Digitalisasi Ekonomi Syariah

KSEI UIN SAIZU PURWOKERTO
4 Min Read

Di era digital, adanya kemajuan teknologi telah membawa perubahan besar dalam berbagai bagian kehidupan manusia, seperti ekonomi dan keuangan. Sektor ekonomi dan keuangan syariah juga merasakan dampak digitalisasi. Digitalisasi di bidang ini tidak hanya memodernisasi proses dan layanan, tetapi juga membuka peluang baru untuk inklusi keuangan dan pengembangan produk yang lebih inovatif dalam keuangan syariah. Sejalan dengan perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, yang mencakup pengembangan industri produk halal, industri keuangan syariah, dana sosial syariah, serta perluasan kegiatan usaha syariah, teknologi digital menjadi sarana utama untuk mendukung pertumbuhan ini. Inovasi berbasis teknologi digital dan perluasan pasar ekonomi syariah melalui layanan produk-produk digital dapat memberikan kemudahan akses bagi masyarakat sehingga mempercepat perkembangan ekonomi syariah.

Digitalisasi ekonomi memiliki beberapa peran penting sebagai berikut:

  1. Ekonomi digital meningkatkan mobilitas dalam berbagai dimensi, memungkinkan individu mengakses apa saja tanpa batasan. Mereka dapat menawarkan barang kepada konsumen dengan aturan tertentu sesuai dengan penyedia media yang digunakan, guna memberikan keamanan bagi pembeli dan penjual.
  2. Data sebagai sumber nilai adalah fitur utama ekonomi digital yaitu pengumpulan data dari beberapa kegiatan dan pelaku pasar untuk mendapatkan nilai baik pada kegiatan pemasaran prodak yang ditawarkan dari penjual ke pembeli
  3. Ekonomi digital memanfaatkan efek jaringan untuk memberikan inovasi dalam metode pembayaran dan pembelian. Metode pembayaran dapat dilakukan melalui uang elektronik atau fitur perbankan yang memudahkan transaksi menggunakan e-banking, sehingga pembeli tidak perlu datang langsung ke pedagang.

Dengan adnya digitlisasi, diharapkan mampu meningkatkan sektor pertumbuhan ekonomi syariah di masyarakat Indonesia. Ekonomi syariah diharapkan menjadi sarana untuk mencapai inklusi keuangan dalam ekonomi digital melalui beberapa cara seperti menjangkau segmen masyarakat yang belum terlayani oleh perbankan, memperkuat kolaborasi antara penyedia jasa keuangan syariah melalui ekonomi digital, memperluas praktik perbankan syariah yang telah terdigitalisasi, menyediakan media bagi regulator untuk pengembangan ekonomi syariah, dan memfasilitasi perkembangan dari UMKM ke startup. Upaya untuk menumbuhkan kewirausahaan, inovasi, dan pertumbuhan ekonomi dapat membuka peluang untuk memperluas akses, terutama dalam inklusi ekonomi syariah. Selain itu, digitalisasi juga diharapkan menjadi wahana untuk berbagi informasi dalam meningkatkan layanan publik dan sosial, serta memperkenalkan teknologi baru yang dapat memberikan pelayanan ekonomi syariah yang prima, cepat, dan terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.

Digitalisasi dalam ekonomi membawa berbagai manfaat dan peluang yang signifikan, dari peningkatan inklusi keuangan hingga efisiensi operasional dan inovasi produk. Namun, tantangan seperti regulasi, literasi digital, dan keamanan data perlu diatasi agar transformasi digital ini dapat berjalan dengan sukses. Dengan pendekatan yang tepat, digitalisasi dapat menjadi pendorong utama bagi perkembangan ekonomi dan keuangan syariah.

Sumber Gambar:

https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fnews.detik.com%2Fkolom%2Fd-6495116%2Fpentingkah-transformasi-digital-dalam-perbankan-syariah&psig=AOvVaw389u09G9jdApBv1wa_s7e5&ust=1717759586046000&source=images&cd=vfe&opi=89978449&ved=0CBIQjRxqFwoTCKCvoZPwxoYDFQAAAAAdAAAAABAE

Referensi:

Atmaja, Ratu Surya dan Misbakhul Munir M. 2022. Digitalisasi Ekonomi Syariah di Kalangan Kaum Milenial untuk Pengembangan Ekonomi Syariah. Jurnal Inovasi Penelitian, 2 (12), 4139-4144.

Nagri, Edo Parpadma. 2021. Peran Digitalisasi Ekonomi dalam Perspektif Islam. Journal of Practice Learning and Educational Development. 1 (2), 171-175.

Maharani, Shinta dan Miftahul Ulum. 2019. Ekonomi Digital: Peluang dan Tantangan Masa Depan terhadap Ekonomi Syariah di Indonesia. Proceeding Conference on Islamic Studies (CoIS).

Penulis : Khuzaematul Khasanah

Share this Article
36 Comments