Unit Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menjadi salah satu sektor yang terdampak cukup hebat akibat pandemi Covid-19 di Indonesia. Hal ini dikarenakan permintaan menurun sedangkan sector UMKM merupakan sektor yang mengandalkan interaksi langsung dan bersifat harian. Segmen UMKM mengalami penurunan pendapatan akibat tingkat penjualan yang menurun semenjak munculnya wabah virus corona (covid-19) yang belum berakhir sampai saat ini serta adanya penerapan PSBB, PPKM, dan himbauan pemerintah untuk tetap dirumah sehingga cukup banyak UMKM yang harus berhenti beroperasi untuk sementara waktu. Untuk itu pelaku UMKM harus memiliki strategi untuk dapat bertahan di tengah pandemi ini dan dituntut untuk dapat menyesuaikan diri terhadap kondisi yang terjadi. Beberapa strategi bertahan yang di rekomendasikan yang dapat di lakukan UMKM untuk dapat mempertahankan bisnisnya, yaitu (1) melakukan penjualan melalui e-commerce karena masyarakat sekarang banyak beralih ke belanja online. (2) melakukan pemasaran produk dengan memanfaatkan teknologi digital (digital marketing) untuk dapat menjangkau lebih banyak konsumen. (3) melakukan perbaikan kualitas produk dan kualitas serta jenis layanan. (4) melakukan pemasaran hubungan pelanggan (customer relationship marketing) untuk menciptakan kepercayaan konsumen dan menumbuhkan loyalitas pelanggan.
Bank syariah menjadi salah satu lembaga yang dapat berperan dalam mengembangkan UMKM tetapi karena kondisi bank syariah yang juga tergerus akibat wabah Covid-19 maka dibutuhkan lembaga lain yang dapat berkontribusi dalam pengembangan UMKM yaitu fintech syariah. Fintech syariah dapat memperoleh dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada sektor usaha tanpa mengadakan transaksi secara tidak langsung atau melalui online. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Inonesia (DSN MUI) menyebutkan bahwa layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi untuk pelaku usaha skala mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam upaya memperoleh akses pendanaan secara cepat, mudah, dan efisien saat ini semakin berkembang di lndonesia.
Upaya Pengembangan UMKM Melalui Fintech Syariah
Fintech Syariah sebagai salah satu lembaga yang terbilang masih baru dapat memberikan kontribusi terhadap pemulihan UMKM yang terdampak wabah Covid-19. Upaya pengembangan UMKM melalui fintech syariah dapat dilakukan secara kolaborasi yaitu dengan mengandalkan teknologi online fintech syariah untuk diterapkan dalam kegiatan UMKM. Peran ini juga dapat dilakukan dengan adanya penyaluran modal usaha bagi pelaku UMKM yang kemudian dilanjutkan dengan pendampingan usaha bagi para pelaku UMKM yang terdampak wabah Covid-19. Pendampingan dan pelatihan pemasaran ini dilakukan melalui media online dan dari pelatihan ini dapat mengubah pola pemasaran para pelaku UMKM yang terdampak Covid-19. Selain memberikan pendampingan dan pelatihan, fintech syariah juga memberikan penambahan modal usaha yang bersifat dana sosial kepada para pelaku UMKM. Penyaluran modal ini diberikan kepada para pelaku yang memang membutuhkan modal segera dan mendesak.
Fintech syariah juga memberikan ruang kepada UMKM untuk dapat memperluas marketplace di situs fintech syariah, agar usaha yang mereka miliki dapat dikenal lebih luas dan dapat menjadi media dalam pemasaran produk dari UMKM mitra. Fintech juga bisa menjadi katalis dalam hal produk-produk UMKM yang sekiranya dapat diproduksi di masa pandemi seperti sekarang ini. Selain peningkatan dari segi keuangan yang terus membaik, UMKM juga mendapat manfaat lain seperti graning trust dari lembaga keuangan lainnya salah satunya bank. Fintech syariah juga secara tidak langsung memberikan literasi keuangan kepada UMKM dalam bagaimana cara berhubungan yang baik dengan lembaga keuangan. Kolaborasi yang baik natara perbankan dan fintech juga bisa memberikan kontribusi dalam peningkatan literasi keuangan UMKM. Apalagi di masa pandemi seperti ini dimana pemerintah gencar mengkampanyekan gerakan social distancing guna menurunkan angka Covid-19.
Selain kolaborasi yang baik antara pelaku UMKM dengan lembaga fintech, juga diperlukan dukungan dari pemerintah dalam hal regulasi dan program-program lainnya karena meskipun fintech merupakan Lembaga yang relatif baru tetapi jika sudah ada aturan operasional yang memayungi keberadaan fintech dari segi bentuk usaha, maka akan memberikan rasa aman bagi stakeholder fintech syariah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa fintech Syariah memiliki kelebihan dan kekuatan yang besar, tetapi faktor utama yang menjadi pendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia melalui fintech Syariah dikelompokan menjadi tiga kekuatan utama :
- Kemampuan fintech Syariah dalam mengoptimalisasikan teknologi digital yang dimiliki sehingga akan menjadi modal yang besar di masa depan fintech untuk terus berkembang dan berdampak pada pertumbuhan UMKM itu sendiri.
- Memiliki ekosistem yang relatif mapan
- Dukungan pemerintah dalam hal regulasi juga menjadi landasan kuat untuk fintech Syariah mendorong penyaluran pembiayaan ke UMKM.
Author: Neni Marliyanti
Sumber gambar :
https://goodmoney.id/fintech-kunci-akselerasi-pertumbuhan-ekonomi-nasional/
Referensi :
Mulato, Tri. 2020. Pengembangan UMKM Melalui Fintech Syariah di Tengah Wabah Covid-19. Jurnal Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah. UIN Alauddin Makasar. Vol 6 No 2. Hlm 65-85.
Saripudin, dkk. 2021. Upaya Fintech Syariah Mendorong Akselerasi Pertumbuhan UMKM di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam. Perbanas Institute. Vol 7 No 1. Hlm 41-45.
Winarto, Wahid Wachyu Adi. 2020. Peran Fintech dalam Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Jurnal Ekonomi dan Ekonomi Syariah. IAIN Pekalongan. Vol 3 No 1. Hlm. 61-73.