Era Fintech: Peluang Dan Tantangan Bagi Ekonomi Syariah

Indonesia memiliki peluang mengembangkan teknologi finansial (tekfin) syariah cukup besar yang mempunyai manfaat. Bank Indonesia menganggap penting terkait aplikasi teknologi finansial dalam koridor skema Syariah yang berada dalam ruang lingkup pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Jenis alternatif model FinTech yang ada masih sedikit, tetapi keberadaannya telah memberikan warna dan implikasi terhadap layanan jasa keuangan dan berbagai pihak yang berkepentingan (perbankan, BI, OJK dan nasabah) di dalam negeri. Berikut beberapa implikasi dan resiko dari penggunaan FinTechn syariah, antara lain:
- Untuk layanang keuangan, FinTech syariah berpeluang untuk memecahkan (unbundling) dan merestrukrutisasi jasa keuangan yang ada. Maksudnya, adanya FinTech mampu memecah fokus pada pasar keuangan. Market Share bisa terdistribusi terhadap antar pesaing untuk menawarkan jasa layanan sama. Dampaknya, tidak ada lagi lembaga perantara (intermediasi) yang dominan di pasar keuangan dan membuat harga jasa layanan keuangan turun. Adanya harga yang berubah menyebabkan konstelasi kompetisi atau persaingan berubah, karena biaya murah. Dengan demikian membuka peluang adanya diversifikasi dan desentralisasi yang akan membuat efisiensi dalam sistem keuangan. Implikasi yang sangat penting adalah transaparansi tercipta, sehingga informasi yang asimetris bisa diminimalisir serta kemampuan pelaku pasar dalam mengelola resiko.
- Membuka peluang seluas-luasnya bagi pelanggan baik individu, rumah tangga dan pelaku usaha, termasuk UKM (Usaha Kecil dan Menengah) dalam mengakses jasa keuangan syariah. FinTech juga menawarkan kemudahan, kecepatan layanan dan biaya yang murah serta rasa nyaman bagi konsumen untuk menikmati layanan jasa keuangan, sehingga berimplikasi adanya manfaat dari inklusi keuangan19. Kondisi ini diharapkan mendongkrak pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, sehingga memungkinkan adanya diversifikasi eksposur terhadap resiko investasi.
- Keberadaan FinTech syariah, memberikan kesempatan terhadap masyarakat untuk lapangan pekerjaan bagi masyarakat, memberikan kesempatan untuk melakukan investasi.
- Selain membawa manfaat, pemakaian FinTech berpotensi menimbulkan resiko. Resiko yang paling awal adalah resiko yang ditanggung konsumen. Diantaranya terkait keamanan data (cyber risks), privasi dan kepemilikan data, serta tata kelola (governance) data. Resiko timbul jika sistem dan proses yang berbasis komputer rentan untuk disalahgunakan oleh para hacker untuk niat kriminalitas. Resiko ini tentu berdampak terhadap operasional perusahaan FinTech, infrastruktur pasar keuangan, atau bahkan sektor-sektor yang memberikan efek sistemik pada sistem keuangan.
Berdasarkan paparan di atas, dapat direkomendasi bahwa era FinTech sebuah keniscayaan yang tidak bisa dihindarkan, ekonomi syariah perlu menjawab tantangan FinTech dengan mengeluarkan produk atau kebijakan yang selaras dengan perkembangan FinTech serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Teknologi informasi berkembang sangat pesat bisa membantu mewujudkan tujuan dengan menjadikannya sebagai fasilitas yang efektif untuk memperluas akses pasar perbankan syariah. Peran dan fungsi bank syariah lebih dari sekedar relasi antara debitur dan kreditur, tetapi terjadi hubungan kemitraan antara shohibul maal dan mudharib yang berdampak kepada kesejahteraan kedua belah pihak. Dengan online banking menjadi value added terhadap layanan perbankan syariah. Digitalisasi perbankan syariah akan mempermudah dalam menyimpan dan menganalisis data nasabah, sehingga membantu perbankan untuk menjaga hubungan dengan nasabah, mengatasi keluhan konsumen dengan cepat, efisien dan efektif. Digital banking selain memberikan manfaat, terdapat hambatan dan tantangan, diantaranya mahalnya biaya, infrastruktur yang terbatas, sampai tindak kejahatan perbankan oleh user itu sendiri.
Oleh : Danun Zainadin Zidan
Referensi :
Iswandi, A. (2021). Review E-Commerce dalam Perspektif Bisnis Syariah. Jurnal Bisnis, Keuangan Dan Ekonomi Syariah, 01(1), 9–20. https://journal.ptiq.ac.id/index.php/altasyree/article/view/167
Maharani, S., & Ulum, M. (2019). Ekonomi Digital: Peluang Dan Tantangan Masa Depan Terhadap Ekonomi Syariah Di Indonesia. Conference on Islamic Studies (CoIS ), 1–11.