Perlu diketahui bahwa pasar modal sendiri memiliki sebuah peran yang sangat penting dalam menunjang perekonomian suatu negara yang direpresentasikan dalam dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Adanya sebuah pasar modal memiliki peran penting bagi para investor, baik itu investor dalam kategori individu maupun investor yang berkategori badan usaha. Hal ini karena seorang investor dapat menyalurkan dana berlebihan yang dimilikinya untuk dapat diinvestasikan ke sebuah perusahaan, sehingga nantinya para pengusaha yang mempunyai perusahaan tersebut dapat memperoleh suatu dana tambahan modal yang dapat digunakan untuk memperluas jaringan usahanya dari para investor yang berada dalam pasar modal. Dengan begitu maka perputaran uang akan semakin cepat serta dapat memberikan stimulus yang bagus untuk perekonomian suatu negara. Selain itu, faktor investasi ini juga pastinya dapat berpengaruh terhadap peningkatan angka permintaan agregat yang nantinya akan mendorong meningkatnya penawaran agregat yang akan berakibat pada peningkatan kapasitas produksi dari industri atau perusahaan tersebut. Maka dari itu, peningkatan dari segi investasi masyarakat yang salah satunya melalui instrument investasi yang ada di dalam pasar modal harus terus diupayakan karena akan sangat mempengaruhi kondisi perekonomian suatu negara.
Setelah melihat betapa pentingnya peranan investasi dalam suatu negara, maka pemerintah akan terus-menerus berusaha memajukan pasar modal sebagai salah satu instrument investasi di negaranya, tidak terkecuali di Indonesia. Akan tetapi dengan kondisi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam, lingkungan pasar modal sendiri juga harus disesuaikan lebih lanjut supaya terhindar dari hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Dengan demikian maka dicetuskanlah sebuah pasar modal yang berlandaskan syariah atau lebih dikenal dengan pasar modal syariah pada awal 1997 yang dipelopori oleh PT. Danareksa Investment yang selanjutnya bekerja sama dengan pihak Bursa Efek Indonesia dan meluncurkan sebuah indeks Jakarta Islamic Index (JII) pada tanggal 03 Juli 2000 yang bertujuan untuk memberikan panduan kepada investor yang ingin menginvestasikan dananya sesuai dengan nilai Islam dengan ditopang oleh fatwa mengenai pasar modal syariah pada tanggal 18 April 2001 oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Pasar modal syariah dikembangkan dalam rangka mengakomodir kebutuhan umat Islam di Indonesia yang ingin melakukan investasi di produk-produk pasar modal yang sesuai dengan prinsip dasar syariah. Apalagi sekarang ini perkembangan dari pasar modal syariah sudah sangat cepat dilihat dari munculnya berbagai macam alternatif investasi yang bebas dari unsur keharaman di dalam pasar modal Indonesia. Perkembangan ini dinilai sangat menarik dikarenakan dengan mayoritas penduduk muslim, Indonesia hampir dipastikan seharusnya dapat menjadi pemimpin di sektor keuangan syariah global khususnya dalam mengarahkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan demikian, diharapkan masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim tersebut sudah seharusnya dapat berkontribusi menjadi pelaku di dalam pasar modal Indonesia yang kemudian akan meningkatkan dari segi investasi di Indonesia yang pada akhirnya akan berperan penting dalam memajukan perekonomian Indonesia ke depannya.
Referensi gambar:
referensi artikel:
Fathoni, H. and Sakinah, G. (2021) ‘Peran Pasar Modal Syariah Dalam Laju Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia’, Khazanah Multidisiplin, 2(1), pp. 33–44. Available at: https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/kl.
Malkan, Indra Kurniawan, Nurdin, N. (2021) ‘Pengaruh Pengetahuan tentang Pasar Modal Syariah terhadap Minat Investasi Saham di Pasar Modal Syariah’, 3(1).