Membentuk Generasi Melek Syariah melalui Pengembangan Ekosistem Halal Value Chain Berbasis Society 5.0

KSEI UIN SAIZU PURWOKERTO
7 Min Read

Generasi milenial merupakan harapan bagi bangsa untuk menjadi pemimpin masa depan sekaligus sebagai roda penggerak kejayaan ekonomi syariah di Indonesia. Potensi milenial di Indonesia saat ini mencapai 140 juta orang yang mewakili 62,98 % penduduk Indonesia. Porsi milenial mencapai 33,75 % dan 29,23 % adalah generasi sentenial atau generasi Z. Selain itu, 87% penduduk Indonesia adalah Muslim yang menempati 12,5 % populasi muslim dunia (Angga Syahputra, 2021). Mayoritas penduduk Indonesia yang beragama islam menjadi peluang besar bagi potensi pertumbuhan ekonomi syariah, karena itu dibutuhkan komitmen untuk terus melakukan sosialisasi terutama ke generasi milenial yang mana diharapkan mainstreaming ekonomi syariah lebih banyak melibatkan generasi muda. Akan tetapi dalam implementasi sistem ekonominya, indonesia masih mengadopsi sistem ekonomi konvensional yang memiliki cukup banyak perbedaan dengan ekonomi islam. Dalam ekonomi konvensional yaitu mengenai perbankan, konsep bunga atau biaya tambahan masih diperbolehkan dan diimplementasikan. Sedangkan dalam ekonomi islam sangat melarang konsep bunga dalam pinjam-meminjam. Melihat hal kontradiktif tersebut, konsep ekonomi islam mulai diimplementasikan melalui pembangunan lembaga keuangan berbasis syariah yaitu perbankan syariah. Namun, pada hakekatnya ekonomi islam bukan hanya mencakup keuangan atau perbankan saja, melainkan mencakup banyak hal seperti makanan dan minuman halal, pariwisata, fashion, media, farmasi, dan bidang lainnya. Bidang- bidang tersebut tercakup dalam ekonomi islam berdasarkan proses atau nilai kehalalannya atau biasa disebut sebagai halal value chain (rantai nilai halal).

Secara terminologi, pengertian halal value chain diambil dari dua makna, yaitu mengenai halal dan value chain. Pengertian halal sendiri sebenarnya sudah sangat populer di masyarakat yang merujuk pada segala sesuatu yang diperbolehkan dalam ajaran islam yang mencakup aktivitas, tingkah lau, cara berpakaian, dan sebagainya (Ridwan, 2019).  Sedangkan value chain atau biasa dikenal dengan rantai nilai adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan suatu perusahaan untuk menghasilkan produk dan jasa (Subianto, 2018). Berdasarkan dua pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa halal value chain adalah kegiatan yang dilakukan oleh suatu perusahaan dalam proses produksi untuk menghasilkan output dengan sistem yang diperbolehkan oleh islam.

Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia mencapai 87,18 % dari populasi 232,5 juta jiwa menurut Global Islamic Economy Report 2018-2019, Indonesia memiliki pangsa pasar produk dan jasa berbasis ekonomi syariah yang sangat besar dibanding negara-negara lain. Indonesia termasuk ke dalam 10 besar negara konsumen terbesar pada setiap sub-sektor industri halal, yakni peringkat pertama pada top muslim food expenditure, peringkat kelima kategori top muslim travel expenditure, peringkat ke tiga pada top muslim apparel expenditure, peringkat kelima pada top muslim media expenditure, dan peringkat keenam pada top muslim pharmaceuticals expenditure (Anisah Ahla, 2021). Melihat dari hal tersebut, maka indonesia memiliki potensi dan peluang besar dalam menciptakan generasi yang paham akan ekonomi syariah, khususnya melalui penguatan pada sektor industri halal atau dalam ekosistem rantai nilai halal. Namun, bagi Indonesia sendiri implementasi dari halal value chain belum secara maksimal di manfaatkan dan belum progresif melihat perkembangan zaman. Hal ini karena sumbangsih Indonesia terhadap produk halal dunia masih belum optimal. Lemahnya inovasi dalam halal value chain ini akan berakibat pada ketertinggalan ekonomi islam terhadap ekonomi konvensional dan membuat pengimplementasian ekonomi Islam di Indonesia terganggu dan stagnan. Berdasarkan hal tersebut diperlukan adanya pengembangan ekosistem halal value chain yang lebih inovatif dibandingkan dengan value chain konvensional yang mengangkat revolusi industri 4.0, yaitu dengan mulai mengadopsi society 5.0 .

Apa itu society 5.0 ?

Society 5.0 merupakan konsep yang mengimplementasikan teknologi pada Revolusi Industri 4,0 dengan mempertimbangkan aspek humaniora sehingga dapat menyelesaikan berbagai masalah sosial dan menciptakan keberlanjutan (Sugiono, 2020). Dengan kata lain, dalam society 5.0 ini teknologi akan hidup berdampingan dengan manusia untuk meningkatkan kualitas hidup secara berkelanjutan.

Konsep society 5.0 akan menghilangkan kesenjangan regional, usia, jenis kelamin, dan bahasa dan memungkinkan penyediaan produk dan layanan yang disesuaikan dengan baik untuk keberagaman kebutuhan individu dan kelompok (Hendarsyah, 2019). Melihat hal tersebut, konsep society yang mengedepankan sisi humanis sangat sesuai dengan konsep ekonomi islam yang mengedepankan kesejahteraan sosial sehingga memungkinkan untuk mencapai generasi yang dapat meningkatkan pengembangan ekosistem halal value chain di Indonesia. Pengembangan ekosistem halal value chain berbasis society 5.0 dapat dimulai pada bidang-bidang yang digemari atau sering digunakan oleh generasi sekarang terlebih dahulu, seperti pada bidang perbankan dan keuangan, pariwisata, dan fashion.

Pengembangan halal value chain yang kuat dan penuh inovasi akan menciptakan generasi melek syariah dengan pengimplementasian bidang halal value chain di kehidupan sehari-hari. Hal ini secara tidak langsung akan melancarkan atau menjadi langkah strategis dalam pengembanagan ekonomi islam. Sebagai langkah keberhasilan tersebut maka diperlukan sinergi antar pihak baik pemerintah, pelaku industri halal, dan generasi sekarang dalam pengembanagan halal value chain berbasis society 5.0 sehingga perkembanagan ekonomi islam dapat berjalan secara menyeluruh.

 

 

 

Penulis : Shela Nur Afinka

Sumber gambar : Forshei.org

Sumber :

Angga Syahputra, M. N. (2021). Sosialisasi Ekonomi Syariah Bagi Generasi Milenial (Studi Kasus Pada Siswa Dayah Terpadu Al-Muslimum). Dimasejati , 20.

Anisah Ahla, A. H. (2021). Strategi Pengembangan Ekonomi Syariah Melalui Penguatan Halal Value Chain . 2.

Hendarsyah, D. (2019). E-commers Di Era Industri 4.0 dan Sociaety 5.0. Iqtishaduna , 176.

Ridwan, M. (2019). Nilai Filosofi Halal Dalam Ekonomi Syariah. Jurnal Kajian Ekonomi dan Perbankan , 15.

Subianto, P. (2018). Rantai Nilai dan Perspektif Kesadaran Masyarakat Muslim Akan Makanan Halal. Conference On Islamic Management Accounting And Economics , 142.

Sugiono, S. (2020). Industri Konten Digital Dalam Perspektif Society 5.0 . JURNAL IPTEK-KOM , 176.

Angga Syahputra, M. N. (2021). Sosialisasi Ekonomi Syariah Bagi Generasi Milenial (Studi Kasus Pada Siswa Dayah Terpadu Al-Muslimum). Dimasejati , 20.

Share this Article
1382 Comments