
Masa Transisi : Upaya Pemulihan Ekonomi Ditengah Pandemi
(Departement Effort/KSEI IAIN Purwokerto)
Pandemi Covid-19 merupakan kejadian yang memberikan dampak pada segala sisi kehidupan manusia. Dari sisi kesehatan, dampak yang dirasakan yaitu terbatasnya persediaan obat-obatan, alat kesehatan, tenaga medis, dan kapasitas rumah sakit untuk menanggulangi wabah Covid-19. Sisi sosial, beberapa tenaga kerja dihentikan akibat tidak berjalannya kegiatan ekonomi. Begitu juga sisi ekonomi, wabah covid 19 ini berdampak pada perekonomian di seluruh dunia. Sudah banyak negara yang perekonomiannya menyusut dan tidak mengalami pertumbuhan.
Pemerintah menyiapkan exit strategy dalam rangka pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19. Berdasarkan PP 23/2020, progaram PEN dapat dilakukan melalui mekanisme penempatan dana, penjaminan, Penyertaan Modal Negara (PNM), dan investasi pemerintah. Pemerintah akan memberikan subsidi bunga kepada debitur perbankan, bank perkreditan/pembiayaan rakyat, dan perusahaan pembiayaan, juga kepada debitur KUR, koperasi, dan lembaga penyalur kredit lainnya. Pemerintah juga telah menyiapkan program pemberian bantuan berupa penempatan dana pada perbankan dan memberikan tambahan modal kerja kepada debiturnya.
Setidaknya ada dua poin penting yang harus dilakukan. Pertama, penyiapan kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan tatanan normal baru. Salah satu kebijakan adalah mengenai pemulihan ekonomi nasional (PEN). Program PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para Pelaku Usaha termasuk kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah, dalam menjalankan usahanya. Kedua pelaksanaan new normal dibagi ke beberapa tahap, salah satunya saat membuka beberapa kegiatan ekonomi maka pemerintah harus memastikan kasus penyebaran atau penularan Covid-19 sudah rendah atau tidak ada lagi.
Untuk program dari pembangunan ekonomi nasional sendiri pemerintah telah menyusun dua program. Menurut hukumonline.com program yang pertama yaitu pemerintah akan memberi fasilitas atau keperluan subsidi bunga untuk debitur perbankan, bank pembiayaan rakyat, serta perusahaan pembiayaan, dan juga untuk koperasi, debitur KUR, serta lembaga penyaluran kredit lainnya, yang kedua adalah menyiapkan program pemberian dukungan restrukturisasi melewati penempatan dana perbankan yang sudah restrukturisasi kredit serta memberi penambahan modal kerja untuk debiturnya. Dengan adanya program pemulihan ekonomi nasional ini memberikan harapan kepada semua masyarakat agar Indonesia dapat segera pulih terutama dalam sektor ekonominya.
Di awal Juni 2020 sendiri, khusus DKI Jakarta sebagai daerah yang pertama kali menjadi episentrum Covid-19 memasuki masa transisi sebagai upaya persiapan era kenormalan baru di masa pandemi. Dimasa transisi ini pun menjadi periode penting untuk menentukan kebijakan berikutnya dalam upaya pencegahan Covid-19. Kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah DKI Jakarta pun diikuti serta oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pelonggaran PSBB yang dikhususkan untuk Jawa Barat daerah Bogor, Depok, dan Bekasi.
Dengan pelonggaran tersebut, beberapa fasilitas umum seperti tempat ibadah, pusat perbelanjaan, dan rekreasi sudah diperbolehkan beroperasi kembali. Kini dengan memasuki masa transisi yang membolehkan sejumlah kegiatan usaha dibuka, menuai banyak harapan akan bangkitnya ekonomi namun tetap mempertimbangkan factor kesehatan supaya mendapatkan keduanya. Salah satunya yakni dengan melakukan pembatasan kapasitas ditempat-tempat umum seperti di tempat ibadah, rumah makan, showroom dan juga mall yang boleh hanya 50% dari kapasitas normal. Para masyarakat juga harus selalu disiplim. Disiplin disini bukan saja hanya harus mengenakan masker, tetapi mesti bersabar tidak ikut berdesak-desakan saat berada di tempat umum.
Referensi :