KEBIJAKAN MAKRO EKONOMI DALAM SEJARAH ISLAM

#makroekonomiislam #kebijakanmoneter #kebijakanfiskal

KSEI UIN SAIZU PURWOKERTO
10 Min Read

KEBIJAKAN MAKRO EKONOMI DALAM SEJARAH ISLAM

Ekonomi makro (makroekonomi) adalah salah satu teori dasar dalam bidang ekonomi. Teori ekonomi makro memandang kegiatan ekonomi dengan memperhatikan struktur-struktur kegiatan ekonomi secara menyeluruh dan cakupannya lebih luas. Ekonomi makro merupakan bagian dari ilmu ekonomi yang secara khusus mendalami tentang kondisi perekonomian suatu negara dan kawasan secara mendetail (luas) dan menyeluruh (komprehensif) serta merupakan studi tentang agregate dan rata-rata dari keseluruhan aspek- aspek ekonomi.

Adapun kebijakan makro ekonomi dalam Islam adalah ilmu yang membahas permasalahan kebijakan ekonomi secara makro, berupa pengelolaan dan pengendalian, sesuai dengan ajaran Islam. Dalam membahas perspektif Ekonomi Islam, ada satu titik awal yang benar-benar harus kita perhatikan, yaitu : ekonomi dalam islam itu sesungguhnya bermuara kepada akidah islam, yang bersumber dari syariatnya. Sedangkan dari sisi lain adalah Al-Qur’an al-Karim dan As-Sunnah Nabawiyah yang berbahasa Arab. Salah satu pengertian tentang ekonomi islam yang dikemukakan oleh M. Akram Khan yaitu: Islamic economics aims the study of the human falah (well-being) achieved by organizing the resources of the earth on the basic of cooperation and participation. Secara lepas dapat diartikan bahwa ilmu ekonomi makro Islam bertujuan untuk melakukan kajian tentang kebahagiaan hidup manusia yang dicapai dengan mengorganisasikan sumber daya alam atas dasar bekerja sama dan partisipasi.

Kebijakan makro ekonomi adalah bentuk kebijakan yang diambil oleh pemerintah suatu Negara yang pada prinsipnya bertujuan untuk menstabilkan perekonomian dan menciptakan pertumbuhan ekonomi ke arah yang positif. Adapun Kebijakan makro ekonomi dibagi menjadi dua bentuk yaitu kebijakan moneter dan kebijakan fiskal.

  1. Kebijakan Moneter

Kebijakan moneter adalah kebijakan yang diambil oleh pemerintah, bank sentral dan otoritas moneter yang pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang melalui pengaturan jumlah uang beredar dan suku bunga.

Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :

  1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy, adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar; dan
  2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy, adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy).
  3. Kebijakan Fiskal

Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih menekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah. Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak.

Kebijakan Ekonomi Makro Pada Masa Rasulullah  SAW

     Perkembangan ekonomi islam menjadi suatu yang tidak dapat dipisahkan dari perkembangan sejarah islam. Rasulullah saw mengeluarkan sejumlah kebijakan yang menyangkut berbagai hal yang berkaitan dengan masalah kemasyarakatan, selain masalah hukum, politik, dan juga masalah perniagaan atau ekonomi. Masalah-masalah ekonomi umat menjadi perhatian utama Rasulullah saw, karena masalah ekonomi merupakan pilar penyangga keimanan yang harus diperhatikan. Adapun perkembangan pemikiran pada masa-masa tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Kebijakan Fiskal pada Masa Rasulullah SAW

     Pada zaman Rasulullah saw pemikiran dan mekanisme kehidupan politik di negara islam bersumber dan berpijak pada nilai-nilai aqidah. Lahirnya kebijakan fiskal di dalam dunia islam dipengaruhi oleh banyak factor, salah satunya karena fiskal merupakan bagaian dari instrument ekonomi public.

     Untuk itu factor-faktor seperti social, budaya dan politik termasuk di dalamnya.Tantangan Rasulullah saw sangat besar dimana beliau dihadapkan pada kehidupan yang tidak menentu baik dari kelompok internal maupun eksternal, dalam kelompok internal Rasulullah saw harus menyelesaikan masalah bagaimana menyatukan antara kaum ansar dan kaum muhajirin paska hijrah dari mekkah ke madinah.

  • Unsur-Unsur Kebijakan Fiscal Pada Masa Pemerintahan Rasulullah SAW

     Melihat kondisi yang tidak menentu seperti ini, maka Rasulullah saw malakukan upya-upaya yang dikenal dengan kebijakan fiskal .baliau sebagai pemimpin di madinahya itu  denga melakukan unsure-unsur ekonomi. Diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Sistem Ekonomi

          Sistem ekonomi yang diterapkanRasulullah saw berakar dari prinsip-prinsip qur’ani. Prinsip islam yang paling mendasar yaitu kekuasaan tertinggi hanya milik Allah semata dan setiap manusia diciptakan sebagai khalifahnya di mukabumi.

  • Keuangan dan Pajak

          Pada tahun awal sejak dideklarasi sebagai Negara, madinah hampir tidak memiiki sumber pendapatan ataupun pengeluaran Negara. Seluruh tugas Negara dilakukan secara gotong royong dan sukarela. Rasulullah saw sendiri adalah seorang kepala Negara yang juga merangkap sebagai ketua mahkamah agung, mufti besar, panglima perang tertinggi, serta penanggung jawab administrasi Negara. Ia tidak memproleh gaji dari Negara maupun masyarakat, kecuali hadiah-hadiah kecil pada umumnya berupa bahan makanan.

Kebijakan Ekonomi Makro Pada Masa KhulafaurRasyidin

     Setelah rasulullah wafat tampuk kepemimpinan pemerintah, negara dan keagamaan diserahkan kepada empat sahabat pilihan, yaitu:

  1. Masa Kekhalifahan Abu Bakar Ash-Shiddiq r.a (11-13 H/631-635 M)

Sejak menjadi khalifah, kebutuhan keluarga Abu Bakar diurus dengan harta baitul maal, dua setenagh dirham tiap hari ditambah daging domba dan pakaian biasa. Karena kurang mencukupi kemudian dinaikkan menjadi 2000 atau 2500 dirham, pada riwayat lain 6000 dirham per tahun. Namun demikian beberapa saat menjelang ajalnya, negara kesulitan dalam mengumpulkan pendapatan kemudian beliau memerintahkan untuk memberikan tunjangan sebesar 8000 dirham dan menjual sebagian besar tanah yang dimilikinya untuk negara.

Beliau sangat akurat dalam penghitungan dan pengumpulan zakat kemudian ditampung di baitul maal dan didistribusikan dalam jangka waktu yang tidak lama sampai habis tidak tersisa. Pembagiannya sama rata antara sahabat yang masuk Islam terlebih dahulu maupun yang belakangan, pria maupun wanita. Beliau juga membagikan sebagian tanah taklukan, dan sebagian yang lain tetap menjadi milik negara. Dan juga mengambil alih tanah orang-orang yang murtad untuk kepentingan umat Islam. Ketika beliau wafat hanya ditemukan 1 dirham dalam perbendaharaan negara karena memang harta yang sudah dikumpulkan langsung dibagikan, sehingga tidak ada penumpukan harta di baitul maal.

  • Masa Kekhalifahan ‘Umar Ibn Khatab r.a (13-23 H/634-644 M)

Umar bin Khatab r.a memerintah hanya selama sepuluh tahun, akan tetapi dalam periode yang singkat itu banyak kemajuan yang dialami umat islam, kalau boleh dikatakan pemerintahan umar bin khatab r.a merupakan masa keemasan dalam sejarah islam.

Dalam aspek ekonomi, system ekonomi yang dikembangkan berdasrkan keadilan dan kebersamaan, system tersebut didasarkan pada prinsip pengembalian sebagian kekayaan orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin.

  • Masa Kekhalifahan ‘Utsman Ibn ‘Affan r.a (23-35 H/644-656 M)

Tidak ada perubahan yang signifikan pada situasi ekonomi secara keseluruhan selama kekhalifahan beliau, Dalam sejarah, pada awal pemerintahanya hanya melanjutkan dan mengembangkan kebijakan yang sudah diterapkan oleh khalifah Umar bin khatab r.a. tetapi, ketika menemukan kesulitan, dia mulai menyimpang dari kebijakan yang telah diterapkan oleh pendahulunya yang terbukti lebih fatal darinya dan juga bagi islam.

Permasalahan Ekonomi dimasa khalifah Usman bin Affan r.a semakin rumit, sejalan dengan semakin luasnya wilayah Negara islam. Pemasukan Negara dari zakat, jizyah, dan juga rampasan perang semakin besar.

Pada enam tahun pertama kepemimpinannya, Balkh, Kabul, Ghazni Kerman, dan Sistan ditaklukan. Untuk menata pendataan baru, kebijakan Umar bin khatab diikuti. Tidak lama kemudian, islam mengakui empat kontrak dagang setelah Negara-negara tersebut ditaklukan, lalu tindakan efektif diterapkan dalam rangka pengembangan sumber daya alam.

  • Masa Kekhalifahan ‘Ali Ibn Thalib r.a (35-40 H/656-661 M)

Setelah menjadi khalifah, Ali bin Abi thalib menempatkan kembali kondisi Baitul maal di tempat pada posisi sebelumnya. Antara lain : memecat beberapa pajabat yang diangkat Usman bin affan r.a, mambagikan tanah yang dibagikan Usman kepada keluarganya tanpa alasan yang benar, memberikan tunjangan kepada muslimin berupa tunjangan yang diambil baitul maal , mangatur kembali tata laksana pemerintahan untuk mengembalikan kepentingan umat serta memindah pusat pemerintahan ke kuffah dari madinah.

Khlifah Ali memiliki konsep yang jelas tentang pemerintahanya, administrasi umum dan masalah-masalah yang berkaitan denganya. Konsep ini dijelaskan dalam suratnya yang ditujukan kepada Malik Ashter bin Harith. Surat itu antara lain mendeskripsikan tugas kuwajiban dan tanggung jawab penguasa, menyusun prioritas dalam melakukan despensasi dalam keadilan, control atas pejabat tinggi dan staf,menjelaskan kebaikan dan kekurangan jasa, hakim, abdi hukum, pengiraian pegawai administrasi dan pengadaan bendahara.

Oleh : Defitriyana

Sumber Gambar : Pinterest

Referensi :

M. Syahbudi SE.I,MA (2018) Ekonomi Makro Perspektif Islam, Medan : UIN Sumatera Utara

Rita Indah Mustikowati, SE, MM Teori Ekonomi Makro, UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG

https://www.kompasiana.com/amp/zulkiflizal/urgensi-memasyarakatkan-ilmu-ekonomi-makro tahun 2009

Arif, M. Nur Rianto dan Euis Amalia (2014), Teori MikroEkonomi; Suatu Perbandingan Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional, cet. Ke-2, Jakarta: Kencana,

Huda, Nuru (2008).. Ekonomi Makro Islam. Jakarta:Kencana Prenada Media Group.

https://sulselprov.go.id/welcome/post/kebijakan-ekonomi-dalam-islam
Share this Article
236 Comments