ANALISIS POTENSI DAN RISIKO INVESTASI CRYPTOCURRENCY DI INDONESIA

KSEI UIN SAIZU PURWOKERTO
5 Min Read

APA ITU INVESTASI CRYPTOCURRENCY?

Investasi

Menurut (Jones, 2016) investasi adalah komitmen atas sejumlah dana atau sumber daya lainnya yang dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan di masa mendatang. Pada dasarnya tujuan orang melakukan investasi adalah untuk memperoleh keuntungan. Secara khusus, ada beberapa alasan mengapa seseorang melakukan investasi, yaitu: (Lumbantobing, 2020)

  1. Untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak di masa mendatang
  2. Mengurangi tekanan inflansi
  3. Dorongan untuk menghemat pajak

Cryptocurrency

Cryptocurrency adalah sebuah teknologi untuk membuat mata uang digital dengan menggunakan kriptografi sebagai keamanannya yang tidak dapat dipalsukan.Teknologi cryptocurrency pertama kali diperkenalkan oleh Wei Dai dalam sistem cypherpunk tahun 1998, menyarankan ide tentang bentuk baru uang yang menggunakan kriptografi untuk mengontrol pembuatan dan transaksi, alih-alih menggunakan otoritas terpusat.  (Zain, 2018)

Cryptocurrency adalah sebuah teknologi yang berbasis blockchain yang sering digunakan sebagai mata uang digital. Mata uang digital memiliki fungsi yang hampir sama dengan mata uang lainnya. Namun tidak memiliki bentuk fisik uang layaknya mata uang kartal melainkan hanya sebuah block data yang diikat oleh hash sebagai validasinya. Cryptocurrency telah menjadi fenomena global disejumlah negara dan sudah menjadi bagian yang tidak terelakkan. Bahkan pada saat ini People’s Bank of China (PBoC) kembali melakukan inovasi sistem pembayaran mereka, China telah memulai melakukan uji coba e-RMB secara besar-besaran. (Huda & Hambali, 2020)

LEGALITAS CRYPTOCURRENCY DI INDONESIA

Berdasarkan hasil Survei GlobalWebIndex pada kuartal 2 Tahun 2019 menyebutkan ada sekitar 10% pengguna internet di Indonesia telah memiliki mata uang kripto. Dengan persentase tersebut, Indonesia menduduki peringkat 5 dengan jumlah pengguna cryptocurrency terbanyak di dunia. Dengan tingginya minat masyarakat, pemerintah terus gencar menyiapkan regulasi dan mendata market exchange dan aset-aset kripto yang telah beredar di Indonesia untuk menjamin keamanan dan memastikan cryptocurrency yang ada di market exchange Indonesia dapat tercatat dan legal secara hukum. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPETIi), dalam situsnya (bappebti.go.id) tercatat per 10 Januari 2021 terdapat 13 market exchange yang sudah legal dan terdaftar di Bappebti. Berikut table daftar market exchange yang sudah terdaftar di Bappebti:

Kementerian Perdagangan melalui BAPPETI juga telah merilis tentang ketentuan aset cryptocurrency yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto Indonesia. Berikut tabel jenis aset kripto yang telah ditetapkan Bappebti untuk dapat diperdagangkan:  (Huda & Hambali, 2020)

POTENSI INVESTASI CRYPTOCURRENCY

Potensi keuntungan yang diperoleh dari pasar mata uang kripto dapat menghasilkan keuntungan yang relatif tinggi dan kenaikan nilai yang signifikan. Kenaikan signifikan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti: anti inflasi, biaya relatif rendah, aman, dan jumah pasokan yang terbatas. Namun di sisi lain, adanya fenomena volatility clustering juga harus diwaspadai, mengingat harga mata uang tersebut dapat mengalami penurunan yang relatif besar.

RISIKO INVESTASI CRYPTOCURRENCY

Investasi cryptocurrency memanglah memiliki keuntungan yang relatif tinggi, namun investasi ini juga memiliki risiko yang lebih besar daripada investasi pada pasar modal. Berikut beberapa risiko yang dapat anda jumpai pada investasi cryptocurrency:

  1. Adanya fenomena volatility clustering, yakni variasi pada nilai-nilai variansi bersyarat sebagai fungsi waktu. Tingginya volatilitas return harus diperhatikan oleh investor karena berimplikasi pada variasi return yang cukup besar pada waktu-waktu tertentu. (Setiawan, 2020)
  2. Kejahatan cyber, keberadaan cryptocurrency yang berbasis teknologi membuka peluang besar terhadap serangan cyber. Tujuan utama diciptakannya alat tukar virtual adalah untuk memudahkan orang-orang yang sering melakukan transaksi di dunia maya, namun nyatanya pada saaat ini dunia maya adalah tempat yang strategis bagi penjahat cyber  untuk melakukan berbagai kejahatan seperti pencucian uang, transaksi narkoba dan senjata ilegal.
  3. Memiliki ketergantungan terhadap teknologi, hal ini disebabkan karena crypyocurrency adalah alat pertukaran online yang bergantung pada teknologi. Seluruh aktivitasnya menggunakan teknologi, tanpa teknologi keberadaan cryptocurrency tidak ada artinya. (Huda & Hambali, 2020)

 

 

Autor   : Siti Rokhayatun

Sumber gambar           : https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fsuperyou.co.id%2Fblog%2Fkeuangan%2Fmengenal-cryptocurrency%2F&psig=AOvVaw3kYTotTfGLVz-ZK2-BIgqW&ust=1621817091545000&source=images&cd=vfe&ved=0CAIQjRxqFwoTCOjA0NvJ3vACFQAAAAAdAAAAABAD

Sumber referensi  :

Huda, N., & Hambali, R. (2020). Risiko dan Tingkat Keuntungan Investasi Cryptocurrency. Jurnal Manajemen dan Bisnis, 79-81.

Jones, C. (2016). Investments Analysis and Management. New York: Wiley.

Lumbantobing, C. (2020). Analisis Perbandingan Kinerja Cryptocurrency Bitcoin, Saham, dan Emas sebagai Alternatif Investasi. Medan: Majanemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Sumatera Utara.

Setiawan, E. P. (2020). Analisis Potensi dan Risiko Investasi Cryptocurrency di Indonesia. Jurnal Manajemen Teknologi, 139.

Zain, M. F. (2018). Mining Trading Cryptocurrency dalam Hukum Islam. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam.

 

 

Share this Article
1418 Comments