Persaingan ketat dalam industri kosmetik menuntut perusahaan untuk memahami faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan pembelian konsumen. Salah satu cara untuk tetap kompetitif adalah dengan memahami faktor-faktor yang dapat mempengaruhi keputusan pembelian konsumen, seperti promosi, harga, dan sertifikasi halal. Promosi yang efektif dapat meningkatkan kesadaran dan minat konsumen terhadap produk, sementara harga yang kompetitif dapat mempengaruhi persepsi nilai produk di mata konsumen. Sertifikasi halal, terutama di pasar dengan mayoritas konsumen Muslim, menjadi faktor penting yang dapat meningkatkan kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap produk. (Nisa, 2024) Konsep kosmetik halal tidak hanya dilihat dari bahan yang digunakan, namun proses persiapan, pembuatan, penyimpanan, dan pengangkutan produk kosmetik halal, pemeliharaan kebersihan dan kondisi murni harus selalu dipastikan. Oleh karena itu, produk kosmetik halal yang berlogo halal harus diakui sebagai indikator kebersihan, keamanan, kemurnian, dan kualitas. (Siti Khodijah Sara, 2022)
Kosmetik dalam bahasa Yunani yaitu “kosmetikos” berarti keterampilan menghias, sedang “kosmos” berarti hiasan. Kosmetik adalah zat perawatan yang digunakan untuk meningkatkan perawatan yang digunakan untuk meningkatkan penampilan atau aroma tubuh manusia. Kosmetik umumnya merupakan campuran berbagai senyawa kimia, beberapa terbuat dari sumber-sumber alami dan kebanyakan dari bahan sintetis. Dengan kata lain, kosmetik adalah obat (bahan) untuk mempercantik wajah, kulit, rambut, dan sebagainya seperti bedak dan pemerah bibir. Sedangkan kosmetika adalah ilmu kecantikan, ilmu tata cara mempercantik wajah, kulit,dan rambut.
Kosmetika juga dapat diartikan sebagai bahan atau kesediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir,dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan,dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. (Pangaribuan, 2017)
Menurut BPOM RI Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Kosmetika, menyatakan bahwa definisi kosmetik adalah,“Bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar),atau gigi dan membran mukosa mulut, terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik” (Oktasari, 2018)
Kosmetik yang beredar di pasaran sekarang ini dibuat dengan berbagai jenis bahan dasar dan cara pengolahannya. Menurut bahan yang digunakan dan cara pengolahannya, kosmetik dapat dibagi menjadi 2 golongan besar yaitu kosmetik tradisional dan kosmetik modern.Kosmetik tradisional adalah kosmetik alamiah atau kosmetik asli yang dapat dibuat sendiri langsung dari bahan-bahan segar atau yang telah dikeringkan, buah-buahan,dan tanam-tanaman disekitar kita.Kosmetik modern adalah kosmetik yang diproduksi secara pabrik (laboratorium), dimana telah dicampur dengan zat-zat kimia untuk mengawetkan kosmetik tersebut agar tahan lama, sehingga tidak cepat rusak. (Syafi’i, 2023)
Maraknya kosmetik yang belum berlabel halal menunjukkan bahwa minat beli terhadap produk kosmetik tergolong tinggi. Namun, minat beli produk kosmetik bagi remaja (mahasiswa) belum melalui tahap seleksi dan belum sesuai kebutuhan dan masih cenderung pada kemampuan finansial dan efek jangka pendek dari penggunaan produk kosmetik. Selain itu sering kali perilaku memilih dan menggunakan kosmetik dilakukan tidak diimbangi dengan pengetahuan yang cukup untuk memilih kosmetik dengan tepat dan aman (Siti Khodijah Sara, 2022) Maka dari itu diperlukan edukasi mengenai produk halal terutama produk kosmetik yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan banyak Wanita muslim setiap harinya. Tak lain halnya, para mahasiswi yang juga banyak memakai produk kosmetik untuk sehari-hari. Jadi, tujuan dari edukasi ini adalah memberi pengetahuan mengenai pemilihan produk kosmetik yang sudah terindikasi halal serta membuktikan keamanan dari produk-produk tersebut. (Arum Kumala Sari, 2024) Artikel ini bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai pengaruh edukasi halal terhadap pengetahuan dan sikap dalam penggunaan produk kosmetik halal oleh pengguna aktif kosmetik baik yang berlabel halal maupun tidak, sehingga penelitian ini dapat dijadikan suatu referensi untuk meningkatkan minat belajar masyarakat di bidang kosmetik halal. Di samping itu, penelitian ini dapat memberikan inovasi untuk mengembangkan media edukasi halal yang sesuai dengan perkembangan zaman dan sesuai untuk setiap kalangan.
Sumber Gambar :
https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQ6ALroZ2vV9m_363TSAkmxSNu9r8YMDUG_8Q&s
Referensi :
Nisa, H. (2024). Pengaruh promosi, harga, dan sertifikasi halal pada keputusan pembelian produk Somethinc (Doctoral dissertation, UIN Sunan Gunung Djati Bandung).
Sara, S. K., Ahmad, R. M., & Arkiang, F. (2022). Pengaruh kesadaran halal terhadap minat beli kosmetik halal. Jurnal Asy-Syarikah: Jurnal Lembaga Keuangan, Ekonomi Dan Bisnis Islam, 4(1), 21-37.
Pangaribuan, L. (2017). Efek samping kosmetik dan penangananya bagi kaum perempuan. Jurnal Keluarga Sehat Sejahtera, 15(2), 20-28.
Oktasari, O. (2018). Bisnis Kosmetik Dalam Etika Bisnis Islam. Al-Intaj: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 4(1)
Syafi’i, M. (2023). Kesadaran Masyarakat tentang Kosmetik Halal (Studi Kasus di Kecamatan Kota Kabupaten Kudus). SYARIAH: E-Proceeding of Islamic Law, 2(2), 267-276
Sari, A. K., Mulyani, S. A., Arliani, L. N., Gunawan, A., Sholihah, R. A., & Adinugraha, H. H. (2024). Meningkatkan Kesadaran Mahasiswi akan Pentingnya Produk Kosmetik Berlabel Halal. Welfare: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2), 217-223.
Penulis : Abdan Sifa dan Sekar Ayu Anastasya