunakan tidak lagi terbatas pada data finansial dan demografi, tetapi juga sudah mulai memanfaatkan data-data dari media sosial.

Dengan demikian, Fintech memiliki potensi besar untuk berkembang. Hal ini mungkin tidak mengubah essensi dari produk itu sendiri, tetapi akan memperluas ketersediaan akses kepada produk lembaga keuangan syariah. Hal ini bisa membantu mengembangkan pemasarannya lebih murah, karena terdapat akses cepat dan lebih transparan dan juga dapat menjangkau nasabah yang belum memiliki rekening bank. Termasuk nasabah atau konsumen yang terdapat di daerah pedalaman atau kepulauan terluar Indonesia.

Perkembangan digital dalam industri perbankan tersebut juga mendukung tujuan dari adanya kebijakan branchless banking. Dengan menambahkan koleksi informasi yang diperoleh fintech, maka hal ini juga dapat memberikan kemungkinan untuk analisis risiko yang lebih baik dan membantu menilai pendanaan dari usaha kecil dan menengah. Sehingga pada prakteknya nanti, fintech juga dapat dikembangkan sampai ke kontrak berbasis syariah dan tersedia untuk populasi yang lebih luas.

Bank Indonesia (BI) sendiri  telah merilis  Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaran Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Peraturan ini dibuat untuk mendukung pelaksanaan fintech dan e-commerce, sejalan dengan semangat pemerintah dalam Paket Kebijakan Ekonomi XIV tentang E-Commerce. Peraturan BI ini akan mengatur beberapa hal, mulai dari akomodasi terhadap inovasi fintech dan e-commerce, meningkatkan keamanan dan perlindungan konsumen, dan menjaga level of playing field pelaku industri. OJK juga mengeluarkan aturan yang disesuaikan dengan aturan Bank Indonesia tersebut, terutama mengenai risk management yang komprehensif, fit and proper test yang tidak harus di awal, perlindungan konsumen.

Setelah segala keunggulan serta kematangan dari segi regulasi telah siap dirancang dan diluncurkan mengenai penerapan finTech di lembaga keuangan syariah langka penyokong berikutnya adalah mengenai kesiapan masyarakat melalui perubahan perilaku, dan kesiapan para pelaku usaha, kemajuan ekonomi digital di Indonesia hanya dapat terwujud jika didukung oleh infrastruktur TI seperti tersedianya sistem aplikasi yang handal (mobile application, web application, artificial intelligence, robotic, Big Data Analytics), koneksi jaringan yang baik (broadband internet, 4G, Google Balloon), data center yang murah dan handal (co-location, managed service, clouds computing), identitas penduduk yang valid (KTP elektronik), dan teknik otentikasi yang kuat (cryptography, digital signature, digital certificate, one time password, biometric verification). Masih terdapat pekerjaan rumah untuk dapat meningkatkan geliat serta peningkatan nilai dan daya saing financial technology di lembaga keuangan syariah. Namun satu hal yang pasti, ekonomi digital itu adalah suatu keniscayaan.

DAFTAR REFERENSI

MENGENAL LEBIH DEKAT “FINANCIAL TECHNOLOGY”

http://infobanknews.com/financial-technology-tren-bisnis-keuangan-ke-depan/

https://www.selasar.com/jurnal/33158/Manfaatkan-Fintech-Lembaga-Keuangan-Syariah-Bisa-Naik-

https://tunaiku.com/blog/bagaimana-regulasi-fintech-di-indonesia/

Share this Article
2915 Comments