Ekonomi syari’ah adalah sistem ekonomi yang mengkaji prinsip-prinsip ekonomi sesuai dengan prinsip syariah Islam, yakni berlandaskan Al-Qur’an, hadis, beserta kaidah-kaidah fiqih turunannya. Prinsip sIstem ekonomi syariah adalah menjunjung tinggi nilai keadilan dan berkelanjutan. Tujuannya adalah membawa perekonomian nasional pada pertumbuhan yang inklusif, berkelanjutan, dan kokoh menghadapi krisis.
Dalam implementasinya, pengembangan ekonomi syariah tidak bisa berdiri sendiri tanpa sistem keuangan syariah yang terintegrasi dengan baik. Begitu juga sebaliknya, keuangan syariah memerlukan sektor riil untuk membuat sebuah ekosistem syariah. Integrasi sistem sektor ekonomi, keuangan syariah, membutuhkan sarana infrastruktur dan strategi dasar yang mendukung. Oleh karena itu, identifikasi dan strategi yang dilakukan harus dapat mencakup lingkup kerja yang majemuk. Bukan hanya lokal, tapi juga nasional, bahkan internasional.
Globalisasi ekonomi sebenarnya sudah terjadi sejak lama, masa perdagangan rempah-rempah, masa tanam paksa (cultuurstelsel), dan masa dimana modal swasta belanda zaman kolonial dengan buruh paksa. Pada ketiga periode tersebut hasil bumi Indonesia sudah sampai ke Eropa dan Amerika.
PEREKONOMIAN DI INDONESIA
Ada lima platform ekonomi pancasila dalam istilah Mubyarto menurut Awan Santosa, yang dapat merelevansikan kekuatan ekonomi pancasila terhadap penguatan ekonomi kerakyatan , platform tersebut adalah :
- Moral agama, yang mengandung prinsip “roda kegiatan ekonomi bangsa digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial, dan moral.
- Kemerataan sosial, yaitu ada kehendak kuat warga masyarakat untuk mewujudkan kemerataan sosial, tidak membiarkan terjadi dan berkembangnya ketimpangan ekonomi dan kesenjangan.
- Nasionalisme ekonomi, bahwa dalam era globalisasi makin jelas adanya urgensi terwujudnya perekonomian nasional yang kuat, tangguh, dan mandiri.
- Demokrasi ekonomi berdasar kerakyatan dan kekeluargaan, koperasi dan usaha-usaha kooperatif menjiwai perilaku ekonomi perorangan dan masyarakat.
- Keseimbangan yang harmonis, efisien, dan adil antara perencanaan nasional dengan desentralisasi ekonomi dan otonomi yang luas, bebas, dan bertanggung jawab, menuju pewujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Apabila pancasila dengan kelima silanya (bermoral, manusiawi, nasionalis, demokratis, dan berkeadilan sosial) merupakan dasar dari ekonomi kerakayatan maka ekonomi kerakyatan menekankan pada sila ke-4, sehingga memang dari dasar tersebut dapat diketahui karakteristik dari ekonomi kerakyatan itu sendiri.
EKONOMI SYARI’AH DI ERA GLOBALISASI
Pada hakikatnya globalisasi merupakan sarana terbaik bagi umat Islam untuk memperkenalkan budaya dan ajaran Islam keseluruh penjuru dunia. Seperti yang telah tercantum dalam Al Quran bahwa tidak ada pemaksaan dalam agama, umat Islam dapat menawarkan budaya, ideologi, dan gaya hidup Islami, kepada dunia dengan menampilkan keteladanan Rasulullah dan para nabi lainnya. Tauhid, kesederhanaan, kejujuran, dan etika merupakan di antara hikmah islami yang saat ini dinanti umat manusia modern. Peluang inilah yang harus dimanfaatkan dengan baik oleh umat Islam dalam mewujudkan kehidupan dan masyarakat yang diridhoi oleh Allah.
Ekonomi syariah berpotensi menggantikan posisi ekonomi konvensional, namun dalam penerapannya banyak kendala dan tantangan yang dihadapi antara lain : masih diberlakukannya pajak ganda di perbankan syariah, belum siapnya dukungan SDM ekonomi syariah, tidak ada kurikulum ekonomi syariah di sekolah umum, sehingga pemahaman, kesadaran serta kepedulian masyarakat rendah, persepsi negative sekelompok muslim dan non-muslim yang takut mengaplikasikan hukum syariah secara kafah, belum kuatnya dukungan parpol Islam untuk menerapkan ekonomi syariah, meningkatnya apresiasi masyarakat, dan kegairahan memperluas pasar ekonomi syariah belum diikuti dengan edukasi yang memadai.
Berkaitan dengan tantangan ekonomi syariah yang harus di hadapi oleh bangsa Indonesia untuk menuju kemajuan ekonomi syariah adalah system kapitalis khususnya, terlanjur mendominasi sistem perekonomian di dunia bahkan banyak negara yang notabenya berpenduduk Islam cenderung menggunakan sistem kapitalis walaupun dalam penerapannya terdapat modifikasi, secara ekonomi dan politik bukan negara Islam yang di pandang kuat sehingga sulit untuk membuktikan bahwa sistem perekonomian Islam lebih unggul dari pada kapitalis dan sosialis, dan di antara para ahli sendiri masih silang pendapat tentang pengertian Sistem Perekonomian Islam.
Hal-hal yang perlu diperhatikan ekonomi syariah dalam menghadapi masa depan Indonesia di Era Globalisasi, diantaranya adalah sebagai berikut. Pertama, penguasaan teknologi. Menurut sebagian ekonom perkembangan teknologi merupakan bagian yang paling penting dari determinan-determinan suatu pembangunan ekonomi. Kedua, pengembangan UKM yang berbasis syariah. Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam ajaran Islam adalah ajaran yang sangat memperhatikan kepentingan kaum lemah. Dalam QS Al- Hasyr ayat 7 Allah SWT melarang berputarnya harta (modal) hanya dikalangan orang-orang kaya saja. Berdasarkan ayat ini, maka kita dapat mengambil pelajaran bahwasanya aktivitas perekonomian hendaknya melibatkan partisipasi aktif dari kelompok masyarakat kelas menengah kebawah, yang notabenya mereka adalah mayoritas di suatu negara. Tidak hanya didominasi kelompok-kelompok elite saja. Ketiga, industri UKM ini harus mendapat dukungan dalam mendapatkan input produksi yang lebih baik, teknologi yang tepat guna, teknik pemasaran yang efektif, dan pelayanan lain yang memungkinkan mereka memiliki kemampuan bersaing dengan industri besar, baik persaingan harga maupun kualitas. Keempat, UKM ini harus mampu meningkatkan skill dan kemampuannya. Tentu saja pemerintah harus menyediakan fasilitas training yang memadai dan institusi pendidikan yang berkualitas. Kelima, industri UKM ini harus diberi akses yang luas terhadap keuangan, dimana hal ini seringkali menjadi sumber masalah yang menghambat perkembangannya. Keenam, pemerintah harus mampu mengeliminasi berbagai hambatan yang akan merintangi perkembangan dan ekspansi industri UKM. Pencapaian tujuan untuk substitusi impor dan promosi ekspor tidak akan dapat direalisasikan melalui pengembangan UKM jika industri ini tidak dibantu untuk mampu mengembangkan efisiensi teknologi yang memungkinkan mereka untuk bersaing secara efektif.
Penulis : Kholifah Nursita
Sumber Gambar : news.unair.ac.id
Sumber Referensi :
AwanSantosa, 2004, Relevansi Platform EkonomiPancasilaMenujuPenguatanPeranEkonomi Rakyat , [Artikel – Ekonomi Rakyat danReformasiKebijakan – Maret 2004], jurnalekonomirakyat, Diaksespada 08 januari 2008
Waryanto, 2003, Alternatif Pembangunan Untuk Indonesia: MenerapkanSistemEkonomiPancasila 12/02/2003 (21:00) .Diaksespada 08 januari 2008.
Muhammad, 2004, EkonomiMikrodalamPerpektif Islam, Yogyakarta: BPFE,hlm. 6-7.
Cavusgil, S Tamer. “Globalization of Markets and Its Impact on Domestic Institutions”.Global Legal Studies Journal.Vol 1. 1993