Pada dasarnya manusia diciptakan oleh Allah SWT untuk mencintai kebaikan atau kebajikan. Maka dari itu, dalam kehidupan sehari-hari manusia senantiasa berusaha melakukan upaya melahirkan kebaikan atau kebajikan untuk merealisasikan kemaslahatan. Namun dibalik kemaslahatan ada kemafsadatan yang menjadi sebuah tantangan tersendiri bagi manusia agar bisa melawan hal-hal buruk yang ada dalam diri sendiri yang dapat menyebabkan kemafsadatan. Oleh karena itu, Allah SWT menetapkan syariat Islam guna mengatur dan membatasi kepentingan individu. Menurut Imam Al-Syatibi, syariat diturunkan kepada manusia untuk merealisasikan kemaslahan bagi segenap umat manusia untuk di dunia dan akhiratnya. Kemaslahatan merupakan kunci bagi umat manusia dalam upayanya merealisasikan kebaikan dan prinsip kemaslahatan yaitu pangkal konsep tujuan syariah (Maqashid Syariah) yang bersumber pada Al-Qur’an dan Hadits, dari keduanya manusia berijtihad untuk menentukan kemaslahatan yang diidealisasikan dalam kehidupannya.
Maqashid Syari’ah berasal dari dua kata yaitu maqashid yang artinya maksud dan tujuan, dan kata syari’ah yang artinya hukum. Adapun pengertian Maqashid Syariah menurut ulama sebagai berikut:
- Menurut Ibnu ‘Asyur: Maqashid Syari’ah adalah makna-makna dan hikmah-hikmah yang dicatatkan atau diperlihatkan oleh Allah SWT dalam semua atau sebagian besar syariat-Nya, juga masuk dalam wilayah ini sifat-sifat syariah atau tujuan umumnya.
- Menurut ‘Allal al Fasi: Maqashid Syari’ah adalah tujuan Syari’ah dan rahasia yang diletakkan oleh Allah SWT pada setiap hukum-hukum-Nya.
- Ahmad Al-Raisuni: Maqashid Syari’ah adalah tujuan-tujuan yang ditentukan oleh syariah untuk diwujudkan demi kemaslahatan manusia.
Kemudian Al-Syathibi mengembangkan maqashid syari’ah dan diklasifikasikan menjadi dua bagian yaitu sebagai berikut:
- Qashdu al-Syari’ (maksud syari’)
- Tujuan Allah dalam menetapkan syariat atau hukum .
- Tujuan Allah menurunkan syari’atnya untuk dapat dipahami.
- Tujuan Allah dalam menetapkan syari’at adalah untuk dilaksanakan sesuai dengan yang ketentuannya.
- Tujuan Allah SWT Menurunkan Syariat untuk Semua Hambanya.
- Qashdu al-Mukallaf (maksud mukallaf)
- Anna ala ‘mal bi al-niyyat sesungguhnya amal bergantung pada niat.
- Qashdu al-mukallaf fi al-amal muwafiqan li qashdi al-syari’ fi al-tasyri’ maksud atau tujuan mukallaf harus sama dengan tujuan Allah.
- Man ibtagha fi al-takalifi ma lam tusyra’ lahu, fa ‘amilahu bathilun barang siapa yang mengerjakan sesuatu yang tidak disyariatkan maka itu termasuk batil.
Selanjutnya Imam Asy-Syatibi merumuskan maqashid syariah ke dalam 5 hal inti, yaitu:
- Hifdzun Ad-Diin (Menjaga Agama)
- Hifdzun an-nafs (Menjaga Jiwa)
- Hifdzun Aql (Menjaga Akal)
- Hifdzun Nasl (Menjaga Keturunan)
- Hifdzun Maal (Menjaga Harta)
Dari rumusan maqashid syariah diatas, dapat kita lihat implementasinya di dalam kehidupan sehari-hari, salah satunya yaitu dalam aktivitas produksi. Kegiatan produksi merupakan salah satu aktivitas ekonomi yang sangat menunjang selain kegiatan konsumsi. Tanpa kegiatan produksi, maka konsumen tidak akan dapat mengkonsumsi barang dan jasa yang dibutuhkannya. Kegiatan produksi dan konsumsi adalah satu mata rantai yang saling berkaitan dan tidak bisa saling dilepaskan.
Produksi adalah kegiatan yang dilakukan manusia dalam menghasilkan suatu produk baik barang, maupun jasa yang kemudian dimanfaatkan oleh konsumen. Tujuan dari aktivitas produksi adalah untuk memberikan maslahah bagi manusia, berikut ini lima dasar yang harus dipegang dalam menjalankan aktivitas produksi antara lain:
- Hifdzun ad-diin, dalam kegiatan produksi yaitu manusia dilarang memproduksi barang-barang yang secara jelas dilarang dalam Al-Qur’an, misalnya darah, bangkai, daging babi, menyembelih menyebut nama Allah. Sementara itu, dalam menjalankan organisasinya bisa dengan menggunakan konsep-konsep dalam Islam seperti dengan cara mudharabah atau musyarakah
- Hifdzun an-nafs, dalam kegiatan produksi yaitu adanya produsen yang memproduksi barang atau produk kesehatan, seperti obat-obatan dan juga alat-alat kesehatan serta memproduksi makanan dan minuman yang menyehatkan, bahan baku yang digunakan tidak menggunakan bahan-bahan kimia berbahaya yang dapat merusak kesehatan manusia.
- Hifdzun Aql, dalam kegiatan produksi yaitu dengan tidak memproduksi barang/produk yang dapat mengancam kerusakan otak seperti narkoba, minuman keras, dll. Sedangkan yang kaitannya dengan non fisik yaitu dengan tidak memberikan tayangan-tayangan di televisi yang sifatnya tidak mendidik.
- Hifdzun Nasl, dalam kegiatan produksi yaitu dalam pengelolaan sumber daya alam harus digunakan sebaik-baiknya, tidak mengeksploitasi secara berlebihan, terutama untuk sumber daya yang sulit atau tidak dapat diperbaharui, hal tersebut karena agar sumber daya tersebut masih dapat dinikmati oleh anak cucu kita.
- Hifdzun Maal, dalam kegiatan produksi yaitu dengan cara selalu memutar uang yang diperoleh untuk terus di investasikan dan dikembangkan. Jangan sampai uang yang diperoleh dari keuntungan aktivitas produksinya di simpan/ditimbun, karena penimbunan uang akan merusak roda perekonomian.
Sejatinya dalam kehidupan, kita tidak akan pernah lepas dari hukum-hukum syari’ah salah satu contohnya dalam bidang ekonomi yaitu mengenai aktivitas produksi tersebut dan masih banyak lagi contoh lain yang kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari.
Penulis : Tim Departemen Knowledge
Sumber Gambar : https://images.app.goo.gl/P78c78Svcf7uS6rQ9
Sumber Referensi :
Materi PPT dengan judul Aplikatif Maqashid Syariah Pada Kehidupan Sehari-Hari pada Kajian Rutin Ekonomi Syariah KSEI IAIN Purwokerto ke-5 yang dilaksanakan secara online pada 06 Juni 2021.
Haqiqi Rafsanjani. 2016. Jurnal Perbankan Syariah: Etika Produksi Dalam
Kerangka Maqashid Syariah. Vol (1). No (2). ISSN: 2527-6344
Nabila Zatadini, Syamsuri. 2018. Konsep Maqashid Syariah Menurut Al-Syatibi
dan Kontribusinya dalam Kebijakan Fiskal. Al-Falah: Journal Of Islamic
Economics. Vol. 3 No. 2 .STAIN Curup. E-ISSN: 2548-3102. P-ISSN: 2548-2343
Zainil Ghulam. 2016. Implementasi Maqashid Syariah dalam Koperasi Syariah.
Iqshoduna. Vol (7). No(1).