Kontribusi Ekonomi Islam Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional
Pembangunan (development) adalah proses perubahan yang mencakup seluruh system sosial, seperti politik, ekonomi, infrastruktur, pertahanan, pendidikan, teknologi, dan budaya yang direncanakan untuk memperbaiki berbagai aspek kehidupan masyarakat. Sedangkan istilah pembangunan ekonomi (economic development) biasanya dikaitkan dengan perkembangan ekonomi di negara-negara berkembang. Dengan kata lain, dalam mengartikan istilah pembangunan ekonomi, ekonomi bukan saja tertarik kepada masalah perkembangan pendapatan nasional riil, tetapi juga kepada moderasi kegiatan ekonomi.
Perkembangan system ekonomi syari`ah di Indonesia sendiri belum begitu pesat seperti di negara-negara lain. Secara sederhana, perkembangan system ekonomi syari`ah dikelompokan menjadi perkembangan industri keuangan syari`ah dan perkembangan ekonomi syari`ah non keuangan. Industri keuangan syari`ah relative dapat dilihat dan diukur perkembanganya melalui data-data keuangan yang ada, sedangkan yang non keuangan perlu penelitian yang lebih dalam untuk mengetahuinya. Namun di sektor mikro, perkembanganya cukup menggembirakan. Lembaga keuangan mikro syari`ah seperti Baitul Mal wa Tamwil (BMT) terus bertambah, demikian juga dengan asset dan pembiayaan yang disalurkan. Sekarang sedang dikembangkan produk-produk kruangan mikro seperti micro insurance dan reksadana mikro.
Walau terlihat agak lambat, namun sisi non keuangan dalam kegiatan ekonomi ini juga semakan berkembang. Hal ini ditandani semakin meningkatknya kesadaran Masyarakat terhadap perilaku konsumsi yang Islami, tingkat kedermawanan yang semakin meningkat ditandai dengan meningkatnya dana zakat, infaq, waqaf, dan sedekah yang berhasil di himpun oleh badan dan lembaga pengelola dana tersebut.
Indonesia merupakan salah satu negara Islam terbesar di dunia. Dengan kata lain umat muslim di Indonesia sangat membutuhkan segala sesuatu yang halal, termasuk hukum syari`ah dan ekonomi Islam. Ketua DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) Agustianto menjelaskan bahwa Sejarah pergerakan ekonomi Islam di Indonesia telah berlangsung sejak tahun 1911, yaitu sejak berdirinya organisasi Syarikat Dagang Islam yang dibidang oleh tokoh entrepreneur dan para tokoh Muslim saat itu. Artinya ekonomi Islam sudah dijalankan sejak jaman itu.
Dalam penerapan ekonomi syari`ah di Indonesia maka yang sangat perlu diperhatikan adalah peranan pemerintah yang tidak hanya memperhatikan segi regulasi dan legal formal saja, tetapi juga keberpihakan yang riil kepada lembaga perbankan dan keuangan syari`ah dalam kebijakan ekonomi dan pembangunan. Konsepsi ekonomi Islam mengacu kepada syari`ah yang menjadi aturan agama.
Pada kesimpulanya, perkembangan perbankan syari`ah pada dasarnya merupakan bagian penting yang tidak terpisahkan dari perkembangan ekonomi Islam. Salah satu alternatif yang sesuai untuk diterapkann di Indonesia dalam rangka memperbaiki keterpurukan ekonomi yang terjadi di Indonesia sekarang ini adalah dengan cara mengembangbiakan Perbankan Syari`ah yang beroperasional secara Syari`ah Islam secara lebih luas. Tentunya pengembangan Perbankan Syari`ah ini tidak dapat berhasil dengan baik apabila tidak ada dukungan dari semua pihak baik pemerintah, ulama, cendikiawan, pengusaha, pengelola bank, bahkan masyarakat sendiri serta adanya satu kesatuan pola piker tentang Bank Syari`ah.
Oleh : Fianandita Pradhanti
Sumber : jurnal ilmiah ekonomi islam