Kemaslahatan Mahasiswa Zaman Now dengan Produk Halal

KSEI UIN SAIZU PURWOKERTO
5 Min Read

Kemaslahatan Mahasiswa Zaman Now dengan Produk Halal

Oleh Depaterment RND[1]

Tulisan ini melihat beberapa kehidupan pait—manisnya seorang mahasiswa yang sering mengalami kantong kering. Keluh—kesah telah mewarnai hidup mereka sang generasi perubahan. Agama islam mengajarkan “sesungguhnya Allah SWT tidak akan merubah keadaan (nasib) suatu kaum, sampai kaum itu merubah apa-apa yang ada pada diri mereka sendiri.” Q.S Ar Radu ayat 11 (baca: buku catatan). Tak banyak yang gagal dalam usaha,  untuk mengisi kantong kering tersebut walau sibuk mencari ilmu. Efektif—efisien merupakan salah satu faktor dalam bisnis pilihan mahasiswa.

Seiring berkembangnya zaman, maka berkembang pula teknologi saat ini. Dimana perkembangan tersebut menjadi titik mudah dalam pemenuhan kebutuhan. Pemenuhan tersebut dalam prinsip ekonomi terserat dalam tiga kegiatan yaitu produksi, distribusi dan konsumen. Kembali pada kasus kantong kering sang generasi perubahan tersebut, lantas jalan yang seperti apa yang mereka lakukan? Bisnis? Ya! Bisnis adalah salah satu tombak bagi mereka untuk mengisi kekosongan kantong kering tersebut. Pastinya, bisnis yang sesuai dengan keislaman. Di dalam agama Islam tiga kegiatan tersebut diatur bukan hanya mementingkan aspek utility saja namun juga mementingkan pencapaian—maslahah. Kandungan maslahah terdiri atas manfaat—berkah.[2]  Kemanfaatan tersebut yang menjadi sasaran pastinya adalah lingkungan mereka sendiri. Keberkahan disini yaitu menghasilkan produk yang sesuai dengan syariat islam.

Sebagian besar kebutuhan mereka ialah kebutuhan perlengakapan produk kecantikan bagi kaum wanita. Dan bagi kaum laki-laki yaitu kebutuhan katakanlah kuota yang menjadi sarana pemenuhan kebutuhan tersier. Tolak ukur yang kreatif mereka memanfaatkan hal tersebut menjadi sebuah bisnis. Bisnis yang diperbolehkan oleh islam yaitu bisnis yang halal. Bisnis yang dimaksud adalah bisnis jual beli. Bisnis disini mengkaitkan dua akad menjadi satu transaksi yang dikenal sebagai istilah shafqatayn fi shafqoh dimana akad yang pertama, adalah akad jual beli dan akad yang kedua adalah samsarah (pemakelaran).  Lalu, seperti apa?

Sebut saja bisnis MLM yang sedang booming saat ini di kalangan mahasiswa. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai produk bisnis MLM yang syariah. Diantaranya yaitu produk yang dijual ada, produk yang dijual jelas, sistem jaringannya pun jelas. Inovasi bisnis ini sang atlah bermanfaat bagi kalangan mahasiswa. Bukti yang nyata banyak mahasiswa yang ikut serta dalam bisnis tersebut.  Bisnis ini juga merupakan bisnis online yang sedang bergejolak diantara bisnis-bisnis lain, karena selain tidak menghabiskan banyak waktu namun juga tidak banyak menguras tenaga bagi penjual dan pembeli.

Menurut Peter  J. Clothier (1994) telah menyebutkan Multi Level Marketing adalah suatu cara atau metode menjual barang secara langsung kepada pelanggan melalu jaringan yang yang dikembangkan oleh para distributor lepas yang memerkenalkan distributor berikutnya. Pendapatan dihasilkan terdiri dari laba eceran dan laba grosir ditambah dengan pembayaran berdasarkan pembayaran kelompok. Dengan bisnis tersebut banyak manfaat dan keberkahan tersendiri yang didapat. Apa sih yang didapat dari bisnis tersebut?

Yang didapat diantaranya pengisian kantong kering para mahasiswa, dapat membantu orang lain sebagaimana seperti prinsip produk syariah yaitu produk yang dapat membantu orang lain. Meski sudah banyak yang mengikuti bisnis tersebut. Namun, yang mempunyai kebutuhan tersebut banyak pula yang tentunya akan saling menguntungkan. Bagaimana pun mereka haruslah dapat mencari makan sendiri. Karena, sebagian besar kalangan mereka yang jauh dari keluarga. Dengan hal tersebut, mereka mesti ada pemikiran untuk tidak merepotkan pihak keluarga. Katakanlah mereka ini sudah memiliki umur yang sempurna yang ditekankan untuk mandiri. Sebagai mahasiswa yang berbasis ekonomi syariah maka, haruslah pandai dalam mencari sebuah peluang.

 

DAFTAR PUSTAKA

Ghofur, Abdul. 2017. Pengantar Ekonomi Islam : Konsep Dasar, Paradigma, Pengembangan Ekonomi Syariah. Depok: Rajawali Pers.

DAFTAR PUSTAKA

Ghofur, Abdul 2017. Pengantar Ekonomi Islam : Konsep Dasar, Paradigma, Pengembangan Ekonomi Syariah. Depok: Rajawali Pers.

 

 

 

 

[1] Penulis adalah anggota department RND Ksei IAIN Purwokerto.

[2] Abdul Ghofur, Pengantar Ekonomi Islam: Konsep Dasar, Paradigma, Pengembangan Ekonomi Syariah (Depok: Rajawali Pers, 2017), hal. 78.

Share this Article
1522 Comments