Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbanyak. Bagi umat muslim kehalalan suatu produk adalah hal yang sangat penting untuk diperhatikan sebelum membeli suatu produk. Ekonomi Islam di era modern sekarang ini sudah berkembang sangat cepat. Hal ini dijadikan peluang bagi para pengusaha dengan melakukan strategi pemasaran sesuai dengan prinsip Islam. Presiden Joko Widodo dalam pemerintahan Indonesia sekarang ini telah menjadikan bidang Keuangan Syariah, Industri Makanan Halal, dan Wisata Halal sebagai fokus utama dalam strategi pengembangan perkembangan ekonomi dan pembangunan Indonesia (State of the Global Islamic Economy, 2016 : 14) (Ferdiansyah H., Endyana C., Rachmat H., 2020).
Dengan adanya keputusan tersebut seiring berjalannya waktu, banyak bermunculan merek-merek Islami yang menunjukkan terjadinya pergeseran perilaku konsumen. Konsumen menjadikan merek sebagai dasar kepercayaan pada produk yang digunakannya. Menurut Lau dan Leu terdapat 2 faktor yang mempengaruhi kepercayaan (trust), di mana faktor ini saling berhubungan dalam membentuk kepercayaan konsumen yang mencakup merek dan konsumen yakni :
- Barand Characteristic
Perasaan yang sangat penting dalam menentukan kepercayaan konsumen serta pengambilan keputusan dalam pembelian di mana disebabkan pembeli melakukan penelitian dahulu sebelum membeli barang atau jasa yang akan digunakan.
- Brand Effect
Konsumen dalam melakukan pembelian dapat dilihat dari sikap konsumen, aspek emosi konsumen, aspek kesenangan yang mendorong konsumen dalam keputusan pembelian. Dalam brand effect ini konsumen membandingkan nilai manfaat, kenikmatan dan kesenangan dengan produk lain yang sama atau pun sejenis, pemilihan produk dipilih berdasarkan peningkatan atau pun pemenuhan kepuasan pribadi individu dalam kehidupan sehari-hari.
Maka tidak dapat dipungkiri bahwa para produsen saat ini baik produsen muslim maupun non muslim bersaing untuk mengembangkan produk halal demi mendapatkan pasar muslim.
Apa itu Islamic Branding?
Islamic branding merupakan penggunaan identitas yang melekat pada suatu produk dengan menunjukkan nama, simblo, maupun karakteristik lainnya yang membedakan dengan produk lain dengan menggunakan unsur Islam baik dalam nama, komposisi, maupun proses pembuatan yang disesuaikan dengan ketentuan syariah atau identitas kehalalan suatu produk. Islamic branding memberikan kepercayaan pada konsumen bahwa yang digunakan terhindar dari keharaman atau sesuai dengan syariat Islam.
Di era modernisasi sekarang ini, Islamic branding pada suatu produk dapat mempengaruhi segmentasi pasar yang dituju pada konsumen Muslim. Dengan adanya identitas produk yang berkaitan dengan Islam seperti labelisasi halal dapat mempengaruhi konsumen terutama konsumen Muslim memiliki kepercayaan serta minat beli terhadap suatu produk.
Contoh Islamic Branding di Indonesia
Di Indonesia sudah banyak strategi pemasaran dengan menggunakan strategi branding baik produk kesehatan, minuman, makanan, dll.
Contoh Islamic branding antara lain :
- Bidang perhotelan atau hotel Syariah
Contoh hotel syariah di Indonesia seperti Sofyan Hotel Cut Meutia di Jakarta, Sofyan Hotel Soepomo di Jakarta Selatan, Noor Hotel di Bandung, Hotel Aziza Solo di Surakarta, Namira Syariah Hotel di Pekalongan, dll.
- Bidang Kesehatan atau Rumah Sakit Islam
Contoh rumah sakit di Indonesia seperti RS Islam Sultan Agung Semarang, RS Nur Hidayah Bantul, Yogyakarta, RS PKU Yogyakarta, RS Muhammadyah Lamongan, ddl.
- Bidang Kecantikan atau skin care
Contoh skin care halal bersertifikasi MUI seperti Safi, Wardah, Mineral Botanica, Garnier, Mustika Ratu, Zoya, Inez, dll
Selain itu, produk Nestle, KFC, CFC yang berasal dari negara nonmuslim agar dapat dikonsumsi orang muslim, mereka rela mengeluarkan biaya tinggi untuk mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Strategi Islamic branding di era sekarang merupakan salah satu strategi yang dapat digunakan pengusaha dalam menjalankan bisnisnya. Islamic branding bukan hanya sebatas pada pengertian, merek, symbol atau tulisan atau perpaduan dari elemen tersebut. Tetapi, Islamic branding mencakup prinsip-prinsip Islam yang merupakan bagian atau perwujudan dari nilai-nilai Islami. Islamic branding memiliki pengaruh terhadap minat pembelian, prinsip-prinsip Islam dalam produk barang maupun jasa akan mampu bersaing dengan merek-merek global yang hadir lebih dulu dengan kepercayaan kehalalan pada produknya. Sebagai seorang muslim perlu tetap memperhatikan labelisasi halal pada suatu produk dalam memutuskan pembelian. Sebab, meskipun merek yang dicantumkan bernilai Islami belum tentu memiliki label halal yang dicantumkan atau prinsip-prinsip Islam yang terkandung di dalamnya.
Penulis: Istifaiyatul Awaliyah
Sumber gambar : google
Sumber :
Sa’diyah, E.A & Tria, P. (2021), Islamic Branding Dalam Ekonomi Syariah. Vol 4, No. 1, Hal. 2-8
Aryanti, M.K, Maulida, A.H & Aufarul, M. (2020), Pengaruh Islamic Branding, Kualitas Produk, dan Lifestyle terhadap Minat Pembelian Produk Skincare pada Generasi MIllenial di Kabupaten Kudus. Vol 8, No. 2, Hal. 5-10
Muhammad, N. (2015), Islamic Branding, Religuitas dan Keputusan Konsumen Terhadap Produk. Vol. 13, No. 2, Hal 2-9
Muhammad, J. A. (2021), Strategi Islamic Branding dalam Membangun Kepercayaan Konsumen. Vol. 8, No. 1, Hal. 6-11
Elok, F. (2017), Analisis Pengaruh Islamic Branding Terhadap Keputusan Konsumen Untuk Membeli Produk. Vol. 2, No. 1, Hal. 2-10