INSTRUMEN (SEKURITI) KEUANGAN SYARIAH

#instrumenkeuangan #profitsharingbond #produkbanksyariah

KSEI UIN SAIZU PURWOKERTO
7 Min Read

Instrumen (Sekuriti) Keuangan Syariah

Konsep Dasar Instrumen Keuangan Syariah

Instrumen keuangan merupakan aset yang dapat diperdagangkan dalam bentuk kas bukti kepemilikan dalam suatu entitas, atau hak kontraktual untuk menerima atau memberikan, uang tunai atau instrumen keuangan lainnya. Instrumen keuangan didefinisikan sebagai setiap kontrak yang menimbulkan aset keuangan dari satu entitas dan kewajiban keuangan atau instrumen ekuitas entitas lain.

Instrumen keuangan menurut pandangan syariah hampir seluruh institusi keuangan Islam mempunyai berbagai macam operasi keuangan. Selain rentang ekuitasnya, pembiayaan, perdagangan, dan operasi-operasi peminjaman, bank-bank Islam seluruh dunia juga menawarkan berbagai ragam produk retail dan obral, diantaranya pinjaman, investasi persekutuan, transaksi valuta asing, transfer dana, surat perjanjian kredit, tabungan sekuritas aman, manajemen dan konsultasi investasi, dan layanan-layanan perbankan konvensional lainnya. Pada sisi liabilitas, bank-bank Islam menawarkan beragam opsi untuk para depositor. Akun-akun bank (current account) dioperasikan berdasarkan prinsip-prinsip al-wadi’ah (titipan) dan tidak diremunisasikan. Dalam tradisi Islam klasik, satu-satunya pinjaman yang dapat diterima adalah al-qard alhasan, secara harfiah berarti pinjaman yang baik atau pinjaman bebas bunga, dan satu satunya bentuk deposito yang umum adalah al-wadi’ah (secara harfiah, simpanan).  Para bankir islam telah menemukan produk dan instrumen baru dengan memperbarui atau mengombinasikan kontrak- kontrak yang dilakukan masa Islam klasik, dengan menciptakan produk yang tidak bertentangan

dengan agama atau dengan menggunakan kebiasaan (urf), kebutuhan yang mendesak (darurah) atau kepentingan umum (mashlahah) untuk menjustifikasi penciptaan instrumen-instrumen yang masih bersifat kontroversi (Dadang Husen Sobana, 2017)

Pembagian Instrumen Keuangan Syariah

Instrumen Keuangan Syariah dibagi menjadi dua, yaitu instrument keuangan syariah primer dan sekunder. Berikut penjelasan mengenai instrument keuangan syariah primer dan instrument keuangan syariah sekunder :

  1. Instrumen Keuangan Syariah Primer

Berdasarkan teori akad sebagaimana dijelaskan, dapat diformulasikan kontrakkontrak keuangan yang kemudian dikenal dengan instrumen keuangann.

  1. Musyarakah

Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana ( atau amal atau expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

  • Murabahah

Murabahah yaitu kontrak jual beli di mana bank bertindak sebagai penjual sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank di tambah keuntungan. Dalam transaksi ini barang diserahkan segera setelah akad, sedangkan pembayaran dapat dilakukan secara cicil (bitsaman ajil) maupun sekaligus.

  • Salam

Salam adalah akad jual beli muslam fiih (barang pesanan) dengan penangguhan pengiriman oleh muslam alaihi (penjual) dan pelunasannya dilakukan segera oleh pembelian sebelum barang pesanan tersebut diterima sesuai dengan syarat-syarat tertentu.

  • Isthisna

Isthisna adalah akad jual beli pesanan antara mustashni (pemesan) dan shani (pembuat). Dalam akad ini shani’ menerima pesanan dari musthasani untuk membuat barang (mashnu) sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dan bersepakat atas harga serta sistem pembayarannya.

  • Ijarah

ijarah adalah akad sewa menyewa atas suatu barang antara pemilik muajir (objek sewa) dan musta’jir (penyewa) atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.

  • Wadi’ah

Akad wadi’ah adalah akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan serta keutuhan barang atau uang.

  • Qardh

Al-qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan.

  • Sharf

Akad sharf adalah kesepakatan dan pertukaran pembelian satuan mata uang menggunakan uang tunai lainnya. Pertukaran jual beli dalam bentuk uang asing (valas), dapat dilakukan dengan baik dengan menggunakan standar moneter yang homogen (misalnya rupiah terhadap rupiah) maupun heterogeny (misalnya rupiah terhadap dolar atau sebaliknya).

  1. Wakalah

Wakalah atau wikalah berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat. Dalam bahasa Arab, hal ini dapat dipahami sebagai at-tafwidh. Wakalah berasal dari wazan wakala-yakilu-waklan yang berarti menyerahkan atau mewakilkan urusan sedangkan wakalah adalah pekerjaan wakil. Wakalah dalam arti harfiah adalah menjaga, menahan atau penerapan keahlian atau perbaikan atas nama orang lain, dari sini kata Tawkeel diturunkan yang berarti menunjuk seseorang untuk mengambil alih atas suatu hal juga untuk mendelegasikan tugas apapun ke orang lain.

  • Kafalah

Al-kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dalam pengertian lain, kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.

  • Hiwalah

Hiwalah adalah pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Dalam istilah para ulama, hal ini merupakan pemindahan beban utang dari muhil (orang yang berutang) menjadi tanggungan muhal ‘alaih atau orang yang berkewajiban membayar utang.

  • Instrumen Keuangan Syariah Sekunder
    • Dana Mudharabah (Mudharabah Fund)

Dana mudharabah merupakan instrumen keuangan bagi investor untuk pembiayaan bersama proyek besar berdasarkan prinsip bagi hasil. Instrumen ini diperbolehkan menurut hukum Islam.

  • Saham Biasa Perusahaan (Common Stock)

Saham biasa yang diterbitkan oleh perusahaan yang didirikan untuk kegiatan bisnis yang sesuai dengan Islam diperbolehkan.

  • Obligasi Muqaradah (Profit Sharing Bond)

Obligasi ini diterbitkan untuk pembiayaan proyek yang menghasilkan uang atau proyek yang terpisah dari kegiatan umum perusahaan.

  • Obligasi Bagi Hasil (Profit Sharing Bond)

Obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan yang aktivitas bisnisnya sesuai dengan syariat Islam dan berdasarkan prinsip bagi hasil jenis ini diperbolehkan.

  • Saham Preferen (Preferrend Stock)

Saham ini memiliki hak-hak istimewa seperti deviden tetap dan prioritas dalam likuidasi. Karena ada unsur pendapatan tetap (seperti bunga), hal ini dilarang menurut hukum Islam.

Oleh : Ismiatun Syariah

Daftar Pustaka :

Dadang Husen Sobana (2017). Manajemen Keuangan Syari’ah. Cetakan ke-1, hal 166- 192

Ascarya, (2006). Akad dan Produk Bank Syariah. cetakan ke-5, edisi I, Jakarta. Februari 2015, hal 165.

Janwari Yadi, (2015). Lembaga Keuangan Syariah. Cetakan ke-1, Februari 2015.

Syafi’I Muhammad Antonio (2001). Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Buku kajian ekonomi. Cetakan ke-1, Edisi I, Jakarta

Sistem Keuangan Islam: Sebuah Telaah Teoritis. Journal of Islamic Economic and Bussines. Vol. 1 No. 1, Juni 2019. Hal 62-64

Share this Article
8 Comments