
Bank merupakan suatu lembaga yang sangat penting di dalam masyarakat, karena bank sebagai salah satu sarana berjalannya perekonomian yang ada di masyarakat. Sektor perbankan merupakan salah satu sektor yang mempunyai peranan penting dalam pembangunan nasional, karena perbankan berfungsi sebagai perantara antara sektor defisit dengan sektor surplus dalam masyarakat maupun sebagai agen pembangunan Beranjak dari peran perbankan yang sangat strategis dalam mendorong kelancaran pembangunan nasional, maka dalam menjalankan usahanya perlu senantiasa mengembangkan profesionalisme yang kokoh agar lembaga perbankan mampu berfungsi secara efisien, sehat, wajar dan mampu menghadapi persaingan global (Synthiana Rachmine, 2018).
Seiring perkembangan teknologi Perbankan, sejak nasabah melakukan transaksi secara manual yaitu berhadapan dengan teller, hingga sampai kepada pesatnya perkembangan teknologi yang memudahkan nasabah dalam bertransaksi kapan dan di mana saja kapan saja. Salah satunya menggunakan sistem elektronik yang lebih murah seperti oleh mesin pembayaran dengan sebutan ATM (Automatic Teller Machine) atau umumnya juga disebut ATM.
Seperti yang sudah disebutkan bahwa perkembangan teknologi sudah membawa dampak yang lebih luas salah satunya pada sistem perbankan. Kemajuan teknologi yang merupakan hasil dari budaya manusia di samping membawa dampak positif, dalam artian memberikan manfaat lebih luas juga membawa dampak negatif terhadap perkembangan dari kehidupan manusia itu sendiri. Salah satunya adalah pengembangan dari sisi teknologi yang mengarahkan pada penggunaan komputer sebagai alat untuk melakukan berbagai modus kejahatan atau disebut juga dengan kejahatan dunia maya (Cyber Crime).
Baru-baru ini pembobolan lewat ATM, carding dan social engineering dari waktu ke waktu semakin memakan korban banyak. Laporan National Cyber Security Index (NCSI) mencatat skor indeks keamanan siber Indonesia sebesar 38,96 poin dari 100 pada 2022 atau menduduki peringkat ke-3 dengan keamanan data terendah di Dunia. Kebanyakan nasabah enggan melaporkan karena mereka sering disalahkan oleh perbankan, dianggap melakukan kelalaian.
Modus kejahatan umumnya berupa skimming, phising, dan malware. Yang terjadi pada umumnya adalah pencurian dana nasabah bank melalui penggandaan kartu ATM, pelaku biasanya menggunakan teknologi komputer dan memanipulasi data dengan cara memindahkan data elektronik yang terdapat pada kartu ATM milik korban ke kartu ATM milik pelaku dengan bantuan program komputer, memungkinkan adanya dalam komputer terdapat delik formil dan delik materil. Delik formil adalah seseorang melakukan perbuatan memasuki komputer orang lain tanpa izin, sedangkan delik materil adalah perbuatan pelaku yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain.
Modus pelaku biasanya mencari target mesin ATM yang tidak ada penjaga keamanan, sepi dan tidak ada pengawasan CCTV di tempat tersebut namun tidak menutup kemingkinan pelaku biasa mencari target di tempat yang ramai seperti supermarket yang kasusnya sudah sering dilaporkan. Pelaku melakukan aksi pencurian data nasabah dengan memasang alat skimmer pada mulut ATM yang bertujuan untuk merekam data elektronik kartu ATM nasabah pada pita magnetik, skimmer biasanya mampu menyimpan data sampai 2000 kartu dan ironinya skimmer ternyata dijual bebas di sejumlah toko dengan harga 1,5 juta. Pada alat skimmer pelaku melakukan duplikasi data magnetic stripe pada kartu ATM, lalu menggandakannya ke dalam kartu ATM kosong atau yang baru. Proses ini bisa dilakukan dengan cara manual yang mana pelaku kembali ke ATM dan mengambil chip data yang sudah disiapkan kemudian alat tersebut mengumpulkan data-data ATM korban kemudian bisa diakses dimanapun dan umumnya data tersebut dikirimkan via SMS.
Ilustrasi alat skimmer ATM.

Adapula modus pelaku dengan mengganjal tempat masuk ATM yang kemudian dapat menyebabkan ATM tertelan. Kemudian biasanya tersangka berpura-pura menolong korban dengan menelepon komplotannya sebagai petugas fiktif. Petugas fiktif tersebut biasanya meminta korban menekan tombol-tombol tertentu, karena tak kunjung keluar maka petugas fiktif tersebut meminta korban untuk menyebutkan pin ATM dengan alasan memblokir rekening. Ketika korban merasa aman karena ATM telah terblokir, maka korban meninggalkan lokasi ATM. Setelahnya pelaku memanfaatkan kesempatan untuk membobol mesin ATM dengan gergaji besi.
Selain kejahatan skimming, terdapat modus kejahatan lainnya yaitu pishing yaitu dengan membuat situs palsu untuk memancing nasabah pengguna layanan internet banking. Biasanya pelaku mengirimkan email yang seakan-akan operator bank dan biasanya pelaku meminta nasabah untuk mengisi data termasuk kata sandi dengan alasan sedang ada perbaikan sistem keamanan bank. Ada pula pelaku yang mengaku sebagai kurir paket dengan mengirimkan sebuah aplikasi lewat whatsapp seolah-olah mengirimkan bukti sedang mengirimkan paket. Ketika korban membuka format file apk maka seketika semua data yang ada di dalam handphone dapat dikendalikan. Apliksi tersebut istilahnya seperti remot jarak jauh yang bisa dikendalikan kapanpun dan dimanapun.
Dari adanya modus kejahatan tersebut kita dapat mengambil pelajaran untuk selalu berhati-hati serta jangan lengah. Upaya yang dapat kita lakukan sebagai nasabah agar terhidar dari kejahatan tersebut adalah untuk tidak membuang struk ATM secara sembarangn dimana biasanya berisikan informasi nama pemilik, nomer rekening yang bisa dilacak dan jangan pernah memberikan pin ATM kepada siapapun termasuk petugas yang berwenang. Untuk menghindari skimming kita perlu memperhatikan lokasi ATM tersebut apakah strategi ata berada ditempat yang sepi, melakukan penggantian pin secara berkala, memantau saldo secara rutin, dan memperketat daftar otentifikasi bank.
Dari sisi hukum kejahatan tersebut termasuk kejahatan ITE, pelaku dapat dijerat dengan KUH Pidana Pasal 362-367 dalam kasus pencurian. Namun jika modus kejahatannya adalah skimming yang diatur dalam Pasal 362 dan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5. Pasal 362 berbunyi “ barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus juta rupiah”. kemudian dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 berbunyi “Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu”.
Sumber Gambar : Pinterest
https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fwahananews.co%2Fpendidikan%2Fcara-kerja-skimming-bobol-rekening-dan-tips-menghindarinya-Fg8cyvMRab%2F0&psig=AOvVaw1WxT9irVikLUZEDiHYnFKw&ust=1734601510197000&source=images&cd=vfe&opi=89978449&ved=0CBQQjRxqFwoTCPCQ5q2EsYoDFQAAAAAdAAAAABAE
Sumber referensi :
Setiawan, Dian Alan. (2018) “Perkembangan Modus Operandi Kejahatan Skimming Dalam Pembobolan Mesin ATM Bank Sebagai Bentuk Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime)”. Junal Ilmiah Ilmu Hukum 16, No. 2 : 174-191.
Sastra Purwadi, Komang Saeramessatya. (2020) “Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Pembobolan Rekening Melalui Anjungan Tunai Mandiri”. Jurnal Analogi Hukum 2, No.2 : 234-239.
Lestari, Ayu. (2022) “TANGGUNG JAWAB PIHAK BANK KEPADA NASABAH TERHADAP KEJAHATAN SKIMMING (Studi di Bank Syariah Indonesia Mataram)”. Jurnal Ilmiah 1, No. 1 (2022) 1-14.
Pontoh, Adityah. (2018) “Pertanggung Jawaban Korporasi Terhadap Tindak Pidana Pembobolan Rekening Nasabah Bank”. Jurnal Ilmiah 6, No. 1 : 91-98.
Penulis : Umi Amaliah