Kontribusi Saham Syariah di Perekonomian Nasional
Keuangan syariah saat ini sedang menjalani sejarah untuk berkembang meraih identitas global. Keuangan syariah global sudah bergulir sampai pada perkembangan produk syariah di pasar modal. Pasar modal sangat berperan bagi perkembangan perekonomian suatu negara. Pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu:
- Fungsi pendanaan, dalam fungsi pendanaan, pasar modal menjadi sarana perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh ini nantinya dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi bisnis, penambahan modal kerja dan lain-lain.
- Fungsi investasi, pasar modal sebagai fungsi investasi menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen keuangan, seperti saham, sukuk, reksa dana, dan derivarif. Dengan demikian, perusahan maupun masyarakat mendapatkan pendanaan dan sebagai sarana kegiatan investasi atau bisa berinvestasi sesuai dengan karakteristik keuangan dan risiko tiap instrumen.
Sebagian besar penduduk Indonesia adalah umat muslim. Pengemban pasar modalpun menyadari potensi tersebut untuk menghimpun dana umat muslim untuk diinvestasikan. Salah satu jenis investasi adalah dengan menggunakan instrument pasar modal syariah. Pasar modal syariah adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah (www.ojk.go.id). Fungsi dari pasar modal syariah adalah menyalurkan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang kelebihan dana.
Berdasarkan sudut pandang syariah, pasar modal adalah bagian dari aktivitas muamalah (Yafiz, 2008). Transaksi di dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak terdapat transaksi yang bertentangan dengan ketentuan yang telah digariskan oleh syariah. Adapun prinsip-prinsip pasar modal syariah adalah:
- Pelarangan riba (prohibition of interest)
- Pelarangan gharar (prohibition of doubtful transaction) yaitu transaksi yang di dalamnya dimungkinkan terjadinya penipuan (khida’)
- Melakukan penawaran palsu (najsy);
- Transaksi atas barang yang belum dimiliki (short selling/bai’u mâlaisa bimamluk);
- Menjual sesuatu yang belum jelas (bai’u al ma’dûm);
- Pembelian untuk penimbunan efek (ihtikar) dan menyebarluaskan informasi yang menyesatkan atau memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang (insider trading);
- Pelarangan untuk bertransaksi terhadap makanan dan minuman yang halal (prohibition of unlawful food ang drink);
- Prinsip kesederhanaan (principle of moderation);
- Prinsip etika perilaku (principle of ethical behavior), dan prinsip kepemilikan sempurna (principle of complete ownership).
Pasar modal syariah merupakan salah satu elemen penting yang sedang berkembang dalam keuangan syariah sebagai penunjang perbankan syariah, asuransi syariah, dan lembaga keuangan syariah lainya. Di pasar modal, investor dapat melakukan transaksi jual beli dalam bentuk hutang maupun modal sendiri. Instrumen keuangan yang banyak diminati oleh investor adalah saham. Alasannya adalah karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik, yaitu memperoleh dividen dan capital gain.
Saham syari’ah adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan yang diterbitkan oleh emiten yang kegiatan usaha maupun cara pengelolaannya sesuai dengan prinsip syari’ah. Saham merupakan surat berharga yang merepresentasikan penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan. Sementara dalam prinsip syari’ah, penyertaan modal dilakukan pada perusahaan- perusahaan yang tidak melanggar prinsip syari’ah, seperti perjudian, riba, serta memproduksi barang yang diharamkan. Penyertaan modal dalam bentuk saham tersebut dapat dilakukan berdasarkan akad musyarakah dan mudharabah. Akad musyarakah pada umumnya dilakukan pada perusahaan yang bersifat privat, sedangkan akad mudharabah umumnya dilakukan pada saham perusahaan publik (Soemitra, 2009: 138).
Pasar saham Syariah di Indonesia terus berkembang pesat. Berdasarkan majalah Insight (Edisi Juni 2019), sudah ada 60 persen saham bersifat syariah dari kapitalisasi pasar sebesar Rp 7.000 triliun. Sistem online trading-nya mencapai 13 SOTS (Syariah Online Trading System) Syariah. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019 mencatat bahwa kontribusi aset pasar modal syariah terhadap PDB cukup signifikan. Menurut Wakil Presiden, KH. Ma’ruf Amin, pasar modal syariah Indonesia memiliki produk investasi yang lengkap, karena mampu menghubungkan dengan berbagai dana sosial syariah, seperti zakat saham, wakaf saham, dan wakaf tunai yang dikaitkan dengan cash wakaf linked sukuk (CWLS). Kontribusi total aset pasar modal syariah mencakup saham syariah, reksadana syariah, dan sukuk sebesar 29 persen atau senilai Rp4.569 triliun, sementara kontribusi kapitalisasi saham syariah mencapai 24 persen atau senilai Rp3.745 triliun dari total PDB tahun 2019 senilai Rp15.833 triliun.
Sedangkan menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Oktober 2020, nilai kapitalisasi pasar saham syariah mencapai Rp3.061 triliun atau 51,4 persen dari seluruh kapitalisasi pasar modal Indonesia sebesar Rp5.957 triliun. Adapun, sektor terbesar saham syariah adalah perdagangan, jasa dan investasi yang mencapai 28 persen, disusul sektor properti, real estate dan konstruksi yang mencapai 16 persen, serta sektor infrastruktur, utilitas dan transportasi sebesar 13 persen. Terkait produk sukuk juga terus mengalami perkembangan yang signifikan. Nilai outstanding sukuk negara dan sukuk korporasi mengalami peningkatan dari semula hanya Rp412,6 triliun pada 2016, meningkat menjadi Rp940,8 triliun pada Oktober 2020.
Kemudian, untuk produk reksadana syariah juga menunjukkan pertumbuhan yang konsisten. Pada tahun 2016 hanya terdapat 136 reksadana syariah dengan nilai aktiva bersih sebesar Rp15 triliun, pada Oktober 2020 meningkat menjadi 284 reksadana syariah dengan nilai aktiva bersih mencapai Rp71,6 triliun.
Penulis: Isna Maulida
Sumber Gambar: Sahamonline.id
Sumber Refrensi:
Choirunnisak.2019.Saham Syariah: Teori dan Implementasi.Journal Islamic Banking.STEBIS IGM Palembang.
I.Radjak, Lukfiah dan Ita Yuni Kartika.2018. Pengaruh Saham Syariah terhadap Pertumbuhan Ekonomi Nasional.Universitas Muhammadiyah Gorontalo.
Shofiatul Jannah, Binti.2019. Kontribusi Pasar Saham Syariah terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia.Jurnal Penelitian Ilmu Ekonomi. Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.