Virus corona adalah penyakit menular yang disebabkan oleh sindrom pernafasan akut conova virus. Penyakit ini pertama kali ditemukan bulan Desember 2019 di Wuhan ibu kota Hubei China dan sejak itu menyebar secara global, mengakibatkan pandemi virus corona 2019-2020. Organisasi kesehatan dunia WHO mendeklarasikan wabah virus corona 2019-2020 sebagai kesehatan masyarakat darurat internasional (PHEIC) pada 30 Januari 2020 da pandemi pada 11 Maret 2020. Negara yang terjangkit virus corona termasuk Indonesia melakukan berbagai upaya untuk pencegahan penyebaran virus dan guna memutus rantai penyebaran virus Covid 19 yang disebut istilah lokdown dan sosial distancing.
Virus corona memberikan dampak di berbagai bidang termasuk bidang ekonomi, menurut Bank Dunia dampak ekonomi dari covid 19 akan menghentikan usah hampir 24 juta orang di Asia Timur dan Pasifik. Di bawah skenario terburuknya, Bank Dunia juga memperkirakan hampir 35 juta orang akan tetap dalam kemiskinan. Upaya yang dilakukan oleh berbagai negara akan membawa pengaruh pada penurunan aktivitas ekonomi secara keseluruhan. Menurut Surico dan Galeotti diawal kemunculnya dengan adanya physical distancing ataupun pengetatan dan pembatasan aktivitas masyarakat memberikan shock terhadap sisi penawaran (supply) dalam perekonomian sehingg Aggregate Supply bergeser yang berakibat pada penurunan produk.
Dengan suasana diam di rumah komsumen hanya akan melakukan pembeliaan barang yang pokok dengan catatan bisa dilakukan segera sehingga berdampak pada sisi permintaan (demand), dimana Aggregate Demand bergeser dan produksi turun disebabkan karena tidak adanya kepastian terhadap keberlangsungan wabah kebijakan ekonomi ynag akan diambil untuk mengurangi wabah. Mengingat bahwa aspek – aspek vital ekonomi yaitu supply, demand dan supply-chin telah terganggu maka dampak krisis akan dirasakan secara merata seluruh lapisan masyarakat. Tantangan ekonomi syariah dalam penyebaran pandemi covid 19 yang pertama turunya permintaan produk-produk bisnis syariah, penjualan paket-paket perjalanan syariah merosot, bahkan biro-biro perjalanan umrah harus menanggung kerugian yang cukup besar akibat pelarangan perjalanan umrah ke Mekah, Saudi Arabia.
Kedua kenaikan biaya produksi baik yang disebabkab gangguan rantai pasokan maupun yang disebabkan oleh perubahan ketanagakerjaan, ketiga terlambatnya realisasi penanaman modal, yang keempat peningkatan resiko lembaga-lembaga keuangan bank syariah. Dalam kondisi seperti ini bagaimana Indonesia melewatinya, sebagai negara yang mayoritas beragama Islam, umat islam dapat memberikan peran terbaik melalui berbagai bentuk dalam ekonomi dan keuangan syariah. Diantaranya berupa perintah untuk berinfaq, bershodaqoh, berzakat dan berwakaf yang dapat berimplikasi selain terhadap peningkatan iman kepada Alloh, menumbuhkan kemanusiaan yang tinggi, menghilangkan sifat kikir, rakus dan matrealistis, menumbuhkan ketenangan hidup dan juga dapat mengatasi masalah yang ada dalam hidup. Peran ini diharapkan dapat mengatasi guncangan ekonomi yang terjadi dimasyarakat khusunya umat islam.
Diantara solusi yang dapat ditawarkan dalam rangka konsep dalam sistem ekonomi dan keuangan sosial Islam adalah :
- penyaluran batuan langsung tunai yang berasal dari zakat, infaq dan sedekah baik yang berasal dari unit-unit zakat maupun dari pemerintah. Salah satunya di tengah pandemi covid 19 adalah dengan menunaikan zakat, khusus untuk zakat yang difokuskan pada orang-orang yang miskin terdampak covod 19 secara langsung.
- Penguatan wakaf uang baik dengan skema wakaf tunai, wakaf produktif perlu ditingkatkan, Badan Wakaf Indonesia perlu bekerjasama dengan lembaga keuangan syariah untuk mempromosikan skema infastruktur yang berbasis wakaf seperti wakaf rumah sakit khusus korban covid 19, alat pelindung diri wakaf, masker wakaf, poliklinnik wakaf, rumah isolasi wakaf, ventilator wakaf dan univesitas wakaf.
- Bantuan modal usaha unggul saat kritis. Di tengah – tengah krisis tidak sedikitpun sektor usaha atau usaha mikro kecil menengah yang berjuang akan tetap eksis, pemberian modal sebagai sarana untuk mengurangi dampak krisis. Pemberian modal ini dapat dilakukan dengan beberapa alternatif diantaranya dengan pemberian stimulasi tambahan relaksasi perbankan syariah dan restruksturisasi atau penangguhan pembayaran kredit/pembiayaan kredit selama beberapa bulan kedepan.
- Permodalan usaha diatas dapat diikuti dengan pinjaman qardhul hasan. Dalam terminologi ekonomi/keuangan syariah qardhul hasan adalah pinjaman yang tidak mengambil manfaat (keuntungan) apapun namun ditekannkan untuk dibayarkan kembali.
- Sistem ekonomi dan keuangan syariah sebagai sistem yang sama dengan nilai sekaligus merupakan petunjuk sang pencipta diyakini mampu mewujudakan kegiatan ekonomi yang produktif dalam rangka keadilan. Untuk itu masyarakat perlu diberi pemahaman yang benar tentang ekonomi dan keuangan syariah, diantaranya melalui pengadaaan bantuan pendidikan ekonomi syariah untuk mahasiswa yang terkena covid 19.
Penulis : Dina Fitriana
Sumber Gambar : Kumparan.com
Daftar Pustaka
Iskandar, Azwar dkk. (2020). Peran Ekonomi dan Keuangan Sosial Islam Saat Pandemi Covid 19. Jurnal Sosial & Budaya Syar-i, Vol.7 No. 7.
Supriatna, Eman. (2020). Wabah Corona Virus Diease Covid 19 Dalam Pandangan Islam. Jurnal Sosial & Budaya Syar-i, Vol.7 No.6.
Sumarni Yenti. (2020). Pandemi Covid-19 : Tantangan Ekonomi dan Bisnis. Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, Vol. 6 No.2