Indonesia mampu memulihkan kembali kondisi sosial-ekonomi dari krisis yang disebabkan oleh pandemi Covid-19. Perekonomian Indonesia pasca pandemi pun menunjukkan adanya kenaikan. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Perekonomian Indonesia pada triwulan III-2022 berdasarkan besaran Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga berlaku mencapai Rp5.091,2 triliun atau atas dasar harga konstan 2010 mencapai Rp2.976,8 triliun. Ekonomi Indonesia triwulan III-2022 terhadap triwulan III-2021 mengalami pertumbuhan sebesar 5,72 persen (y-on-y). Dari sisi produksi, Lapangan Usaha Transportasi dan Pergudangan mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 25,81 persen. Dari sisi pengeluaran, Komponen Ekspor Barang dan Jasa mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 21,64 persen.
Indonesia sebagai negara yang terus melakukan pembangunan sebagai upaya kesejahteraan masyarakat perlu adanya perhatian yang khusus terhadap aspek lingkungan. Sebab tanpa adanya lingkungan maka sistem ekonomi tidak akan bisa berfungsi. Ekonomi dan lingkungan memiliki hubungan timbal balik, apabila terjadi kerusakan lingkungan dapat menghambat pertumbuhan ekonomi. Untuk itu perlu adanya model dengan tujuan pembangunan yang memperhatikan dampak lingkungan hidup yakni dikenal dengan Sustainable Development Goals (SGDs). SGDs merupakan pembangunan yang menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, pembangunan yang menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, pembangunan yang menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang menjamin keadilan dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas hidup dari satu generasi ke generasi berikutnya. Sejalan dengan SGDs, di dalam ekonomi syariah mengacu pada beberapa prinsip dasar seperti menggerakkan ekonomi secara berjamaah, adil, pemerataan kekayaan, tidak berlebihan yang mana adanya alat pemenuhan kebutuhan yang terbatas pada perilaku manusia dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sehingga SGDs dapat terwujudkan melalui sinergitas adanya beberapa faktor pendukung salah satunya adalah peningkatan industri halal di Indonesia.
Karakteristik yang ada dalam keuangan syariah relevan untuk mencapai SGDs Indonesia, seperti dana sosial dan sifatnya yang terbatas dari spekulasi. Selain itu, akad-akad yang ada dalam keuangan syariah, khususnya dalam sektor pertanian seperti Mudharabah, Muzara’ah, Musaqah, Murabahah, Ba’I, Salam dapat menunjang SGDs Indonesia (Sutan Emir Hidayat, 2019). Secara natural industri halal akan menjadi motor penggerak dalam pencapaian target-target SGDs yang mana keduanya memiliki prinsip yang sejalan dengan tujuan dan cara yang baik dalam mewujudkan pembangunan Indonesia.
Industri halal di Indonesia bukan sebagai pelengkap pertumbuhan perekonomian, tetapi menjadi bagian elemen yang sangat penting dalam pembangunan perekonomian di Indonesia. Sebagai negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia menjadi peluang Indonesia sebagai negara halal value chain. Halal Value Chain atau rantai nilai halal adalah strategi pemerintah untuk menjadi Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia. Penguatan halal value chain meliputi beberapa sektor di antaranya :
- Industri makanan dan minuman yang terdiri dari bahan baku, manufaktur, retailer, pembiayaan, saluran distribusi dan teknologi.
Untuk meningkatkan masing-masing rantai nilai tersebut, diperlukan pengaplikasian strategis, diantaranya :
- Standarisasi halal produk dalam negeri, promosi, literasi produk halal, dan sertifikasi halal produk UMKM sebagai penguatan pasar dalam negeri,
- Membuka jalan rantai distribusi, melakukan pemasaran produk halal serta adanya pembakuan kualitas makan dalam tingkat internasional sebagai verifikasi pasar dengan tujuan ekspor dan spesialisasi produk,
- Meningkatkan efektivitas serta memperkuat lembaga terkait halal industri dengan berbagai kegiatan seperti mendukung swasembada bahan baku dan program kerja daerah unggulan dan,
- Melakukan reseach and development (RnD) halal food dan pembentukan pusat halal industry sidetiap wilayah daerah.
- Stakeholders industry halal yaitu pemerintah, konsumen, industri dan investor. Stakeholders memiliki peranan sebagai fasilitator dan katalisator yang menghubungkan antara demond dan supply pada halal sectoral fesyen muslim, media, dan rekreasi halal, makanan dan minuman halal, pariwisata halal, farmasi, dan kosmetik halal serta ekonomi Islam. sehingga terbentuk berbagai ekosistem halal di Indonesia (Ahsyar & Wibowo, 2019).
Implementasi SGDs Indonesia melalui penguatan ekosistem halal value chain akan banyak memberikan dampak positif terhadap kondisi sosial-ekonomi masyarakat Indonesia. SGDs mendorong semua kegiatan ekonomi memperhatikan tiga hal secara berkesinambungan yakni manusia, lingkungan dan profit. Sejalan dengan hal tersebut, ekonomi Islam memiliki batasan dalam memenuhi kebutuhan hidup seperti melarang melakukan pengrusakan di bumi, serta adanya maqashid syariah yang sama dengan prinsip keberlanjutan. Untuk itu, sebagai warga negara yang baik mari menjaga bumi Indonesia dengan mendorong SDGs Indonesia melalui penguatan ekosistem halal value chain sebagai upaya mensejahterakan masyarakat Indonesia.
Oleh : Istifaiyatul Awaliyah dan Afif Afkari
Sumber gambar : Pinterest
Sumber Artikel :
Bappenas. (n.d.). Sekilas SDGs. Retrieved from sdgs.bappenas.go.id: https://sdgs.bappenas.go.id/sekilas-sdgs/
BPS. (2022, November 07). Ekonomi Indonesia Triwulan III-2022 Tumbuh 5,72 Persen (y-on-y). Retrieved from bps.go.id: https://www.bps.go.id/pressrelease/2022/11/07/1914/ekonomi-indonesia-triwulan-iii-2022-tumbuh-5-72-persen–y-on-y-.html
Kholifatul Husna Asri, A. I. (2022). Penguatan Ekosistem Halal Value Chain sebagai Pengembangan Industri Halal Menuju Era 5.0. Sharia Economic Journal.