Ekonomi Syariah Menggeliat: Pariwisata Halal sebagai Lokomotif Baru

KSEI UIN SAIZU PURWOKERTO
8 Min Read

Pariwisata halal adalah segala objek atau tindakan yang diperbolehkan menurut ajaran islam untuk digunakan atau dilibatkan dalam industri pariwisata, definisi tersebut dijadikan dasar untuk memberikan produk dan layanan pariwisata kepada pelanggan yang sebagian besar muslim seperti hotel halal, resort halal, restoran halal dan perjalanan halal, aktivitas pariwisata halal tersebut tidak hanya terbatas pada dunia muslim karena termasuk layanan dan produk yang di rancang untuk pelancong muslim dari negara muslim dan non-muslim.

Menurut laporan dari Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa wisata halal turut mendukung pengembangan ekonomi syariah. Indonesia sebenarnya mempunyai banyak potensi wisata yang dikembangkan dalam konsep wisata halal mengingat mayoritas beragama Islam. Berdasarkan beberapa penjelasan – penjelasan di atas, terlihat jelas bahwa Indonesia memiliki peluang yang besar untuk mengembangkan wisata halal untuk meningkatkan perekonomian. Namun demikian, menjadi penting untuk diingat bahwa potensi wisata halal di Indonesia tidak akan berkembang jika tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itulah menjadi dasar penulis untuk membahas lebih dalam mengenai pengembangan ekonomi Indonesia berbasis wisata halal.

Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan parwisata halal, sehingga menjadi tujuan utama dunia. Selain sebagai negara dengan penduduk mayoritas muslim, bentang alam yang luas dan beragam, letak geografis yang startegis, dan Biodiversitas yang tinggi menjadikan Indonesia sebagai negara yang potensial untuk memajukan pariwisata halal. Menurut Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2021, penduduk di Indonesia yang beragama islam sebanyak 238,09 juta jiwa atau 86,93%, sedangkan sisanya yang beragama Kristen 20,45 juta jiwa atau 7,47%, Katolik 8,43 juta jiwa atau 3,08%, Hindu 4,67 juta jiwa atau 1,71%, Budha 2,03 juta jiwa atau 0,74%, Konghuchu 73,63 ribu jiwa (0,03%) dan sisanya 126,51 ribu jiwa atau 0,05% menganut aliran kepercayaan (Kusnandar, 2022). Kemudian menurut Gilang Widagdyo (2015) Dengan kondisi geografis yang sangat strategis serta iklim tropis yang dimiliki Indonesia menjadikan Indonesia memiliki keanekaragaman.

Untuk dapat menilai potensi dan kesiapan sebuah destinasi wisata khususnya untuk bidang pariwisata dibutuhkan penilaian kesiapan destinasi wisata yang dapat dilihat dari aspekaspek berikut:

  1. Produk Pengembangan Produk harus berdasarkan Kriteria Umum dan Standarisasi yang diterapkan untuk Usaha Pariwisata Syariah dan Daya Tarik. Kuliner khas daerah bisa menjadi salah satu produk pengembangan wisata syariah. Kehalalan produk di daerah tujuan wisata syariah mutlak diperhatikan. Inovasi untuk menjamin mutu dan keamanan produk mutlak dilakukan. Hal-hal kecil, terkait higienitas bahan dan proses produksi dapat diusahakan. Standardisasi kuliner unggulan daerah penting agar dapat menjaga cita rasanya. Beberapa kuliner khas yang populer dan mudah diolah di hotel dan restoran dengan bumbu-bumbu terstandar dari Indonesia perlu dipilih. Selain itu dari sisi akomodasi Hotel syariah menjadi prasyarat pengembangan wisata syariah. Hotel ini tak sekadar menyediakan tempat shalat dan restoran bersertifikat halal, namun mesti mampu  melindungi pengunjung dari hal-hal mudarat atau kurang baik. Tidak harus setiap kamar ditempeli Ayat Kursi, yang terpenting justru layanan terbaik sesuai ajaran Islam. Pengelolaan hotel seperti ini justru menarik bagi Muslim dan non-Muslim yang mementingkan nilai-nilai kemanusiaan. Tak lupa untuk kebutuhan teknologi saat ini aplikasi tracking (penelusuran) wisata syariah penting dikembangkan. Informasi hotel, restoran, rumah makan, kuliner, dan produk unggulan lokal tersertifikasi halal di daerah tujuan wisata akan mudah didapat. Demikian juga objek wisata dan informasi cuaca. Aplikasi ini memudahkan wisatawan merencanakan perjalanan sesuai keinginan, waktu luang, dan anggaran sejak dari rumah dan menjadi pemandu perjalanan ketika di daerah tujuan wisata melalui smartphone.
  2. SDM dan kelembagaan Kompetensi Profesi Insan Pariwisata Syariah juga harus ditunjang dengan Training dan Pendidikan yang sesuai dengan sasaran Standar Kompetensi yang dibutuhkan Wisatawan Muslim. Sumberdaya manusia mulai dari pengelola sampai kepada masyarakat berperan penting dalam keberhasilan pengembangan destinasi wisata syariah.
  3.  Promosi: Kemampuan pengelola pariwisata dalam menetapkan target sasaran dan menyediakan, mengemas, menyajikan paket-paket wisata serta promosi yang terus menerus sesuai dengan potensi yang dimiliki sangat menentukan keberhasilan dalam mendatangkan wisatawan. Bentuk promosi dan jalur pemasaran disesuaikan dengan perilaku Wisatawan Muslim, World Islamic Tourism Mart (WITM), Arabian Travel Mart, Emirates Holiday World, Cresentrating.com, halaltrip.com, etc. Promosi wisata dari “mulut ke mulut” merupakan cara yang paling efektif untuk mendatangkan wisatawan. Hal itu dikatakan Direktur Promosi Pariwisata Luar Negeri Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nia Niscaya. Beliau menyatakan yang paling murah dan efektif adalah menggunakan promosi dari mulut ke mulut, karena melibatkan interaksi dan kepercayaan dari orang yang pernah mengunjungi tempat itu.

Pariwisata  halal  juga  memiliki  potensi  untuk  menciptakan  lapangan  kerja  baru  dan meningkatkan   pendapatan   masyarakat   di   destinasi   wisata.   Dalam   menghadapi   tingkat pengangguran yang tinggi dan tantangan ekonomi, industri pariwisata halal dapat memberikan solusi dengan menciptakan peluang pekerjaan di berbagai sektor terkait. Fasilitas akomodasi, restoran,  dan  pelayanan  wisata  yang  memenuhi  standar  halal  membutuhkan  tenaga  kerja tambahan,  mulai  dari  koki,  pelayan,  hingga  staf  kebersihan.  Hal  ini  akan  berdampak  positif pada pengurangan tingkat pengangguran dan peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat setempat. Pendapatan yang dihasilkan dari sektor pariwisata halal juga cenderung bersirkulasi di dalam komunitas lokal. Ini mengarah pada multiplier effect, di mana uang yang dihabiskan oleh wisatawan akan berdampak pada berbagai sektor ekonomi lainnya, seperti perdagangan lokal, transportasi, pertanian, dan kerajinan. Dengan demikian, peningkatan pendapatan yang berasal dari  industri  pariwisata  halal  memiliki  dampak  yang  meluas  dan  positif  pada  pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Dampak  ekonomi  pariwisata  halal  juga  merembes  ke  sektor-sektor  ekonomi  terkait. Permintaan akan makanan dan minuman halal, misalnya, mendorong perkembangan industri makanan  halal  yang  mencakup  produksi,  distribusi,  dan  pemasaran  produk-produk  halal.  Ini berdampak pada pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terlibat dalam rantai  pasokan  makanan  halal.  Selain  itu,  permintaan  akan  pakaian  dan  produk-produk  lain yang sesuai dengan prinsip Syariah mendorong pengembangan sektor fashion dan kecantikan yang sesuai dengan ajaran Islam. Dampak  positif  ini  juga  mencakup  pengembangan  infrastruktur  dan  fasilitas  umum. Kebutuhan akan fasilitas ibadah, tempat berdoa, dan kamar mandi yang sesuai dengan prinsip-prinsip  Islam  mendorong  investasi  dalam  pembangunan  dan  perawatan  fasilitas-fasilitas  ini. Ini  dapat  berdampak  positif  pada  sektor  konstruksi  dan  perhotelan,  serta  berkontribusi  pada perbaikan lingkungan destinasi wisata secara keseluruhan

Sumber Gambar :

https://images.app.goo.gl/56mcteG1HV8hMyVY9

Referensi :

Al Mustaqim, D. (2023). Strategi Pengembangan Pariwisata Halal Sebagai Pendorong Ekonomi Berkelanjutan Berbasis Maqashid Syariah. AB-JOIEC: Al-Bahjah Journal of Islamic Economics1(1), 26-43.

Arijuddin, A. M., & Nurwahidin, N. (2023). Optimalisasi Peran Wakaf dalam Pengembangan Pariwisata Halal di Indonesia. Jesya (Jurnal Ekonomi Dan Ekonomi Syariah)6(1), 422-435.

Hanifah, R. D. (2020). Potensi Halal Tourism Di Indonesia. Jurnal Hospitality Dan Pariwisata1(2).

Reza, V. (2020). Pariwisata Halal Dalam Pengembangan Ekonomi Indonesia. Jurnal An-Nahl7(2), 106-112.

Saufi, A., Mulyono, L. E. H., & Apriani, B. L. (2020). Pariwisata halal: Perlukah rekonseptualisasi. Jurnal Magister Manajemen Unram Vol9(3).

Penulis : Rahma Avi Maulida & Alin Nur Aeni

Editor : Junjun Abdi Nurrahman

Share this Article
246 Comments