Dampak Corona Terhadap Perekonomian Indonesia

KSEI UIN SAIZU PURWOKERTO
2 Min Read

Dampak Corona Terhadap Perekonomian Indonesia

(Sefianti Nur Chasanah/KSEI IAIN Purwokerto)

Corona atau covid-19 muncul pada bulan Desember 2019, di Wuhan China dimana ada beberapa orang yang terkena radang paruparu (pneumonia) yang tidak diketahui penyebabnya yang dihubungkan dengan pasar grosir makanan laut Huanan. Adanya corona yang berasal dari Wuhan China perlahan membuat ekonomi dunia terpuruk, hal ini juga terjadi di Indonesia, seperti melemahnya rupiah, langkanya komoditi tertentu, berbagai sektor ekonomi melemah terutama sangat berimbas pada sektor pariwisata dan sektor pendukungnya, dan melemahnya daya beli masyarakat.

Pemerintah pun melakukan berbagai upaya atau langkah untuk penanggulangan dampak virus corona terhadap perekonomian Indonesia. Pemerintah melakukan beberapa langkah pencegahan, baik fiskal, nonfiskal, keuangan dan pangan.

Adapun stimulus fiskal, seperti Relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21). Skema PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% atas penghasilan dari pekerja dengan besaran sampai dengan Rp200 juta. PPh DTP diberikan selama 6 bulan, terhitung mulai bulan April hingga September 2020, Relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Pasal 22 Impor). Pembebasan PPh Pasal 22 Impor diberikan selama 6 bulan terhitung mulai bulan April hingga September 2020. Relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25). Relaksasi diberikan melalui skema pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% kepada 19 sektor tertentu dan Relaksasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dipercepat diberikan selama 6 bulan, terhitung mulai bulan April hingga September 2020.

Stimulus nonfiskal, seperti penyederhanaan dan pengurangan jumlah Larangan dan Pembatasan (Lartas) untuk aktivitas ekspor dan impor, percepatan proses ekspor dan impor untuk Reputable Traders, dan peningkatan dan percepatan layanan proses ekspor-impor. Selanjutnya stimulus sektor keuangan, yaitu kebijakan restrukturisasi kredit maupun pembiayaan. Dan yang terakhir kebijakan pangan, yaitu Pemerintah tetap menjamin ketersediaan pasokan pangan utama dan strategis bagi penduduk dengan harga terjangkau.

 

Sumber:

Materi kajian online IQIF dari Umi Indasyah Zahro

Picture by sindonews.com

 

TAGGED: , ,
Share this Article
3 Comments