PENTINGNYA SERTIFIKAT HALAL DALAM MEMASTIKAN KEPERCAYAAN KONSUMEN

#sertifikasihalal #LPPOM MUI #produkmakanandanminuman

KSEI UIN SAIZU PURWOKERTO
7 Min Read

Pentingnya Sertifikat Halal dalam Memastikan Kepercayaan Konsumen

Kata halâl berasal dari bahasa Arab yang berarti “melepaskan” dan “tidak terikat”, secara etimolgis halâl berarti hal- hal yang boleh dan dapat dilakukan karena bebas atau tidak terikat dengan ketentuan- ketentuan yang melarangnya atau diartikan segala sesuatu yang bebas dari bahaya duniaw dan ukhrawi.

Indonesia adalah negara yang memiliki penduduk muslim terbesar di dunia yang tentu saja berkepentingan dengan peredaran produk yang aman dan berstandar halal. Sebab secara otomatis kaum muslim menjadi konsumen terbesar di negeri ini di samping menjadi incaran dan target impor negara-negara lain. Maka itu sepatutnya konsumen dalam negeri mendapatkan perlindungan dalam memperoleh kepastian tentang kehalalan produk pangan yang beredar.

Pangan, obat-obatan, kosmetika dan produk guna pakai merupakan bagian dari kebutuhan hidup. Semua kebutuhan tersebut harus terpenuhi secara baik, cukup, aman, bermutu, dan bergizi. Dari aspek harga, produk kebutuhan juga harus terjangkau oleh daya beli masyarakat. Selain itu produk-produk kebutuhan tidak boleh bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat. Untuk memenuhi semua hal tersebut perlu adanya suatu sistem produksi yang memberikan jaminan dan perlindungan, baik bagi produsen maupun konsumen. Di sisi lain, para pelaku usaha di bidang produk kebutuhan hidup juga harus memiliki rasa tanggung jawab terhadap produk-produk yang disebar-luaskan. Baik itu berkaitan dengan kesehatan maupun kehalalan produk. Masyarakat juga berhak mengetahui dan mendapatkan informasi yang jelas mengenai setiap komposisi produk yang disajikan sebelum membeli dan mengkonsumsi.

Untuk  menjamin  setiap  pemeluk  agama beribadah  dan  menjalankan  ajaran  agamanya,  Negara  berkewajiban  memberikan perlindungan   dan   jaminan   tentang   kehalalan   produk   yang   dikonsumsi   dan digunakan konsumen muslim.  Jaminan    mengenai    produk    halal    dilakukan    sesuai    dengan    asas perlindungan, keadilan, kepastian hukum, akuntabilitas dan trasparansi, efektifitas dan   efisiensi,   serta   profesionalitas.   Jaminan   penyelenggaraan   produk   halal bertujuan   memberikan   kenyamanan,   keamanan,   keselamatan,   dan   kepastian ketersediaan    produk    halal    bagi    masyarakat    dalam    mengkonsumsi    dan menggunakan  produk  halal,  serta  meningkatkan  nilai  tambah  bagi  pelaku  usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

Pengaturan penggunaan produk halal di Indonesia, memiliki 2 (dua) hal yang saling terkait, yaitu sertifikasi dan lebelisasi. Sertifikasi halal adalah fatwa tertulis MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai syariat Islam melalui pemeriksaan yang terperinci oleh LPPOM MUI. Sertifiasi halal imi merupakan syarat untuk mendapatkan izin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang (Badan POM).

Adapun labelisasi halal adalah perizinan pemasangan kata “Halal” pada kemasan produk dari suatu perusahaan oleh Bandan POM. Izin pencantuman label halal pada kemasan produk makanan yang dikeluarkan oleh Badan POM didasarkan rekomendasi MUI dalam bentuk sertifikat halal MUI. Sertifikat halal MUI dikeluarkan oleh MUI berdasarkan hasil pemeriksanaan LP POM MUI.

Kedudukan sertifikasi halal dalam sistem hukum Nasional di Indonesia mempunyai kedudukan yang sentral, karena sertifikasi halal termaktub dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang secara sistem hukum merupakan bagian dari sistem hukum, yaitu substansi hukum yang mempunyai kekuatan hukum dan kepastian hukum serata bersifat imperatif. Dan hal ini sebagai upaya perlindungan konsumen dalam hukum Islam.

Fatwa halal yang dihasilkan oleh MUI ditaati dan dipatuhi oleh pemerintah dan umat Islam. Pemerintah mematuhinya seperti tercermin dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Ketaatan pemerintah terhadap fatwa halal MUI terlihat dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku dan kebijakan- kebijakan yang dibuat pemerintah berkaitan dengan persoalan kehalalan pangan. Hal ini tercermin dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan terakhir Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Manfaat pemberian sertifikat halal adalah untuk melindungi konsumen muslim terhadap  produk  makanan  dan  minuman  yang  tidak  halal,  memberikan  rasa aman  dan  nyaman  bagi  konsumen  untuk  mengkonsumsi  produk  makanan  dan minuman,  karena  tidak  ada  keraguan  lagi  bahwa  produk  tersebut  terindikasi dari hal-hal yang diharamkan sesuai syariat Islam.

Untuk mengetahui status kehalalan suatu produk kemasan dapat dilakukan dengan beberapa tahap yaitu :

  1. Perhatikan apakah pada kemasan ada tercantum nomor MD (Makanan Dalam negeri), SP (Sertifikat Penyuluhan) , ML (Maka na n Luar ne geri) atau P-IRT (Pangan-Industri Rumah Tangga)
  2. Selanjutnya perhatikan apakah sudah ada logo halalnya. Bila YA, maka produk tersebut sudah dilakukan pemeriksaan kehalalan dan mendapat sertifikat halal dari MUI, sehingga sudah terjamin kehalalannya.
  3. Untuk produk yang memiliki nomor MD/SP/ML/P-IRT, tapi tidak ada label halal, bisa berarti produk tersebut belum diperiksa kehalalannya atau sudah me ndapa t sertifikat halal tetapi masi h dalam proses pengajuan pencantuman label halal di BPOM. Untuk kepastia n apakah produk tersebut sudah bersertifikat halal atau belum, silahkan merujuk pada daftar produk halal yang dikeluarkan oleh LPPOM-MUI.
  4. Bila ditemukan pada label kemasan ada label halal, tapi tidak dite mui no mor registrasi MD/SP/ML, ma ka produk tersebut tidak dijamin halal dan label halal yang tercantum adalah ilegal dan di luar tanggung jawab BPOM.

Oleh : Shila Rahma Nanda Putri

Sumber Gambar : Kompas.com

Referensi :

  1. Agus, P. A. (2017). Kedudukan sertifikasi halal dalam sistem hukum nasional sebagai upaya perlindungan konsumen dalam hukum Islam. Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 1(1), 149-165.
  2. Warto, W., & Samsuri, S. (2020). Sertifikasi Halal dan Implikasinya Bagi Bisnis Produk Halal di Indonesia. Al Maal: Journal of Islamic Economics and Banking, 2(1), 98-112.
  3. Syafrida, S. (2016). Sertifikat Halal Pada Produk Makanan Dan Minuman Memberi Perlindungan Dan Kepastian Hukum Hak-Hak Konsumen Muslim. ADIL: Jurnal Hukum, 7(2), 159-174.
Share this Article
Leave a comment