Apa Kabar Utang Negara

KSEI UIN SAIZU PURWOKERTO
7 Min Read

Indonesia digolongkan sebagai negara berkembang yang memiliki sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) yang melimpah. Masalahnya adalah  sumber daya alam tersebut belum dimanfaatkan secara optimal. Sedangkan sumber daya manusianya yang besar, belum sepenuhnya dipersiapkan, terutama aspek pendidikan dan keterampilannya.

Untuk pembangunan yang berkualitas dan berproduktivitas tinggi. Pada kondisi yang seperti itu, maka sangatlah dibutuhkan adanya sumber daya lain, yaitu modal yang dapat digunakan untuk pembangunan, agar pembangunan ekonomi dapat berjalan dengan lebih baik, lebih cepat, dan berkelanjutan.

Dengan adanya sumber daya modal, maka semua potensi kelimpahan sumber daya alam dan sumber daya manusia dapat dimanfaatkan dan dikembangkan. Solusi yang dianggap bisa diandalkan untuk mengatasi kendala rendahnya mobilisasi modal domestik adalah dengan mendatangkan modal dari luar negeri.

Pada awalnya, utang luar negeri Indonesia lebih banyak dilakukan oleh pemerintah. Utang luar negeri pemerintah masih menjadi hal yang perlu diperhatikan mengingat dampaknya terhadap APBN yang sangat besar. Setiap tindakan ekonomi pasti mengandung berbagai konsekuensi, begitu juga dengan tindakan pemerintah dalam menarik pinjaman luar negeri.

[1]Dalam jangka pendek, pinjaman luar negeri dapat menutup defisit APBN, dan ini jauh lebih baik dibandingkan jika defisit APBN tersebut harus ditutup dengan pencetakan uang baru, sehingga memungkinkan pemerintah untuk melaksanakan pembangunan dengan dukungan modal yang relatif lebih besar, tanpa disertai efek peningkatan tingkat harga umum (inflationary effect) yang tinggi.

[2]Dalam Undang-Undang No.17/2003 tentang Keuangan Negara, batas maksimal rasio utang pemerintah sebesar 60% terhadap PDB.
[3]Bank Indonesia mencatat rasio utang luar negeri (ULN) Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada akhir Oktober 2020 sebesar 38,8%.

Dalam jangka panjang, utang luar negeri dapat menimbulkan permasalahan ekonomi pada negara. Di samping beban ekonomi yang harus diterima rakyat pada saat pembayaran kembali, juga beban psikologis politik yang harus diterima oleh negara yang berutang, dan juga ketergantungannya dengan bantuan asing.

Belum selesai dengan masalah utang, Indonesia kini dihadapkan kembali pada kasus lonjakan covid-19. Sehingga pemerintah mengambil keputusan untuk menerapkan PPKM darurat.

Penerapan PPKM level darurat ini awalnya untuk membendung kasus lonjakan covid-19 yang terjadi di Indonesia. Presiden Joko Widodo memperpanjang sampai tanggal 26 juli 2020.Namun karena terus terjadi kasus lonjakan covid -19 pemerintah resmi mengganti nama PPKM level darurat menjadi PPKM level 1-4.

Pemerintah seharusnya memikirkan juga keberlangsungan ekonomi masyarakat ditengah  pandemi ini karena banyak sekali masyarakat yang di rugikan akibat diterapakannya PPKM ini, karena menghambat sektor perekonomian, untuk itu maka pemerintah harus mengambil langkah yang serius agar tidak terjadi krisis ekonomi yang berkepanjangan ditengah pandemi ini.

Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa aspek ekonomi dan kesehatan akan berjalan bersamaan kedepannya. Hal itu perlu ditopang dengan penerapan protokol kesehatan dan bantuan dari pemanfaatan teknologi informasi.

Berikut ketentuan lengkap yang diatur dalam PPKM level 4 terbaru, dikutip dari lampiran Inmendagri :

 

  1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring secara keseluruhan.
  2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% work from home (WFH) alias bekerja dari rumah
  3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dan kritikal berlaku pengecualian WFO 100%, WFH 50% dan WFH 25% sesuai ketetapan.
  4. Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20:00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
  5. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%, dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.
  6. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
  7. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
  8. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat alias dine-in
  9. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang di setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
  10. Tempat ibadah ditutup 100%, diimbau beribadah di rumah masing-masing.
  11. Pelaksanaan resepsi pernikahan dilarang sementara.
  12. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50%.
  13. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.
  14. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin dengan minimal vaksinasi dosis pertama. Serta menunjukkan hasil PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan realisasi belanja pengadaan vaksin covid-19 telah mencapai Rp10,2 triliun per 10 Juli 2021.

Dan utang Indonesia sekarang masih diangka 41,35% dari rasio utang pemerintah terhadap PDB. Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah sampai akhir Juni 2021 sebesar Rp 6.554,56 triliun walaupun masih dilevel aman tetapi ada penaikan yang signifikan

 

Author: Muhammad Fahmi.I.

Sumber Gambar: baktinusa.id

Referensi:

[1] Adwin Surya Atmadja. “Utang luar negeri pemerintah Indonesia: Perkembangan dan dampaknya”. Jurnal Akuntansi & Keuangan Vol. 2, No. 1.2000.

[2] UU Keuangan Negara dalam dpr.go.id diakses pada  01 Maret 2021 Pukul 17.24 WIB.

[3] Laporan tahunan Bank Indonesia dalam  https://www.bi.go.id/id/publikasi/laporan/Documents/Laporan-Akuntabilitas-Bank-Indonesia-2020.pdf diakses pada  01 Maret 2021 Pukul 17.20 WIB.

TAGGED: , ,
Share this Article
1789 Comments